Perkuat Perekonomian Nasional melalui Penciptaan Lapangan Kerja & Pemberitan Fasilitas Perpajakan  25 Desember 2019  ← Back



Cipta Lapangan Kerja. Angka ini masih mungkin berubah, menyesuaikan dengan hasil pembahasan bersama Kementerian dan Instansi terkait

Satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster (apabila 1 UU terkait dengan 3 klaster, maka dihitung 1 UU).

Sementara itu, Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

Substansi kedua Omnibus Law tersebut telah diselaraskan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukan ke dalam Omnibus Law Perpajakan.

Pada tanggal 5 Desember 2019, Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Saat ini, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian telah siap menyampaikan laporan hasil pembahasan Omnibus Law kepada Presiden RI, termasuk Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI. Secara paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, Pemerintah juga akan menyiapkan regulasi turunannya.

Selain itu, agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, Pemerintah melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta Akademisi.








Sumber : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 11636 kali