Persiapan PPDB 2019, Kemendikbud Gelar Evaluasi dan Uji Publik di Yogyakarta  24 November 2018  ← Back

Yogyakarta, Kemendikbud —- Sebagai bentuk persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelar evaluasi dan uji publik terkait PPDB 2018. Diskusi ini bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait sistem zonasi yang telah dimulai sejak tahun lalu.

Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang sebagai narasumber menjelaskan bahwa salah satu cara evaluasi sistem zonasi ini adalah dengan mengumpulkan petunjuk teknis terkait Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Evaluasi juknis ini, yang dibuat oleh (pemerintah) daerah apakah sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Sebelumnya telah kita lakukan uji publik di Surabaya untuk wilayah Jawa Timur,” ujar Chatarina di Yogyakarta (23/11).

Selanjutnya, berdasarkan hasil pemetaan dan kajian Ombudsman Republik Indonesia (ORI), masih banyak daerah yang belum menerapkan permendikbud tersebut secara 100 persen. Padahal menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah daerah dijelaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah harus sesuai dengan kementerian teknis.

“Hampir semua (daerah) itu belum mematuhi 100 persen Permendikbud Nomor 14,” ujarnya. “Kepatuhan itu penting karena saat ini sudah ada PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan,” lanjutnya.

Dengan adanya PP tersebut, diharapkan dapat diikuti karena di sana juga diatur konsekuensi apabila terjadi pelanggaran. Tidak seperti sebelumnya yang dilakukan pembiaran atas penyimpangan, PP ini terdapat sanksi, mulai dari tertulis hingga pencopotan.

Karena itu permendikbud tentang PPDB ini perlu dipahami secara bersama antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga proses penerimaan peserta didik nanti bisa dilakukan secara optimal.

Seperti diketahui, tahun lalu sistem zonasi telah mulai diimplementasikan dimana penerimaan perserta didik diprioritaskan berdasarkan jarak antara tempat tinggal dengan sekolah. Dengan demikian, diharapkan mereka bisa mendapatkan sekolah yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya. Dengan demikian ke depannya tidak ada lagi sekolah favorit, karena semua sekolah sama. (Aji Shahwin)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2394 kali