Langkah Strategis Pemerintah Hadirkan Bangsa yang Berkepribadian dalam Kebudayaan  24 Oktober 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Selama empat tahun terakhir ini pemerintah terus bekerja membangun budaya dan karakter bangsa agar membawa Indonesia menjadi negara maju dengan mentalitas juara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan wujud konkret perhatian pemerintah terhadap kebudayaan nasional sekaligus menjadi pemandu arah pembangunan nasional.

"Adanya Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan memberikan arah yang jelas ke mana budaya daerah dan nasional mau dibawa. Selama ini, belum ada landasan strategis soal kebudayaan. Dengan Undang-Undang ini, bangsa Indonesia memiliki panduan untuk menjadikan budaya nasional sebagai fondasi pembangunan," disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam jumpa pers 4 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (24/10).

Pemajuan kebudayaan yang dimaksud dalam Undang-Undang bertujuan meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia."Indonesia ini diakui UNESCO sebagai negara super power atau adi daya di bidang kebudayaan," jelas Mendikbud.

Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai Undang-Undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Perumusan Strategi Kebudayaan

Langkah strategis pemajuan kebudayaan dilaksanakan dengan berpedoman pada pokok pemikiran kebudayaan daerah (PPKD) tingkat kabupaten/kota serta pokok pemikiran kebudayaan daerah provinsi. Kemudian, strategi kebudayaan yang disusun berdasarkan PPKD tersebut dibahas dalam Kongres Kebudayaan Indonesia yang akan digelar pada bulan Desember mendatang.

"Sejumlah PPKD, baik tingkat kabupaten/kota ataupun provinsi yang telah ditetapkan kepala daerah dan diserahkan kepada pemerintah pusat menjadi modal awal penyusunan Strategi Kebudayaan Nasional yang akan berisi visi besar arah pemajuan kebudayaan Indonesia," kata Muhadjir.

PPKD adalah dua dari rangkaian empat dokumen perencanaan pemajuan kebudayaan yang merupakan pedoman pemerintah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pemajuan kebudayaan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun nasional. Untuk memudahkan penyusunan strategi kebudayaan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2018 yang menjadi panduan pemerintah daerah dan pusat. Sejauh ini Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud telah menerima 188 PPKD tingkat kabupaten/kota dan 22 PPKD tingkat provinsi.

Bulan Desember mendatang akan dihelat Kongres Kebudayaan Indonesia dengan agenda utama penyerahan naskah cetak biru strategi kebudayaan nasional yang diharapkan dapat disahkan oleh Presiden Joko Widodo. “Dalam kongres tersebut, nanti sekaligus akan disempurnakan seluruh konsep strategi kebudayaan tersebut. Jadi sekarang sedang dirancang skenarionya. Sehingga kalau ada yang yang berminat memberikan masukan, kami juga akan sangat berterima kasih,” tuturnya.

Pelestarian dan Pewarisan Budaya

Sebagai salah satu wujud konkret pemajuan kebudayaan, pemerintah terus menjaga dan melindungi tradisi budaya yang diwariskan secara turun temurun. Tahun 2018 ini Kemendikbud menetapkan 255 warisan budaya takbenda (WBTB) serta menyerahkan sertifikat penghargaan kepada 30 provinsi yang karya budayanya ditetapkan menjadi WBTB Indonesia. "Dengan penetapan ini, Indonesia memiliki 819 warisan budaya takbenda dari sekitar 8.065 karya budaya," tutur Mendikbud.

Lebih lanjut, Mendikbud mengungkapkan bahwa sudah cukup banyak karya budaya Indonesia yang mengantre untuk diajukan kepada United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk dapat disahkan sebagai warisan budaya takbenda dunia untuk kemanusiaan. "Tahun ini kita mengajukan gamelan. Sebenarnya masih banyak warisan budaya kita yang mengantre untuk diajukan menjadi warisan budaya dunia. Salah satunya pencak silat," tutur Mendikbud.

Hingga saat ini, Kemendikbud mencatat sebanyak 78.884 cagar budaya telah diregistrasi, sedangkan 5.556 cagar budaya telah berhasil dikelola. Kemudian sebanyak 320 warisan budaya nasional dan dunia telah dikelola, dan 3.027 karya budaya telah diinventarisasi. Dan sebanyak 441 desa adat telah direvitalisasi.

Tahun 2018 ini Kemendikbud memberikan anugerah dan penghargaan kepada 51 Maestro Seni Tradisi. Anugerah tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi pemerintah kepada para maestro yang telah mendermakan waktu dan tenaganya untuk pelestarian dan pemajuan kebudayaan Indonesia.

"Kita berikan bantuan atau tunjangan khusus sebesar 25 juta per tahun kepada para seniman yang di usia lanjutnya kurang beruntung. Ini bentuk apresiasi pemerintah karena mereka telah berjasa dan menghasilkan karya-karya yang menginspirasi, yang mengharumkan nama bangsa," kata Mendikbud.

Pembentukan Karakter Bangsa

Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui seni budaya terus dilakukan. Sampai dengan 2018, Kemendikbud berhasil melibatkan 54.200 seniman untuk dapat berbagi mengenai olah rasa yang menjadi salah satu prinsip utama PPK. Selain itu, sebanyak 828 siswa telah mendapatkan bimbingan dari para maestro seni budaya melalui program Belajar Bersama Maestro (BBM).

