Mendikbud Lantik Dua Pejabat Tinggi Pratama  17 Oktober 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melantik dua Pejabat Tinggi Pratama (eselon II), masing-masing dari Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mendikbud kembali mengingatkan bahwa pengangkatan/penempatan dalam jabatan merupakan bagian dari pembinaan aparatur negara. Menurutnya, terdapat tiga unsur yang menjadi dasar pembinaan aparatur negara, yaitu prestasi, dedikasi, loyalitas/tidak tercela.

"Bekerjalah sesuai dengan apa yang menjadi tugas, fungsi, dan kewenangannya. Kalau ada kesulitan saja baru minta petunjuk. Tetapi juga jangan mengambil keputusan strategis tanpa melakukan konsultasi dengan atasan", disampaikan Mendikbud Muhadjir Effendy dalam upacara pelantikan di kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (17/10).

Sore ini Mendikbud melantik Sutoyo sebagai Inspektur I Itjen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Bagian Pengolahan Laporan dan Pengawasan Sekretariat Inspektorat Jenderal.

Selanjutnya, Mendikbud melantik Enang Ahmadi sebagai Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ditjen Dikdasmen. Sebelumnya, Enang menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bangka Belitung.

"Sore ini kita lantik dua orang, menunjukkan betapa mendesaknya tugas-tugas yang harus segera ditangani," kata Mendikbud.

Dalam sambutannya, Muhadjir berpesan agar pejabat yang baru saja dilantik dapat segera beradaptasi dengan situasi dan lingkungan kerja baru. Guru Besar Universitas Negeri Malang ini berpesan agar jajarannya terus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja ikhlas. Serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan produktivitas.

"Mari kita terus tingkatkan kerja tim dalam melaksanakan tugas, termasuk dalam pembinaan aparatur negara agar organisasi dapat menjadi lebih baik," pesan Mendikbud. (*)

Jakarta, 17 Oktober 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 202/Sipres/A5.3/HM/X/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 734 kali