LLDikti XV Terima Sertifikat dan Akta Hibah Tanah dari Pemerintah Provinsi NTT  23 Juni 2020  ← Back



Kupang, Kemendikbud --- Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI No. 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), lahirlah LLDikti Wilayah Kerja XV yang menaungi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya, pelayanan perguruan tinggi di Provinsi NTT masih berpusat ke LLDikti Wilayah Kerja VIII.

Sebagai percepatan terselenggaranya pelayanan perguruan tinggi melalui LLDikti XV, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menghibahkan sebidang tanah kepada Pemerintah Pusat Cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mewakili Pemerintah Provinsi NTT, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi,  Zeth Sony Libing yang menyerahkan langsung sertifikatnya kepada Sekretaris LLDikti XV. “Atas nama Pemerintah Provinsi NTT, Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada LLDIkti 15 untuk membangun kantor LLDIKTI XV,” ujar Sony Libing.

Seketika, Sekretaris LLDikti XV, Ade Erlangga Masdiana menerima sertifikat tanah dengan ucapan terima kasih. “Saya terima sertifikat hibahnya dan ini sudah resmi diberikan oleh Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan melalui Bapak Kepala Badan Pendapatan dan Aset Provinsi yang juga disaksikan oleh Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Kupang dan juga direstui oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi. Kami ucapkan terima kasih,” demikian disampaikan Sekretaris LLDikti Wilayah Kerja XV, Ade Erlangga Masdiana saat serah terima sertipikat hibah tanah di Kantor Pemerintah Provinsi NTT, Kupang, pada Jumat (19/06/2020).

Rencananya, tanah dengan luas 9383 meter persegi diperuntukkan pembangunan gedung kantor LLDikti Wilayah Kerja XV. Erlangga berharap proses pengajuan pembangunan bisa berjalan dengan lancar sehingga dalam waktu yang tidak lama, pembangunan gedung LLDikti XV bisa segera terselenggara dengan baik. “Kami mhon doanya dari  masyarakat Provinsi NTT supaya LLDIKTI XV bisa segera memberikan pelayanan kepada perguruan tinggi yang ada di NTT,” harap Erlangga yang juga menjabat Plt. Kepala LLDikti XV.

Pengurusan barang milik negara ini dimulai pada 10 Juni 2020, Erlangga berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kota Kupang, Kantor Wilayah Pertahanan Provinsi, dan Kantor Pertanahan Kota Kupang. Atas bantuan Kepala LPMP Kupang dan semua pihak yang terkait, sertifikat dan akta hibah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang kepada Plt. Kepala/Sekretaris LLDikti Wilayah XV disaksikan Notaris setempat pada tanggal 19 Juni 2020. Proses balik nama ini menempuh waktu selama selama hari kerja.

Erlangga sangat senang sekali dengan proses balik nama yang cepat ini serta pelayanan yang memudahkan Kemendikbud. Selain itu, Erlangga juga mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dan telah membantu. “dengan niat yang tulus dan hati yang bersih, kami ucapkan terima kasih,” tutur Erlangga. (SK/DNS)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 5417 kali