Berbagi Kewenangan Pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Daerah  23 November 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali menekankan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam urusan pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, pendidikan adalah urusan pemerintah yang kewenangannya sudah dibagi antara pusat dan daerah. “Kewenangan di (pemerintah) pusat akan dikurangi, dan kewenangan di daerah akan diperbesar. Hal ini salah satunya tercermin dalam alokasi dan distribusi anggaran pendidikan,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan Regional 2 di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 12, tercantum bahwa pendidikan termasuk ke dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Lebih detail berdasarkan UU tersebut, urusan pendidikan anak usia dini dan nonformal (PAUDNI) serta pendidikan dasar (SD dan SMP) menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Kemudian urusan pendidikan menengah (SMA dan SMK) dan pendidikan khusus menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Untuk melakukan penataan guru yang statusnya merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) menggelar Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan. Rakor digelar dalam empat gelombang, yaitu untuk Regional 1 (14—16 November 2018) dan Regional II (21—23 November 2018) di Kota Jakarta, Regional III (4—6 Desember 2018) di Kota Makassar, dan Regional IV (11—13 Desember 2018) di Kota Surabaya.

Peserta rakor terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi/Kabupaten/Kota. Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi: Analisis Jabatan Guru, Analisis Beban Kerja Guru, Analisis Kebutuhan Guru, Penghitungan Kebutuhan Guru, Pemetaan Kebutuhan Guru, serta Distribusi Guru Berbasis Zona.

“Mari kita bersungguh-sungguh mengurus pendidikan, Kalau kita salah urus, kita tidak akan bisa menjadi negara maju,” seru Mendikbud kepada seluruh peserta rakor. Rakor juga dihadiri oleh Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi. Setelah pembukaan rakor, Mendikbud didampingi Dirjen GTK Supriano dan Ketua Umum PGRI menggelar konferensi pers mengenai peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2018. Puncak peringatan HGN 2018 akan diselenggarakan pada Sabtu, 1 Desember 2018, di Stadion Pakan Sari, Jawa Barat, dan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo. (Desliana Maulipaksi) 


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 66914 kali