Mendikbud Dorong Perubahan Paradigma Budaya Tingkatkan Sinergi Antar Pemangku Kepentingan  28 Februari 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kebudayaan Tahun 2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, mengemukakan bahwa saat ini perubahan paradigma mengenai budaya dan sinergi antara para pemangku kepentingan kebudayaan menjadi sangat penting.

“Perubahan pertama adalah organisasi dan struktur organisasi. Kita mendobrak atau menghilangkan sekat-sekat sehingga sekarang  aktivitas-aktivitas budaya lintas disiplin bisa terjadi dengan cara yang lebih efisien, lebih mudah, lebih lincah,” demikian disampaikan Mendikbud, saat memberikan arahan pada Pembukaan Rakornas Bidang Kebudayaan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Rabu (26/02/2020).

Diterangkan Mendikbud, perubahan paradigma budaya dari yang tadinya hanya bersifat menjaga atau disebut sebagai paradigma budaya defensif, menjadi ofensif (aktif mengembangkan diri, dan terus bergerak maju). “Ini harus berubah. Kita ingin budaya kita menjadi budaya yang ofensif, dimana kita bukan hanya menunjukkan keberagaman dan kebhinekaan kita di dalam negara kita di masing-masing daerah tapi juga kita tampil di panggung dunia. Jadi diplomasi budaya itu merupakan suatu prioritas ke depan. Kalau tidak di 2020, paling tidak di 2021 sudah pasti kita akan segera bergerak maju di panggung dunia memamerkan kekayaan kita yang luar biasa,” ujar Mendikbud.

Selanjutnya, Paradigma yang harus diubah, kata Mendikbud, adalah paradigma yang melihat seni dan budaya hanya sebagai suatu aktivitas masyarakat saja. Kebudayaan harus ditonjolkan dan dikembangkan sehingga menjadi alasan bagi wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, untuk datang ke daerah tersebut sehingga akan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat di tempat itu.

“Di situlah dimana budaya memberikan manfaat yang langsung ke ekonomi lokal, manfaat bagi masyarakat dari sisi ekonomi yang luar biasa dan perkembangan ekonomi itu bisa benar-benar menjadi suatu hal yang besar, itulah kekuatan budaya,” jelas Mendikbud.

Di samping itu Mendikbud menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Oleh karena itu pemerintah daerah harus benar-benar serius dalam melihat dan menggali keunggulan budaya yang dimiliki daerahnya masing-masing. Sementara itu pemerintah pusat berusaha meningkatkan anggaran untuk alokasi bidang kebudayaan.

“Kita harus melihat budaya itu bukan hanya sebagai suatu hal yang terpisah tapi saya ingin Bapak-bapak dan Ibu-ibu, terutama yang kepala dinas untuk mulai memikirkan di masing-masing daerah Anda kalau ada orang dari luar datang dalam 7 hari , destinasi mana yang harus dituju? Apa rencana perjalanan pendatang di 7 hari itu? Pada saat Bapak dan ibu-ibu bisa menjawab pertanyaan itu dan jawabannya adalah suatu hal yang menarik, di situlah kita bisa mulai melakukan pemanfaatan pengembangan yang didukung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ” jelas Mendikbud.

Terdapat hal penting yang perlu dipahami oleh masyarakat bahwa pendidikan dan kebudayaan tidak dapat dipisahkan karena budaya memiliki keterkaitan erat dengan karakter bangsa. Oleh karena itu Mendikbud berharap adanya partisipasi dari kaum muda untuk lebih terlibat dalam inovasi dan kreasi budaya.

“Di benak kami di Kemendikbud itu sebenarnya pendidikan dan kebudayaan itu tidak bisa dipisahkan. Di benak kami pendidikan itu tidak mungkin bisa menjadi suatu hal yang efektif tanpa ada unsur budaya dan seni yang kuat.  Tidak mungkin bisa ada pendidikan berkualitas tanpa ada unsur budaya dan seni yang kuat, di dalam kurikulum, di dalam aktivitas,dan lain-lain. Setiap kali kita menunjukkan identitas kita itu menciptakan penguatan karakter di anak-anak kita, di mana mereka bangga akan asal-usulnya,” tutur Mendikbud.

Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Bidang Kebudayaan merupakan kegiatan untuk melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan (Ditjen Kebudayaan) dan melibatkan dinas-dinas yang menangani bidang Kebudayaan, serta pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pemajuan kebudayaan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi perencanaan dan aksi pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta pada tanggal 26 s.d. 29 Februari 2020 dengan tema “Gotong Royong Memajukan Kebudayaan”.

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2018 telah dilakukan penyusunan Pokok- pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) untuk Provinsi/Kabupaten/Kota. PPKD ini diharapkan menjadi pedoman untuk daerah dalam menyusun pembangunan kebudayaan di tiap- tiap daerah. Sampai saat ini terdapat 34 PPKD tingkat Provinsi dan 373 PPKD tingkat Kabupaten/Kota. Dengan adanya PPKD, Provinsi/Kabupaten/Kota bisa melakukan pelestarian dan pemajuan kebudayaan di tempat masing-masing.

DPR RI Dukung Pemajuan Kebudayaan

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa negara memiliki komitmen dan keberpihakan terhadap kebudayaan. Oleh karena itu disebutkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, komitmen dan keberpihakan diterjemahkan dengan upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.

“Saya sebagai bagian dari DPR RI memang merasa ini adalah satu mungkin prestasi terbesar yang kami di Komisi X dapatkan atau peroleh yaitu terbitnya Undang-undang nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ujar Hetifah.

Di samping itu, Hetifah mengapresiasi daerah-daerah yang sudah menyusun pokok-pokok pikiran kebudayaan daerahnya masing-masing. Hetifah berharap agar pada kegiatan Rakornas ini, para pemangku kepentingan menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya demi pemajuan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.

“Jadi mungkin gunakanlah waktu yang sangat berharga yang kita dapatkan pada beberapa hari ini untuk bisa menyampaikan berbagai gagasan dan kami pun di DPR tentunya menunggu  hasil-hasilnya dan ini akan kami jadikan juga satu masukan karena kita janji sudah gotong royong dan bergandeng tangan maka kewajiban saya dan kawan-kawan di Komisi X DPR RI untuk merealisasikan atau pun mencoba mewujudkan apa yang Bapak Ibu sekalian hasilkan dari pertemuan ini,” terangnya.

Sebagai tanda dukungan serius parlemen terhadap, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI pada  20 Februari 2020 telah menyetujui perubahan anggaran Ditjen Kebudayaan yang semula sebesar Rp 1.3 triliun menjadi Rp 1.8 triliun sesuai dengan perubahan struktur dalam Kemendikbud.

“Mudah-mudahan saja perubahan nomenklatur yang sudah terjadi fungsi program yang sudah kami setujui termasuk nomenklatur pelestarian budaya menjadi pemajuan kebudayaan sesuai dengan undang-undang nomor 5 ini akan menjadi lebih baik, dan terakhir saya berharap bahwa langkah-langkah strategis dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dan juga teman-teman pegiat kebudayaan baik para seniman budayawan, asosiasi dan juga pemangku kepentingan lainnya bisa memperkuat kembali kerjasama kita.  Kami meyakini bahwa kebudayaan merupakan investasi terbesar untuk berkontribusi dalam rangka membangun SDM unggul di masa-masa yang akan datang sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang berkemajuan, berbudaya, dan berkeadaban,” harap Hetifah.







Jakarta, 28 Februari 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: www.kemdikbud.go.id
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 040/Sipres/A6/II/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1546 kali