Kemendikbud Dampingi Komisi X DPR Serap Aspirasi Guru dan Tenaga Kependidikan di Kalimantan Tengah  30 November 2018  ← Back



Palangka Raya, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengunjungi Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (29/11/2018). Dalam kunjungan kerja tersebut, perwakilan Kemendikbud dan Komisi X berdialog dengan sejumlah guru dan tenaga kependidikan di Palangka Raya dan sekitarnya.

Dalam kesempatan tersebut, wakil dari Kemendikbud adalah Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sri Renani Pantjastuti dan Kepala LPMP Kalimantan Tengah Sukaryanti. Dari Komisi X, hadir Ketua Tim Abdul Fikri Faqih, Ferdiansyah, dan Esti Wijayati.

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, dari evaluasi terhadap capaian standar nasional pendidikan di 34 provinsi, tercatat bahwa capaian standar terendah adalah sarana prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pengelolaan, dan standar kompetensi lulusan. "Barangkali kalau diringkas lagi, ada dua, yaitu: sarpras dan guru dan tenaga kependidikan. Itu problematika utama pendidikan kita sampai sekarang," ujar Abdul Fikri Faqih.

Abdul Fikri Faqih menambahkan, Komisi X berpandangan bahwa permasalahan guru dan tenaga kependidikan ini sangat krusial, sehingga membutuhkan penyelesaian secara serius dari pemerintah, baik dari sisi anggaran, kebijakan umum, maupun implementasi dari kebijakan itu sendiri.

Terkait gaji guru honorer, anggota Komisi X Esti Wijayati meminta Kemendikbud dapat menyusun regulasi tentang besaran minimal gaji guru honorer. "Supaya tidak dipaksakan bekerja dengan gaji yang 300, 200 ribu, itu sangat kasihan," ujarnya.

Permasalahan guru pada pendidikan khusus juga perlu mendapat perhatian, mengingat jumlah anak berkemampuan khusus (ABK) adalah enam persen dari jumlah penduduk. "Rata-rata guru SLB 70 persen di sini belum tersertifikasi," ujar anggota Komisi X, Ferdiansyah. Oleh karena itu sertifikasi guru sekolah luar biasa (SLB) perlu menjadi perhatian bersama.

Sri Renani Pantjastuti mengatakan pelaksanaan kebijakan untuk menyelesaikan masalah pendidikan, termasuk guru dan tenaga kependidikan, adalah berdasarkan data yang aktual. "Untuk itu, Kemendikbud telah melakukan klarifikasi dan validasi data dengan berbagai pihak. Kami baru saja melakukan rapat koordinasi dengan semua provinsi dan kabupaten/kota, diikuti oleh kepala dinas dan kepala BKD, untuk bisa memiliki data yang sama, antara Pusat dan daerah," ujar Sri Renani menambahkan. (Nur Widiyanto/Asriyansah)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 880 kali