Dua Langkah Dasar Penyelamatan Karya Seni Rupa Koleksi Negara  20 Agustus 2019  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Ada dua langkah dasar yang dapat dilakukan dalam upaya penyelamatan karya seni rupa. Pertama yaitu melakukan penghimpunan dokumentasi dan informasi terkait karya seni rupa. Langkah yang kedua adalah memetakan dan mengidentifikasi apa saja yang dibutuhkan untuk mengelola, merawat, menyelamatkan ataupun mencegah kerusakannya. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kebudayaan Kemendikbud), Hilmar Farid dalam acara Ceramah Konservasi di Galeri Nasional Indonesia (GNI), Jakarta, (20/8/2019).

“Jadi data itu penting, identifikasi kebutuhan juga, setelah itu kita betul betul bisa melihat volume skala kerjaan koservasi ini sebetulnya sebesar apa”, kata Hilmar Farid mengawali diskusi sebagai pembicara kunci sekaligus membuka Ceramah Konservasi yang bertajuk "Urgensi Penyelamatan Karya Seni Rupa Koleksi Negara”.

Karya-karya seni rupa koleksi negara tersebut hampir seluruhnya merupakan karya para seniman ternama Indonesia yang telah diperhitungkan namanya di kancah internasional. Selain itu, karya-karya yang jumlahnya cukup banyak dan tersebar di berbagai tempat tersebut juga memiliki nilai sejarah dan estetis yang tentu bernilai atau berharga. GNI melihat adanya suatu urgensi untuk melakukan upaya penyelamatan terhadap karya-karya koleksi negara untuk menjamin kelestarian karya tersebut demi keberlangsungan peradaban bangsa. Upaya penyelamatan yang dimaksud adalah dengan melakukan tindakan yang memungkinkan untuk menghindarkan karya seni rupa dari berbagai kerusakan, salah satunya yaitu tindakan konservasi.

Konservasi merupakan suatu tindakan yang bersifat preventif–restoratif atau pencegahan kerusakan dan perbaikannya, yang bertujuan untuk menjaga sekaligus melestarikan karya seni rupa yang bernilai ilmu pengetahuan, sejarah, dan estetis yang merepresentasikan peradaban bangsa. Proses kerusakan karya seni rupa bisa diakibatkan antara lain oleh iklim atau suhu, cahaya, mikroorganisme, serangga, hama, polutan, tekanan fisik, dan faktor lain yang disebabkan oleh manusia seperti inherent vice, pencurian dan vandalisme, disosiasi, api, dan air.

Pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab kerusakan karya seni rupa penting untuk diketahui, terutama bagi instansi dan institusi pemerintah Indonesia yang memiliki karya seni rupa. Selain itu, juga penting untuk diketahui dan dilakukan tindakan konservasi yang tepat guna menjamin kelestarian karya seni rupa koleksi negara.

Kepala Galeri Nasional Indonesia Pustanto berharap dengan adanya kegiatan ini, nantinya akan muncul kesadaran bagi para instansi dan institusi pemerintah Indonesia untuk memiliki perhatian lebih terhadap pengelolaan dan perawatan sebagai upaya pelindungan dan pelestarian karya seni rupa koleksi negara sebagai aset bangsa yang bernilai. Karena dari sebuah karya seni rupa dapat menyiratkan tentang kesejarahan, konteks sosial-budaya, politik, ekonomi, serta berbagai konteks lainnya yang secara keseluruhan merepresentasikan identitas bangsa Indonesia.

“Semoga Ceramah Konservasi ini dapat menggugah para pemangku kepentingan di berbagai instansi dan institusi pemerintah Indonesia khususnya yang memiliki karya koleksi negara untuk turut terlibat aktif melalui tindakan nyata dalam melestraikan karya seni rupa koleksi negara sebagai ‘harta karun’ bangsa,” pungkas Pustanto.

Hadir sebagai narasumber dalam acara ini yaitu, Inspektur Jenderal Kementerian Luar Negeri (Irjen Kemenlu), Rachmat Budiman, Jim Supangkat (Kurator dan Pengamat Seni Rupa), serta Michaela Anselmini (Konservator dari Italia), sedangkan sebagai moderator adalah Rizki A. Zaelani (Kurator Galeri Nasional Indonesia). Acara ini merupakan rangkaian dari Pameran Seni Rupa Koleksi Negara #2 “LINI TRANSISI” yang digelar sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2019. Menampilkan karya-karya seni rupa koleksi negara milik instansi dan institusi pemerintah Indonesia, di antaranya Galeri Nasional Indonesia Kemendikbud, Kementerian Luar Negeri, Museum Seni Rupa dan Keramik (Unit Pengelola Museum Seni), Museum Sejarah Jakarta (Unit Pengelola Museum Kesejarahan Jakarta), dan Museum Bank Indonesia. (Anandes Langguana).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3528 kali