Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya: Penguatan Literasi Digital Untuk Anak  13 Agustus 2019  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Untuk mengurangi penyebaran konten asusila di dunia maya atau Internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menginisiasi penyelenggaraan kegiatan Sarasehan Nasional Penanganan Konten Asusila di Dunia Maya, Senin (12/8/2019), di Museum Nasional, Jakarta. Sejumlah kementerian digandeng untuk kegiatan ini, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Diskusi ini bertujuan mencari kesepakatan bersama tentang penanganan konten-konten asusila di dunia masya. Kegiatan ini dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Menkominfo menyampaikan bahwa anak-anak sebagai generasi penerus harus menjadi perhatian utama. “Apalagi tema 17 Agustus 2019 adalah sumber daya manusia (SDM) unggul, Indonesia maju, bagaimana menyiapkan SDM unggul Indonesia di masa yang akan datang kaitannya dengan bahaya konten asusila,” ujar Rudiantara.

Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Akbar Dharma Putra. Ghafur menyoroti aspek negatif konten asusila terhadap generasi muda. “Pornografi sangat menurunkan daya saing kita kalau semua kecanduan pornografi,” katanya. Menerutnya, mengakses pornografi itu menyebabkan tiga hal negatif, yaitu otak akan mengecil, daya indera menurun, dan kecanduan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pornografi dan Cyber Crime Margaret Aliyatul Maimunah menekankan peran orang tua dalam mengawasi anak-anaknya. Internet penting bagi keperluan sekolah misalnya untuk mengerjakan pekerjaan rumah dengan mengakses dokumen dan bahan dari Internet, namun orang tua tetap perlu mengawasi. “Orang tua harus mengetahui penguatan literasi digital dan mendampingi penggunaan media sosial atau permainan online untuk anak usia dua sampai dengan lima tahun. Penggunaan gadget di sekolah juga sebaiknya diatur,” kata Margaret.

Di satu sisi yang lain, kata Margaret, anak perlu diberikan penguatan agama. “Platform online harus mengikuti regulasi terkait dengan proteksi anak di dunia online. Penguatan kompetensi penegak hukum juga perlu ditingkatkan. Mengenai konten pendidikan dan cakupan pendidikan seksual, KPAI biasanya bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Komisioner KPAI menambahkan. (Septi Herliana Dwi Waluyanti / Nur Widiyanto).
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2026 kali