Kolaborasi Pemerintah Dalam Pembukaan Sekolah Pada Masa Transisi dan Kebiasaan Baru  19 Juni 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah Pemerintah melarang satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). Sementara itu 6 persen sisanya adalah peserta didik yang berada di zona hijau dan boleh melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah yang dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Sebagai evaluasi pembukaan satuan pendidikan, Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) daerah setempat terus melakukan koordinasi. Satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban COVID-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” demikian disampaikan Chatarina saat menjadi narasumber pada diskusi pendidikan dan kebudayaan secara virtual, di Jakarta, pada Selasa (16/06/2020).

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Merujuk data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terdapat 92 kabupaten/kota berada pada zona hijau.  Pada kesempatan ini, Chatarina menguraikan tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota dalam  masa persiapan dan masa pembukaan satuan  pendidikan.

Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan. Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan  mengenai pencegahan  dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19  kabupaten/kota dan  Puskesmas setempat  jika ada warga satuan  pendidikan  terkonfirmasi positif  COVID-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi  kesehatan warga  satuan pendidikan. Keempat, memberi rekomendasi  kepada gugus tugas  percepatan  penanganan COVID-19  setempat terkait satuan  pendidikan yang layak  melaksanakan  pembelajaran tatap  muka di satuan  pendidikan atau  penutupan apabila  ditemukan kasus  terkonfirmasi positif  COVID-19.

Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Hamid Muhammad mengatakan pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pesan Hamid Muhammad.

Dukungan Instansi Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pendidikan yang sesuai Protokol Kesehatan di Zona Hijau

Senada dengan hal itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo mendukung upaya Kemendikbud yang menunjukkan kehati-hatian dalam mempersiapkan pembukaan sekolah secara tatap muka di zona hijau. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang menekankan kehati-hatian dalam menerapkan kebijakan setelah melewati analisa yang komprehensif sehingga resiko yang akan timbul dapat diantisipasi.  

“Ini butuh kerja sama semua komponen pusat dan daerah. Gugus tugas akan memberikan informasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota sehingga perkembangan COVID-19 di daerah akan terus dipantau. Begitu pun aturan dalam menilai kriteria warna telah merujuk WHO dan sudah disetujui oleh perwakilan seluruh provinsi, dinas kesehatan, dan Kemenkes, yaitu berdasarkan tingkat epidemologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan,” terang Doni saat berbicara pada Webinar Pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), di Jakarta (15/06/2020).

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Eko Subowo mengimbau agar pemda dan satuan pendidikan terus berkoordinasi dengan gugus tugas setempat untuk memperhatikan proses pembelajaran di zona tersebut. “Kolaborasi dari semua pihak menjadi kata-kata penting untuk diperhatikan. Kami minta seluruh komponen masyarakat formal, non formal untuk bekerja sama memonitoring proses belajar mengajar. Kami minta posyandu, UKS, PKK, darmawanita, serta bekerja sama dengan seluruh relawan yang sudah terdaftar di sektor pendidikan. Kami akan membuka hotline di Kemendagri sehingga persoalan yang menjadi kewenangan pemda mendapat respon cepat dan pembelajaran tidak terganggu,” ujar Eko pada kesempatan yang sama.  

Lebih lanjut ia mengajak agar pemda segera melakukan simulasi pembukaan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan agar daerah semakin siap menuju kondisi kenormalan baru. “Pemda harus adaptif. Kebiasaan baru ini menjadi pegangan utama, kami akan keluarkan juknis yang diperlukan pemda untuk memperlancar proses tersebut,” pungkasnya (*)

Jakarta, Jumat 19 Juni 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
#BelajardariRumah
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 143/Sipres/A6/VI/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 4171 kali