Status Badan Hukum Dorong PTN Perluas Kerja Sama untuk Meningkatkan Kualitas  03 Februari 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem saat peluncuran kebijakan pendidikan tinggi, Kampus Merdeka, pekan lalu, menyampaikan bahwa untuk meningkatkan kualitas, perguruan tinggi harus bergerak cepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu pihaknya melakukan revisi atas beberapa peraturan menteri untuk memastikan pokok-pokok kebijakan Kampus Merdeka berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Terbitnya Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Tahun 2014 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum menjadi panduan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Dalam uraian permen tersebut mengakomodir peluang bagi PTN untuk berpartisipasi dalam kegiatan Pemerintah maupun pemerintah daerah. Selain itu, kerja sama dengan dunia usaha, dunia industri, organisasi/lembaga dan/atau masyarakat lebih diutamakan dalam rangka menciptakan ekosistem yang memadai demi keberlangsungan sebuah PTN BH.

Berkaitan dengan pelibatan masyarakat, aturan yang baru ini lebih detil menyinggung persentase minimal jumlah yang diterima di PTN dengan kategorisasi berprestasi namun kurang mampu serta yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Disebutkan bahwa dari total seluruh mahasiswa yang diterima, PTN memberikan bagian paling sedikit 20% bagi calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi serta calon mahasiswa yang berasal dari daerah dari total jumlah mahasiswa.

Peluncuran Kampus Merdeka yang dihadari oleh berbagai civitas akademik berhasil merangkum beberapa testimoni. Dosen Teknologi Pangan Institut Pertanian Bogor (IPB), Eko Hari Purnomo, menyampaikan bahwa keuntungan yang dimiliki PTN BH selama ini seringkali hanya dipandang dari sudut finansial padahal manfaatnya lebih dari itu. Salah satu manfaat dari status ini adalah kemudahan bagi PTN BH untuk membuka prodi baru di mana PTN hanya perlu melaporkan kepada kementerian.

“Bukan hanya kemerdekaan finansial, melainkan juga kemerdekaan untuk menjalin kerja sama. Sedangkan kalau statusnya masih satker tidak boleh bekerja sama dengan pihak lain" ujar Eko.

Keistimewaan tersebut sangat membantu perguruan tinggi untuk berkembang, dan semakin mandiri, serta dapat bekerja sama dengan semua pihak. Tetapi pada saat yang sama, harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Sehingga perlu berpikir panjang dan melakukan analisis yang mendalam terhadap setiap keputusan yang diambil.

“Artinya kapasitas perguruan tinggi masih perlu ditingkatkan karena kalau kita asal tanda tangan maka konsekuensinya kita akan rugi besar. Contoh akses terhadap biodiversitas, kehilangan hak kekayaan intelektual, dan sebagainya. Saya menyambut baik hal ini, tetapi harus dibarengi dengan capacity building untuk mereka,” tutur Eko.

Direktur Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Abdillah, mengungkapkan bahwa untuk politeknik negeri se-Indonesia, sebanyak 43 politeknik setuju menjadi PTN BH. Menurutnya, kebijakan baru ini sangat bagus sehingga politeknik bisa bergerak, bekerja sama dengan dunia industri, dan yang terpenting tidak merugikan bangsa.

Abdillah menambahkan, selama ini PTN Satker secara umum harus mengikuti peraturan dari Kementerian Keuangan misalnya apabila politeknik satker ini mendapatkan pemasukan atau dana, maka 1x24 jam harus disetor ke kas negara. Selain itu, ada Satuan Biaya Umum yang merupakan standar bagi satker di mana jumlahnya lebih kecil dari BLU atau PTN BH, misalnya honor dosen mengajar sudah ada aturannya.

"Ketika kami mau pindah ke BLU atau PTN BH susah sekali karena berbagai kriteria yang harus dipenuhi,” ungkap Abdillah ketika menyampaikan kondisinya saat ini.

Padahal, lanjut dia, dengan status sebagai PTN BLU atau PTN BH akan memudahkan politeknik untuk berkembang. “Politeknik harus berhubungan dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan sebagainya supaya hubungan antara perguruan tinggi dengan industri semakin erat, artinya kepedulian mereka terhadap perguruan tinggi, khususnya pendidikan tinggi vokasi,” pungkasnya. (Denty/Aline)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6405 kali