121.168 Siswa Pendidikan Dasar dan Kesetaraan di Kabupaten Banyumas Terima PIP  21 Februari 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) sangat dirasakan anak-anak dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas per tanggal 31 Desember 2019, sebanyak 121.168 siswa, terdiri dari 82.800 siswa Sekolah Dasar, 36.768 siswa SMP, dan 1.600 siswa pendidikan kesetaraan di Kabupaten Banyumas telah menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Demikian pula halnya dengan penyaluran dana manfaat Program Indonesia Pintar (PIP) juga telah dilakukan. “Kami pastikan dana manfaat PIP ini tepat sampai sasaran. Kami melakukan kerja sama dengan Komite Sekolah untuk menyosialisasikan penggunaan dana PIP,” ujar Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Enas Hindasah, saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/02).

Menurut Enas, dana manfaat PIP telah membantu siswa dari keluarga tidak mampu dan rawan putus sekolah untuk memenuhi kebutuhan sekolahnya. “Ada anak yang tadinya tidak mau bersekolah karena seragam atau tasnya jelek akhirnya mau kembali bersekolah karena sudah membeli seragam dan tas baru dengan menggunakan dana manfaat PIP. Bahkan ada anak dengan semangatnya bisa kembali ke sekolah dan rajin belajar sehingga meraih peringkat yang bagus di kelasnya,” terang Enas.

Ia berharap program PIP terus berjalan, karena program tersebut sangat bermanfaat bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk terus melanjutkan sekolah. Selain itu, dapat memotivasi anak usia sekolah yang belum terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. “Kami berharap agar PIP ini terus berjalan dan kalau bisa jumlahnya bertambah karena biaya yang paling besar untuk anak sekolah sekarang adalah biaya transportasi dari rumah ke sekolah,” jelasnya.

Program Indonesia Pintar adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 – 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas dan korban bencana alam. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.

Selain itu, PIP juga dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah baik melalui jalur formal maupun jalur non formal. Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. (Agus Pramono).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2924 kali