Sementara itu, sepanjang 2014 sampai dengan 2018, jumlah film Indonesia yang beredar di bioskop terus mengalami kenaikan mencapai 12,5 persen. Sedangkan jumlah film Indonesia yang beredar di bioskop mencapai 627 film.

Pusat Pengembangan Perfilman (Pusbangfilm) mencatat lonjakan jumlah penonton film Indonesia di bioskop, dari 16,2 juta penonton di tahun 2015 menjadi 41,4 juta penonton di tahun 2017. "Kita juga telah membeli hak tayang 35 judul film Indonesia untuk dapat kita tayangkan atau pertontonkan ke siswa sebagai bagian dari pendidikan karakter," ujar Muhadjir.

Perbaikan Tata Kelola Kebudayaan

Setiap tahunnya, Kemendikbud menyediakan anggaran khusus untuk mendukung kegiatan budaya di berbagai sektor. Kerja sama dengan pemerintah daerah juga terus ditingkatkan sehingga memungkinkan perluasan jangkauan program bantuan seni budaya.

"Mulai tahun depan akan ada Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Kebudayaan. Dengan itu, masing-masing daerah punya ruang yang lumayan untuk menanggani kebudayaan dengan sungguh-sungguh. Nanti Kemendikbud yang siapkan petunjuk teknis penggunaan DAK-nya," ujar Mendikbud.

Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Kebudayaan memperkenalkan platform Indonesiana yang berfokus pada konsolidasi untuk peningkatan standar tata kelola kegiatan budaya dan manajemen penyelenggaraan kegiatan budaya di tingkat lokal. Platform ini memberikan dukungan atas penyelenggaraan festival-festival di daerah, baik penguatan terhadap festival yang sudah ada sebelumnya maupun mendukung penyelenggaraan festival yang baru yang relevan dengan potensi dan karakter budaya di kawasan masing-masing.

Gotong royong pemajuan kebudayaan melalui platform Indonesiana terus dilakukan untuk mengembangkan kapasitas daerah dalam menyelenggarakan kegiatan budaya mencakup bidang-bidang berikut: 1. kuratorial dan produksi; 2. publikasi dan kehumasan; 3. kerja sama dan pendukungan, dan;4. pengelolaan pengetahuan. Sebanyak 13 festival di 9 wilayah tergabung dalam platform Indonesiana. Di antaranya 1. International Gamelan Festival 2018 di Surakarta; 2. Festival Kampung Adat, 3. Foho Rai, dan 4. Fulan Fehan di Nusa Tenggara Timur (NTT); 5. Festival Vula Dongga, 6. Palu Salonde Percussion, 7. Festival Bunyi Bungi yang bergabung dengan tajuk Gaung Sintuvu di Palu, Parigi Moutong, Sigi, Poso di Sulawesi Tengah; 8. Silek Arts Festival di Padang, Padang Pariaman, Payakumbuh, Solok, Sawahlunto, Tanah Datar, Bukit Tinggi, Sumatera Barat; 9. Festival Budaya Saman di Kabupaten Gayo Lues, Aceh; 10. Festival Seni Multatuli di Lebak, Banten; 11. Cerita dari Blora di Kabupaten Blora, Jawa Tengah; 12. Amboina International Bamboowind Music Festival di Maluku, dan; 13. Festival Tenun Nusantara di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.

Menjayakan Bahasa dan Sastra Indonesia

Kemendikbud terus mendorong pengarusutamaan Bahasa Indonesia sebagai perekat kebangsaan sekaligus menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, Kemendikbud terus berupaya mendorong penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.

Saat ini, jumlah lema yang tercatat telah mencapai 110.173 lema yang terdiri dari 128.786 makna. Sedangkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dalam jaringan (daring/online) telah diakses 26,4 juta kali (per 24 Oktober 2018).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kemendikbud juga telah melakukan pemetaan bahasa-bahasa daerah. Sebanyak 668 bahasa daerah telah berhasil teridentifikasi untuk kemudian dijaga dan dilestarikan oleh para para penuturnya. Sejalan dengan hal tersebut, Badan Bahasa juga telah menerbitkan 546 buku cerita rakyat yang menjadi bahan bacaan bagi siswa untuk memupuk kecintaan generasi muda pada budaya bangsa.

Dalam rangka menjadikan bahasa Indonesia sebagai salah satu bahasa internasional, Kemendikbud juga mengirimkan 478 pengajar Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) ke berbagai negara. "Sebagai bentuk diplomasi lunak, Kemendikbud juga memberikan beasiswa darmasiswa kepada pelajar asing untuk dapat belajar bahasa Indonesia, dan seni budaya," kata Muhadjir.

Prestasi Siswa di Kancah Internasional

Selama empat tahun terakhir, peserta didik dari berbagai jenjang telah mengharumkan nama bangsa di kancah dunia. Sebanyak 592 medali dari kejuaraan/kompetisi di tingkat internasional berhasil dibawa pulang ke tanah air. Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) terdapat 224 medali, dan 156 medali dari siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menyumbangkan 212 medali.

"Untuk siswa-siswa beprestasi ini kita siapkan beasiswa unggulan untuk pendidikan tinggi hingga tamat sarjana," kata Mendikbud. (*)







Jakarta, 24 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 210/Sipres/A5.3/HM/X/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 13436 kali