Ini Imbauan Mendikbud Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Satuan Pendidikan  12 Maret 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud--- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di satuan pendidikan. Bersamaan dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, Mendikbud mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19. “Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini,” kata Mendikbud di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Senin (9/03/2020).

Dalam edaran yang dimaksud di atas, Mendikbud mengimbau untuk segera mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Ia juga meminta agar satuan pendidikan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

Mendikbud juga mengimbau agar satuan pendidikan menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di lingkungan satuan pendidikan. Poin lain yang disampaikan dalam edaran yaitu terkait dengan kegiatan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papantik (keyboard) dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Oleh karena itu perlu ada petugas trampil dan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Jika ada warga satuan pendidikan yang tidak hadir karena sakit, Mendikbud mengimbau agar diberikan izin dan tidak memberlakukan hukuman/sanksi, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran. Apabila terdapat jumlah ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan, satuan pendidikan diminta untuk melapor kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi.

Satuan pendidikan juga diimbau untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara.

Satuan pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi COVID-19. Hal ini akan menjadi tanggung jawab Kemenkes untuk melakukannya. Jika ada siswa/mahasiswa yang menunjukkan gelaja penyakit ini, segera laporkan ke Kemenkes untuk dilakukah pengujian. Perlu diingat bahwa mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan COVID-19.

Dalam surat edaran ini, satuan pendidikan juga diimbau agar menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang. Dan kepada seluruh warga satuan pendidikan diingatkan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup, serta menghindari kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya, dengan warga lainnya.

Dan yang tidak kalah penting, satuan pendidikan diimbau untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah atau studi wisata. Terkait tamu yang datang dari luar satuan pendidikan, satuan pendidikan diimbau untuk membatasi jumlah kunjungan. Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. (Denty/Aline)


Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 10032 kali