Sistem Zonasi: Pemerataan Pendidikan dan Distribusi Guru  11 Desember 2018  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudyaaan (Kemendikbud) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) menggelar diskusi pendidikan dengan tema "Menata Guru dengan Sistem Zonasi : Mulai dari Mana?" di Kantor Kemendikbud, Jakarta, pada Senin (10/12/2018). Dalam diskusi yang merupakan kerja sama antara Kemendikbud dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memaparkan bahwa sistem zonasi merupakan kebijakan jangka panjang yang nantinya akan membantu percepatan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia.
 
"Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan diseluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat," tutur Mendikbud.
 
Ia melanjutkan bahwa dampak dari sistem ini tidak hanya mengatur soal bagaimana prioritas siswa dalam memilih sekolah berdasarkan jarak, melainkan juga masalah pemerataan guru yang ada saat ini. Karena saat ini, sebaran guru di Indonesia masih belum merata.
 
"Implementasi zonasi pendidikan secara langsung juga akan berdampak kepada distribusi guru yang lebih merata. Selama ini banyak daerah yang mengeluh kekurangan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil yang rupanya cukup mengaggu jalannya sistem proses belajar mengajar di kelas. Di kota-kota besar, jumlah guru yang berstatus PNS dapat dikatakan kelebihan kuota," katanya. “Antara guru negeri (PNS) yang bersertifikat kemudian PNS yang belum bersertifikat, guru honorer itu harus merata disemua sekolah, tidak boleh menumpuk disatu sekolah,” lanjutnya.
 
Melalui sistem zonasi pendidikan, guru dapat dipetakan dan didistribusikan berdasarkan statusnya sehingga tidak ada penumpukan guru di suatu sekolah tertentu. Menurut data yang tersedia, guru PNS dan bersertifikasi 1.174.377 orang, Guru PNS dan belum bersertifikasi 308.999 orang, Guru bukan dan PNS bersertifikasi 217.778, dan Guru bukan PNS dan belum bersertifikasi
 
Menteri Muhadjir juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam menentukan kebutuhan mereka mulai dari ketersediaan guru sampai sarana dan prasarana lainnya. Dalam implementasi zonasi ini, pemerintah daerah tentunya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
 
Sistem zonasi dan guru nantinya akan mempermudah koordinasi guru antar jenjang sehingga menjamin kontinuitas pembelajaran, mempermudah redistibusi guru berkualitas, penguatan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKPS) antar jenjang pendidikan, mendekatkan guru dengan orangtuanya sehingga memperkuat pembinaan peserta didik, serta pelatihan dan pembinaan guru sesuai dengan kebutuhan zona. (Bianca Christy/Aji Shahwin).

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6305 kali