Dorong Kemerdekaan Belajar, Kemendikbud Lakukan Penyesuaian Ujian Sekolah dan Ujian Nasional  12 Desember 2019  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pada tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Sementara ujian nasional (UN) akan segera diganti dengan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter pada tahun 2021.

Mendikbud menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan perlu dilakukan untuk mengembalikan esensi dari asesmen atau penilaian yang semakin dilupakan. Yakni, untuk memberikan umpan balik bagi pemelajaran.

"Konsepnya mengembalikan kepada esensi undang-undang kita untuk memberikan kemerdekaan sekolah untuk menginterpretasi kompetensi-kompetensi dasar kurikulum kita menjadi penilaian mereka sendiri," disampaikan Mendikbud dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala Dinas Pendidikan seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (11/12).

"Yang lebih cocok untuk murid-murid mereka, lebih cocok untuk daerah mereka, lebih cocok untuk kebutuhan pemelajaran murid mereka," imbuhnya.

Mendatang, USBN tidak hanya terpaku pada pola yang sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir. Namun, ujian sekolah dapat berupa tes kompetensi tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif seperti portofolio dan penugasan oleh guru.

Kini sekolah diberikan ruang yang lebih bebas untuk menyelenggarakan sebuah asesmen mandiri yang diyakini lebih baik atau lebih holistik untuk mengukur kompetensi peserta didiknya. "Bayangkan betapa banyaknya inovasi yang bisa dilakukan guru penggerak dan kepala sekolah penggerak dengan adanya kemerdekaan ini," kata Mendikbud.

Terkait kesiapan penyelenggaraan asesmen di tingkat sekolah, Mendikbud menegaskan bahwa hal tersebut menjadi hak setiap sekolah. Bilamana sekolah belum siap menyelenggarakan sesuai konsep yang baru dan masih menggunakan pola lama, tidak menjadi persoalan. "Untuk yang tidak mau berubah, menggunakan pola lama, itu silakan. Tetapi bagi yang ingin berubah, itu jangan disia-siakan," tutur Nadiem.

Adapun penyusunan soal untuk asesmen yang diselenggarakan sekolah, dikatakan Mendikbud dapat bersumber dari mana saja. Asalkan mengacu pada Kurikulum 2013 dan kompetensi dasar yang telah ditetapkan. "Boleh ambil dari sekolah lain, meminta opini dari dinas. Silakan. Tetapi sudah tidak boleh dipaksakan. Itu bedanya," tutur Mendikbud.

Perubahan Asesmen Nasional

Selain perubahan pola asesmen yang diselenggarakan sekolah, Mendikbud juga memandang perlunya mengembalikan tujuan asesmen tingkat nasional sebagai tolok ukur bagi setiap sekolah atau sebuah sistem pendidikan. Tahun 2020 menjadi tahun terakhir penyelenggaraan Ujian Nasional untuk kemudian diganti dengan sebuah sistem asesmen untuk mengukur kompetensi minimal serta survei karakter.

"Secara teknis, nanti detilnya kita masih dalam pengembangan. Tetapi sudah pasti akan dilaksanakan melalui komputer. Apapun yang berstandar nasional itu harus berbasis komputer," terang Mendikbud.

Asesmen pengganti UN ini dirancang untuk dilakukan pada pertengahan jenjang, misalnya pada kelas 4, 8, dan 11. "Ini tes yang harus diambil di tengah jenjang dan itu bukan untuk menjadi alat seleksi untuk murid. Dan bisa menjadi alat formatif bagi sekolahnya dan gurunya untuk memperbaiki pembelajaran," jelas Mendikbud.

Hasil asesmen nasional nantinya diharapkan dapat mendorong perbaikan pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. "Agar itu (hasil asesmen) dapat memberikan waktu bagi sekolah itu dan guru-gurunya untuk melakukan perbaikan yang dibutuhkan," ungkap Mendikbud.

Asesmen pengganti UN ini akan lebih fokus pada keterampilan penalaran tingkat tinggi yang mendorong siswa melakukan analisis. Tiga kemampuan bernalar yang disasar di antaranya adalah kemampuan menggunakan bahasa (literasi), matematika (numerasi), serta penguatan pendidikan karakter. "Jadi, tidak ada lagi materi atau mata pelajaran yang harus dihafalkan. Satu-satunya cara adalah melakukan pemelajaran dengan baik," kata Nadiem.

Sementara itu, survei karakter dijelaskan Mendikbud sebagai upaya untuk memotret pemahaman siswa yang tercermin dalam opini pribadinya. "Ini adalah keharusan. Kalau kita tidak melakukan survei karakter, maka kita sama sekali tidak mengetahui kondisi keamanan, kondisi kerukunan, kondisi akhlak dari murid kita. Padahal itu bagian dari pendidikan," terangnya.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Totok Suprayitno mengatakan bahwa pelaksanaan ujian yang diselenggarakan sekolah dan ujian nasional untuk tahun 2020 telah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 43 Tahun 2019.

