Kemendikbud Berkomitmen Mewujudkan Pendidikan Anti Korupsi  12 Desember 2018  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk menumbuhkan sikap antikorupsi pada generasi muda, maka pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini. Untuk mewujudkan hal itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy; Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir, serta; Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

“Atas nama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif KPK yang telah membuat langkah-langkah strategis dan konkret untuk mempercepat proses pemberantasan korupsi di negara kita. Antara Kemendikbud dengan KPK sudah terjalin kerja sama yang sangat erat terutama dalam pengawalan program-program dan anggaran di Kemendikbud dan sekarang ini juga sudah menyusun kurikulum bersama. Sudah ada hasilnya, tinggal bagaimana kita mengimplementasikan,” demikian disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, usai menandatangani Komitmen Pendidikan Karakter dan Budaya Antikorupsi pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi, di Hotel Kartika Chandra, Jakarta (11/12/2018).

Mendikbud menambahkan, masyarakat harus paham bahwa kurikulum berbeda dengan pelajaran. “Jadi kalau nanti dimasukkan ke dalam kurikulum, jangan bayangkan akan ada mata pelajaran baru. Kalau itu (mata pelajaran baru) yang dimaksud, beban di tingkat pendidikan dasar dan menengah sudah terlalu banyak. Jadi nanti harus ada cara-cara yang inovatif dan kreatif untuk mengimplementasikan program gerakan antikorupsi di sekolah,” jelas Mendikbud,

Sejalan dengan semangat dan komitmen bersama ini, Mendikbud menjelaskan, Kemendikbud juga mempunya program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang salah satu poinnya adalah integritas yang menjadi pintu masuk penerapan kurikulum di sekolah.

“Kami siap untuk merealisasikan apa yang telah kita canangkan bersama. Kita bersatu tekad untuk membangun Indonesia yang lebih maju, baik, dan bersih untuk masa depan, dengan cara memerangi korupsi di Indonesia,” tegas Mendikbud.

Rakornas Pendidikan Antikorupsi dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang pendidikan. Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Ada beberapa poin yang telah disepakati dalam penandatanganan komitmen bersama ini, antara lain: (1) pendidikan karakter dan budaya antikorupsi merupakan langkah pencegahan yang penting dalam membangun generasi berintegritas untuk mengurangi korupsi yang ada dalam kehidupan bangsa Indonesia; (2) sepakat untuk bersama-sama menjalankan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta mewujudkan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik untuk mendukung tumbuh kembangnya integritas yang ideal di lingkungan pendidikan, dan; (3) sepakat untuk bersama-sama dan segera melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengimplementasikan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta tata kelola pendidikan yang baik dan bersih.

Pasca penandatanganan komitmen, secara lebih teknis direktorat jenderal dari tiap kementerian dan lembaga merumuskan dan menyepakati rencana aksi sebagai upaya percepatan implementasi pendidikan antikorupsi. Berikut delapan poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi, yaitu: (1) menyusun kebijakan yang mewajibkan pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan selambat-lambatnya bulan Juni 2019; (2) menyusun dan mendistribusikan materi pembelajaran yang memuat nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan; (3) melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi pada satuan pendidikan; (4) menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya, serta satuan khusus/pokja yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.

Selanjutnya, (5) menyusun dan melaksanakan kebijakan yang mendukung efektivitas pembelajaran nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi; (6) melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik; (7) melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi nilai-nilai pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola yang bersih dan baik di setiap jenjang pendidikan; dan, (8) mendorong tata kelola pendidikan yang bersih dan baik melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS); serta (9) mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparansi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.





Jakarta, 11 Desember 2018
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 261/Sipres/A5.3/HM/XII/2018

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 7479 kali