Dorong Pemerataan Mutu Pendidikan, Kemendikbud Bentuk Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan  04 Juli 2019  ← Back



Jakarta, Kemendikbud -- Sebagai salah satu upaya pemerintah memperluas akses untuk mencapai pemerataan mutu pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk Satuan Tugas (satgas) Zonasi Pendidikan. Satgas bertugas memastikan keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di daerah-daerah yang terbagi dalam klaster.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, kebijakan zonasi akan tetap diterapkan karena merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang maju. Oleh karena itu, Ia ingin memastikan sistem zonasi dapat berjalan dengan baik, dan peran tim satuan tugas penting dalam keberhasilan implementasinya.

"Tim satgas harus menguasai zona yang sudah ditetapkan dengan mempelajari peta di masing-masing zonasi," pesan Mendikbud kepada tim satgas dalam Rapat Koordinasi Zonasi Pendidikan di Gedung Plaza Insan Berprestasi Kemendikbud, Jakarta, Selasa siang (2/7/2019).

Mendikbud Muhadjir juga berpesan agar pelaksanaan zonasi daerah harus betul-betul dikawal, karena penerapan zonasi merupakan kunci untuk membangun ekosistem pendidikan yang baik. Dengan diterapkannya zonasi sesuai Permendikbud No. 51 Tahun 2018, maka ke depan beberapa permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi.

"Persoalan mengenai penerimaan siswa baru, serta rotasi guru, pemerataan sarana dan prasarana sekolah dapat terjawab dengan sistem zonasi," tegas Mendikbud.

Pembagian tugas dan peran Satgas disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi. Satgas dibagi ke dalam delapan klaster wilayah, yang masing-masing dikoordinatori oleh pemangku layanan pusat, serta beranggotakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah.
 
Dalam memastikan keberhasilan implementasi zonasi, salah satu tugas koordinator klaster adalah berkoordinasi dan melakukan konsolidasi dengan koordinator daerah terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul di lapangan. Koordinator klaster kemudian bertanggung jawab untuk melaporkan hal tersebut kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

"Dengan adanya tim Satgas diharapkan teridentifikasi semua persoalan dan peta pendidikan di masing-masing klaster," ujar Didik Suhardi.

Untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait dengan sistem zonasi pada tahun ini, menurut Didik, nantinya tim Satgas perlu melakukan monitoring di lapangan. (Pramudita Prani).


Daftar Struktur Tim Satgas Zonasi Pendidikan sebagai berikut:

Klaster I: Koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.

Klaster II: Koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.

Klaster III: Koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.

Klaster IV: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.

Klaster V: Koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.

Klaster VI: Koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.

Klaster VII: Koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung.

Klaster VIII: Koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2215 kali