Kemendikbud Targetkan 69 Satuan Kerja UPT Daerah Masuk Zona Wilayah Bebas Korupsi  28 April 2019  ← Back

Maluku, Kemendikbud—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menargetkan sebanyak 69 satuan kerja di daerah sebagai Wilayah Bebas Korupsi. Satuan kerja ini terdiri dari unit pelaksana teknis (UPT) sektor pendidikan dan kebudayaan di masing-masing daerah. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menjadi salah satu UPT yang turut diusulkan menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Inspektur Jenderal Kemendikbud, Muchlis R. Luddin, mengemukakan hal tersebut saat membuka Pekan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Provinsi Maluku, di Kota Ambon, Jumat (26/4/2019).

"Kita ingin melihat (kinerja) satuan kerja kita karena kita ingin satker kita masuk sebagai zona wilayah bebas dari korupsi, dan melayani," ujar Irjen Muchlis. Proses pengajuan, lanjut Muchlis, telah dilakukan sehingga pembenahan di masing-masing UPT harus dilakukan termasuk di LPMP. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permen PAN dan RB RI) Nomor 52 Tahun 2014 menerangkan bahwa Wilayah Bebas Korupsi merupakan predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Saat meninjau LPMP Provinsi Maluku, Irjen Muchlis mengingatkan, untuk melakukan pembenahan tata kelola dengan menerapkan layanan publik sesuai dengan standar operasional prosedur layanan publik. Muchlis menjelaskan adanya kritik terhadap kinerja LPMP yang masih belum melaksanakan tugas pokok dan fungsi utama dari LPMP. "Kami mendapatkan kritik dari Kemenpan dan RB. Kerjakanlah sesuai tugas dan fungsi pokok dari LPMP, harus dipahami oleh seluruh pegawai, mulai dari tingkat atas hingga bawah," ujarnya.

Selanjutnya, Irjen Muchlis mengungkapkan, agar dilakukan pengorganisiran dokumen secara baik di internal LPMP. "Kesadaran akan dokumen itu penting karena bisa kemana-mana, jadi manajemen dokumen penting terutama dokumen keuangan yang berlaku hingga minimum 20 tahun," jelasnya.

Muchlis mengimbau para satker untuk membenahi layanan publik dari hal terkecil, agar dapat memenuhi standar penilaian WBK, yaitu akuntabilitias. " Hal-hal kecil harus diperhatikan karena itu yang dilihat oleh Kemenpan RB, seperti penggunaan nomor kamar di LPMP Maluku dapat digantikan dengan bentuk yang lebih paten," jelasnya. Disinilah, lanjut Muchlis, setiap layanan menggunakan perencanaan yang baik atau sebaliknya. Menengok ke belakang, Muchlis mengungkapkan, baru terdapat dua satker yang disetujui sebagai Wilayah Bebas Korupsi. "Pentingkan tata kelola, akuntabilitas, dan transparansi untuk benahi satker," tutup Muchlis. * (Gloria Gracia)

Maluku, 26 April 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sumber : Siaran Pers BKLM, Nomor: 164 /Sipres/A5.3/HM/IV/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1126 kali