Revitalisasi SMK:Kemendikbud Tetapkan 81 Kompetensi Keahlian Guru Produktif dan 38 Skema Sertifikasi  16 November 2018  ← Back

Kemendikbud, Jakarta -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menambahkan skema sertifikasi kompetensi bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Tahun ini, sebagai tahap kedua, Kemendikbud menetapkan sebanyak 81 kompetensi keahlian bagi guru produktif dan 38 skema sertifikasi untuk tenaga kependidikan. Tahun lalu, pada tahap pertama, terdapat 56 kompetensi keahlian guru yang telah ditetapkan. Skema sertifikasi merupakan persyaratan sertifikasi spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi yang ditetapkan dengan menggunakan standar dan aturan khusus yang sama, serta prosedur yang sama, sehingga dapat memastikan dan memelihara kompetensi yang didapat melalui pembelajaran.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK, Kemendikbud), Supriano, mengungkapkan penambahan skema sertifikasi sebagai upaya mempersiapkan lulusan SMK sebagai aset negara. "Skema ini untuk mempersiapkan lulusan SMK menjadi aset bangsa, yaitu dengan dikeluarkan skema sertifikasi guru dan tenaga kependidikan," ujarnya saat menandatangani dokumen skema sertifikasi bersama dengan Bambang Suryadi selaku Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kamis (15/11/2018), di Jakarta. Ke depan, guru dan tenaga kependidikan bersertifikasi diharapkan dapat mempersiapkan siswa SMK yang sesuai dengan kebutuhan dunia industri. "Kita harus meningkatkan (kemampuan) guru dan tenaga kependidikan di SMK karena pergeseran (kebutuhan kompetensi lulusan SMK) di dunia industri sangat cepat, kita akan tertinggal kalau tidak lekas ditingkatkan kompetensinya," jelas Supriano.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BSNP Bambang Suryadi menjelaskan skema sertifikasi sebagai bentuk dukungan terhadap program Revitalisasi SMK. "Sertifikasi ini wujud revitalisasi SMK yang khusus diamanatkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016" ujarnya. Dia mengungkapkan, revitalisasi ini mencakup percepatan sertifikasi kompetensi sebagai lulusan SMK dan sertifikasi untuk kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan. Secara keseluruhan, terdapat 142 skema sertifikasi kompetensi guru, dan 38 sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan.

Data Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mencantumkan bahwa skema sertifikasi mengikuti Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Payung hukum ini mencantumkan sertifikasi profesi terdiri dari sertifikat satu hingga sembilan pada jenis profesi. Skema ini berlaku secara nasional dan direncanakan berlaku secara baku bagi lingkup internasional. *





Jakarta, 16 November 2018,
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 233/A5.3/Sipres/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2814 kali