Paket Kebijakan Ekonomi XVI: Relaksasi Kebijakan untuk Ketahanan Ekonomi Nasional  17 November 2018  ← Back

Di tengah pertumbuhan ekonomi global yang diprediksi masih akan melambat pada tahun 2019, kebijakan normalisasi moneter di Amerika masih akan berlanjut, perang dagang US-China mereda, namun mulai muncul potensi perang dagang dengan negara lain, dan volatilitas harga minyak dan komoditi utama di pasar dunia masih tinggi, pemerintah Indonesia terus berusaha agar tidak ikut terseret dalam arus ketidakpastian ekonomi global.

Membaiknya ekonomi Amerika dan kenaikan suku bunga FFR (Fed Fund Rate) yang masih berlanjut, mempengaruhi aliran modal di pasar dunia, mengakibatkan US Dolar kembali ke Amerika dan keluar (outflow) dari negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

Meskipun aliran keluar (outflow) terjadi sejak awal tahun, namun pada awal November 2018 terjadi aliran masuk (inflow) modal asing ke Indonesia melalui Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp14,4 triliun, sehingga antara Januari sd. November 2018 aliran masuk telah mencapai Rp 42,6 triliun. Aliran modal yang masuk ke Indonesia ini menunjukkan bahwa investor asing mempunyai kepercayaan yang tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia.

Memanfaatkan momentum meningkatnya kepercayaan investor asing ini, pemerintah berupaya untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung. Peningkatan Investasi Langsung diharapkan akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan (CAD). Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan lebih meningkat lagi dalam jangka pendek. Oleh karena itu, pemerintah merilis tiga kebijakan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan hari ini, Jumat (16/11) di Istana Negara, jakarta. Pertama, pemerintah memperluas Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, pemerintah menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

“Dalam rangka lebih mendorong peningkatan nilai investasi di Indonesia, pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dapat diberikan fasilitas tax holiday,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi DNI sebagai upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi pada sektor-sektor unggulan. Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Koperasi– untuk masuk ke seluruh bidang usaha.

Selain itu, pemerintah memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjsama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar. Sedangkan bidang usaha yang selama ini sudah dibuka bagi Penanaman Modal Asing (PMA) namun masih sepi peminat, pemerintah memberikan kesempatan PMA untuk memiliki porsi saham yang lebih besar. “Kita ingin menjaga dan terus mendorong kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia,” imbuh Darmin.

Ketiga, pemerintah memperkuat pengendalian devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan). Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

“Pemerintah ingin mengendalikan devisa dengan memberikan insentif terhadap DHE yang ditempatkan dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI),” ujar Darmin. (ekon)