Dalam Permendikbud tertanggal 10 Desember 2019 tersebut dijelaskan bahwa sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh. Untuk itu, maka satuan pendidikan diberikan keleluasaan untuk berinovasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik. Salah satunya disebutkan oleh Totok adalah melalui asesmen yang digunakan untuk melakukan perbaikan pada pemelajaran.

Ragam soal yang akan diujikan dalam asesmen pengganti UN berupa kombinasi dari berbagai variasi model "Variasinya bisa banyak. Kombinasi antara esai, pilihan benar salah, mengurutkan, re-arrange, juga jawaban pendek. Tidak hanya satu jawaban," kata Kabalitbang.

Kendati telah menetapkan penyesuaian kebijakan terkait asesmen nasional pengganti UN, tetapi sampai saat ini Kemendikbud belum menentukan nama asesmen dan survei karakter tersebut. "Nanti kita carikan nomenklatur yang pas dan mudah diingat. Intinya sekarang yang bisa disampaikan, pengganti UN itu adalah Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter," ungkap Totok.

Respons Pemerintah Daerah

"Saya ingin membuktikan kepada Bapak dan Ibu, bahwa proses pembelajaran di tingkat apapun membutuhkan interaksi, membutuhkan gotong royong, membutuhkan debat, butuh diskusi, dan butuh pemikiran kritis," disampaikan Mendikbud usai mendengarkan pemaparan beberapa perwakilan kelompok dalam sesi diskusi untuk penyampaian tanggapan terhadap program "Merdeka Belajar" yang baru saja disampaikannya.

Mendikbud Nadiem mengetahui ada pihak yang mempertanyakan mengenai kesiapan guru dan sekolah dalam melaksanakan program "Merdeka Belajar". Namun, ia berpesan kepada para Kepala Dinas yang hadir agar tidak memandang remeh atau pesimis kepada para guru. "Jangan meremehkan guru-guru dan kepala sekolah kita," ujarnya.

Mendikbud meminta agar publik dan para pembuat kebijakan meyakini bahwa proses pembelajaran di dalam kelas perlu dilakukan dengan diawali reinterpretasi kurikulum dan asesmen. "Kalau guru-guru tidak melalui ini, maka tidak akan ada proses pemelajaran di dalam kelas. Ini kuncinya," jelas Mendikbud

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Sigit Muryono menyampaikan apresiasinya terhadap empat penyesuaian kebijakan yang disampaikan Mendikbud. "Saya menyambut baik. Tetapi perlu dilengkapi dengan revitalisasi sistem. Keterkaitan antara semua komponen," tuturnya.

"Harus ada sosialisasi pemahaman guru, kepala sekolah, pengawas, termasuk pejabatnya," imbuh Kadis Sigit.

Sigit berharap agar pemerintah pusat terus melakukan pendampingan penguatan kapasitas guru. Khususnya dalam melakukan asesmen atau penilaian dalam mengukur kompetensi siswa. Baik dari ranah kognitif, afektif, maupun psikomotorik.

"Itu guru kuncinya. Guru-guru harus ditingkatkan pengetahuan dalam penilaian. Bahwa menilai itu bukan sekadar mengukur. Ada banyak aspek di dalam penilaian, di dalam memberikan evaluasi terhadap peserta didik," tutur Sigit.

Menindaklanjuti arahan Mendikbud, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara siap melakukan langkah-langkah strategis terkait guru. Dijelaskan Sigit, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara akan melakukan revitalisasi Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) serta Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Salah satu wujud konkretnya adalah mendorong kemitraan asosiasi profesi guru dengan perguruan tinggi dalam melakukan riset pengembangan. "Kemitraan MGMP dan KKG (dengan perguruan tinggi) itu dapat berupa penelitian tindakan kelas, bisa kerja bersama, bisa untuk pendalaman materi, dan lain sebagainya," kata Kadisdikbud Provinsi Kaltara.

Lebih lanjut, Sigit menyampaikan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah diupayakan oleh pemerintah daerah tidak akan sia-sia. "Yang tadinya (fasilitas TIK) awalnya untuk memenuhi kepentingan ujian nasional, sekarang kita breakdown lebih luas. Untuk pemelajaran, untuk media bagi guru, kemudian penguatan untuk pengembangan profesi guru," terangnya.

Ditambahkan Sigit, mendatang, penyampaian rencana kerja dan laporan kinerja guru ataupun sekolah di Provinsi Kaltara dapat difasilitasi dengan perangkat TIK dan akses Internet yang telah disediakan di setiap sekolah. Hal ini sejalan dengan semangat Mendikbud untuk menyederhakan kewajiban administrasi guru.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tolikara, Papua, Mikael Ury, pada prinsipnya mendukung program Mendikbud. Tetapi, ia berharap adanya penguatan dan pendampingan dari pemerintah pusat.

Sebagai pengelola pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), Kadisdik Ury mengatakan bahwa Kabupaten Tolikara masih memerlukan dukungan penyediaan guru dan pembiayaan, serta sarana prasarana pendidikan. (*)







Jakarta, 11 Desember 2019
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: fb.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI

#IndonesiaMaju
#MerdekaBelajar
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 411/Sipres/A5.3/XII/2019

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6237 kali