Optimalkan Layanan TIK Pendidikan, Kemendikbud Bentuk Tim Penanganan Insiden Siber  07 Agustus 2020  ← Back



Tangerang Selatan, Kemendikbud---Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menggagas pembentukan gugus tugas tim penanganan insiden siber, yang diberi nama Education Computer Security Incident Response Team, disingkat EduCSIRT. Kegiatan yang berkoordinasi dengan BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) ini melibatkan seluruh unit pusat di lingkungan Kemendikbud.
 
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na`im menyampaikan, EduCSIRT merupakan gugus tugas yang dibentuk sebagai upaya untuk memberikan kepastian dukungan pengelolaan dan pemulihan insiden siber di lingkungan Kemendikbud. “Perlunya EduCSIRT sebagai upaya pengamanan pada seluruh layanan sistem pemerintahan elektronik di Kemendikbud,” tuturnya dalam peresmian EduCSIRT secara dalam jaringan (daring) dari Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (5/8/2020).
 
Inisiatif untuk membentuk EduCSIRT dilatarbelakangi oleh cepatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang juga memicu meningkatnya kerentanan dan insiden siber khususnya pada layanan TIK pendidikan. “Kemendikbud sebagai pemangku kepentingan nasional bidang pendidikan, menyadari bahwa ancaman serangan siber merupakan ancaman nyata yang tidak bisa dibendung lagi,” ucap Plt. Kepala Pusdatin Kemendikbud, M. Hasan Chabibie, yang hadir secara langsung dalam peresmian EduCSIRT di Lantai 4, Grha Tama, Pusdatin, Jalan R. E Martadinata, Cipayung, Ciputat, Tangerang Selatan.
 
Sebagai informasi, Badan Siber dan Sandi Negara yang disingkat BSSN merupakan instansi pemerintah yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, lembaga yang dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden ini bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.
 
Peresmian EduCSIRT sektor Pendidikan tercantum dalam Surat Tanda Registrasi CSIRT dengan nomor 003/CSIRT.01.01/BSSN/07/2020. Selain dihadiri secara langsung oleh pimpinan Pusdatin di Grha Tama, Pusdatin, acara ini juga berlangsung secara virtual dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im dari Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta. Turut hadir melalui telekonferensi perwakilan BSSN yaitu Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Yoseph Puguh Eko Setiawan.
 
Dalam kesempatan yang sama, Yoseph Puguh Eko Setiawan mengemukakan apresiasinya atas pembentukan EduCSIRT. “Selamat atas terbentuknya CSIRT di sektor pemerintah khususnya pendidikan,” tuturnya.
 
EduCSIRT Kemendikbud memberikan dua layanan yaitu layanan reaktif dan layanan proaktif. Layanan yang bersifat reaktif meliputi: pemberian peringatan terkait dengan laporan insiden siber, penanggulangan dan pemulihan insiden, serta penanganan kerawanan dan penanganan artefak.  Sementara untuk layanan yang bersifat proaktif, Kemendikbud secara aktif membangun kapasitas sumber daya keamanan siber dengan cara memberikan laporan kerentanan kepada pengelola layanan masing-masing satuan kerja, memberikan security assesment, melakukan security audit serta membangun kesadaran dan kepedulian terhadap keamanan siber.
 
Insiden siber adalah kejadian yang mengganggu atau mengancam berjalannya Sistem Elektronik atau Infrastruktur Informasi Kritikal bagi layanan publik dan atau Pelanggaran kepatuhan terhadap peraturan/kebijakan keamanan siber. (Denty A./Aline)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1631 kali