Kemendikbud Ajak Pemuda Perkuat Toleransi melalui Bahasa  23 November 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan (BPBP) menyelenggarakan diskusi terpumpun dengan tema “Bahasa Penghela Pembangunan Manusia: Pembinaan Bahasa, Pembinaan Bangsa”. Diskusi yang berlangsung pada tanggal 22 November 2019, di Museum Sumpah Pemuda, Kwitang, Jakarta ini, dikemas dalam bentuk lesehan bertajuk "Lesehan Kebangsaan: Bahasa Penghela Pembangunan Manusia: Pembinaan Bahasa, Pembinaan Bangsa", diikuti oleh peserta yang terdiri dari mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi.

“Kita harus selalu ingat bahwa kita memiliki simbol negara yang hebat yaitu bahasa Indonesia sebagai bahasa negara karena bahasa Indonesia inilah yang menyatukan kita dari Sabang sampai Merauke. Bahasa Indonesia ini ibarat oksigen dan ruh bangsa kita yang sekali lagi menjadi alat perekat persatuan dan kebinekaan kita," disampaikan Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Dadang Sunendar, dalam pembukaan diskusi.

"Melalui seminar dalam bentuk lesehan kebangsaan ini kita ingin mengingatkan masyarakat bahwa kita harus menghormati bahasa negara kita", ujar Dadang.

Urgensi mengenai toleransi kebangsaan terutama terkait dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini semakin disadari. Untuk itu, Dadang mengingatkan bahwa bangsa Indonesia lahir dengan berbagai kebinekaan. "Kalau kita mengkaji apa yang menyatukan kita, yaitu kesamaan dalam berbahasa yaitu bahasa Indonesia," ungkapnya.

Oleh karena itu, para pemuda masa kini harus melihat kembali sejarah di mana para pemuda di tahun 1928 menunjukkan toleransi yang begitu besar dalam menentukan bahasa persatuan.

"Mereka mengusung satu bahasa yang bisa dikatakan baru yaitu bahasa Indonesia di atas bahasa-bahasa daerah lainnya yang berjumlah ratusan. Kita sekarang berkomunikasi di sini dengan menggunakan bahasa Indonesia. Itu berkat kehebatan dan toleransi para pemuda kita,” jelas Dadang.

Sementara itu, mantan anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) DPR RI, Popong Otje Djundjunan, dalam sambutannya mengapresiasi langkah yang diambil oleh BPBP Kemendikbud karena telah berupaya untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebanggaan.

“Mudah-mudahan tercapai apa yang dicita-citakan yaitu menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Ini tidak akan terwujud jika kita tidak melangkah konkret. Jadi ini adalah salah satu langkah konkret untuk memenuhi amanat undang-undang,” ujar Popong.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Hariyono, mengungkapkan bahwa bahasa memiliki peran penting dalam perekat kehidupan berbangsa dan bernegara, meskipun mungkin bukan satu-satunya perekat.

“Ini yang barangkali perlu kita sepakati bersama karena di dalam merawat kehidupan berbangsa dan bernegara yang dipentingkan adalah jangan sampai terjadi misinterpretasi, miskomunikasi. Dalam komunikasi itulah diperlukan bahasa yang sama sehingga pemaknaan di dalam proses komunikasi itu tidak mengalami sebuah distorsi,” kata Hariyono.

Dilanjutkan Hariyono, untuk membuat bahasa tetap terjaga dan proses pembudayaannya berjalan baik, diperlukan sebuah lembaga yang bisa merawat dan bisa bertanggung jawab agar bahasa itu tetap bisa dijaga karena bahasa bukan sekedar tata bahasa melainkan juga pola pikir. “Orang yang bahasanya baik umumnya memiliki konstruksi berpikir yang baik sehingga dalam proses berkomunikasi tidak mudah menimbulkan salah persepsi," tuturnya.

Disebutkan Hariyono, tantangan bangsa Indonesia ke depan sebagai sebuah bangsa di era disrupsi yang begitu besar adalah sering terjadinya miskomunikasi yang berujung konflik. Pembangunan infrastruktur fisik memang penting, tetapi jika tidak diiringi dengan infrastruktur nilai, maka bisa terjadi konflik di masyarakat.

"Untuk menjembatani itu diperlukan bahasa. Kami dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila menganggap kalau Pancasila tidak disosialisasikan dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak mungkin kita bisa hidup berbangsa dan bernegara yang benar,” pungkas Hariyono.

Upaya internasionalisasi Bahasa Indonesia

Amanat untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Pasal 44 UU tersebut menyatakan bahwa bahasa Indonesia harus menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Saat ini sudah lebih dari 45 negara, dan 300 lembaga di dunia yang mengajarkan bahasa Indonesia.

Diterangkan Dadang Sunendar, ada beberapa syarat agar bahasa Indonesia bisa ditetapkan sebagai bahasa internasional, diantaranya, memiliki penutur yang banyak, bahasa yang mudah dipelajari, bahasa tersebut tidak hanya digunakan di satu negara saja, stabilitas ekonomi politik negara tersebut harus baik, dan sikap masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.

Tantangan terbesar, menurut Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, masih terdapat di dalam negeri. "Sikap mengutamakan bahasa negara dibanding bahasa asing inilah yang harus kita benahi. Ruang-ruang publik kita masih menggunakan bahasa asing dibanding bahasa Indonesia," ujar Dadang.

Dijelaskan Dadang, pihaknya tidak anti bahasa asing. Hal tersebut sesuai slogan lembaga yang dipimpinnya, yaitu “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing”.

Secara umum, tidak terdapat masalah dengan kedaulatan bahasa negara. Hanya saja, menurut Dadang, tantangan pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara masih kerap ditemui. "Di ruang publik, sekelompok orang harus kita ingatkan terus mengenai penggunaan bahasa negara. Jadi ada pengutamaan dalam penggunaan bahasa negara, kemudian bahasa daerah dan terakhir bahasa asing," jelasnya.

"Mudah-mudahan selama syaratnya sudah kita penuhi, saya optimis di tahun 2045 bahasa Indonesia masuk dalam jajaran bahasa internasional,” kata Dadang. (*)





Jakarta, 23 November 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 380/Sipres/A5.3/XI/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1547 kali