Kemendikbud akan Tingkatkan Sinkronisasi dalam Pemanfaatan Anggaran Fungsi Pendidikan di Tahun 2019  30 Desember 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meningkatkan sinkronisasi dalam pemanfaatan anggaran fungsi pendidikan di tahun 2019. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, pada acara Taklimat Media Akhir Tahun 2018 di kantor Kemendikbud, Jakarta (27/12/2018). Sinkronisasi ini bertujuan agar penggunaan anggaran betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih antara APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Ia mengatakan bahwa pada 2019 distribusi pemanfaatan dan pengalokasian anggaran pendidikan akan diperketat.
 
"Kita akan melakukan sinkronisasi yang lebih ketat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dalam pemanfaatan anggaran pendidikan agar betul-betul tepat sasaran. Agar tidak terjadi tumpang tindih penggunaan anggaran baik di APBD, berupa DAU (Dana Alokasi Umum), dan DAK (Dana Alokasi Khusus), maupun APBN yang ada di Kemendikbud, sehingga bisa semaksimal mungkin menangani permasalahan pendidikan di daerah,” ujar Menteri Muhadjir.
 
Untuk itu, Kemendikbud juga akan menjalin kerja sama yang optimal dengan kementerian lain yang juga mendapatkan alokasi dana pendidikan. Kementerian tersebut di antaranya, adalah Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Riset dan Pendidikan tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) terkait dengan pemanfaatan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
 
Untuk Pengawasan, nantinya penggunaan DAU dan DAK akan dikawal, baik itu yang fisik dan nonfisik yang ada di daerah. Dalam mewujudkan pengalokasian dana pendidikan yang jujur, sesuai dengan porsi dan sasarannya, Mendikbud mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
“Sebagaimana yang kita tahu bahwa urusan pendidikan itu dianggap urusan pemerintahan konkuren menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, konkuren itu artinya kewenangannya berbagi antara pemerintah pusat dan daerah, salah satunya adalah tentang keuangan," tuturnya.

Mendikbud berharap dengan sinkronnya penggunaan dana pendidikan, baik di level pemerintahan pusat maupun daerah, dapat mengatasi masalah pendidikan yang ada di Indonesia. (Bianca Christy/Aji Shahwin)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3438 kali