Kemendikbud Dorong Penerima Beasiswa Unggulan On Going Tahun Akademik Genap Segera Melapor  14 September 2020  ← Back

Cikarang, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar menyampaikan fungsi Puslapdik adalah memastikan agar layanan pembiayaan pendidikan efektif dan efisien bagi penggunanya. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar para penerima Beasiswa Unggulan (BU) Tahun Akademik Genap segera melapor ke Kemendikbud selambat-lambatnya tanggal 30 September 2020.

Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa Puslapdik harus mampu menyeleksi dan memverifikasi dengan benar menyalurkan tepat waktu, tepat guna, dan tepat sasaran, serta menyusun laporan dengan akuntabel. “Agar tidak sepeserpun uang negara yang dibelanjakan tidak tepat sasaran,” ucap Abdul Kahar saat memberikan sambutan melalui video pada Sosialisasi Program Percepatan Pencairan Bantuan On Going Beasiswa Unggulan 2020 di Masa Pandemi COVID-19, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (10/09).

Laporan yang dimaksud adalah laporan akademik yang terdiri dari indeks prestasi semester (IPS) dan Bukti Pembayaran Biaya Pendidikan. Laporan yang disampaikan mahasiswa ke laman https://report.beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/login, akan menjadi dasar pencairan dana beasiswa supaya segera dapat dibayarkan sebelum bulan Oktober 2020. Jika mahasiswa terlambat melapor maka dana beasiswanya akan cair pada tahun 2021.

“Tolong dicatat betul karena masalahnya, mahasiswa masih belum menyiapkan laporan hingga saat ini,” terangnya.  

Puslapdik merupakan salah satu unit utama yang baru dibentuk sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Puspladik memiliki tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pembiaan pendidikan serta urusan ketatausahaan pusat.

Perlu diketahui, Puslapdik membawahi beberapa program utama, yaitu Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Aneka Tunjangan Guru bukan PNS (TPG) dan Program Beasiswa Unggulan. “Yang perlu disadari saat kontrak (nama unit kerjanya) masih di Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (PKLN), sekarang Puslapdik.  Perubahan ini tidak merubah program beasiswa apalagi meniadakan beasiswanya,” imbuh Kahar.

Ia menambahkan, upaya percepatan pencairan beasiswa unggulan juga untuk membantu mahasiswa di tengah pandemi COVID-19 agar dapat berkuliah dengan tenang dan lancar. Dalam penjelasannya, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui.
1). Pencairan dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui Bank Penyalur dan tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa untuk menghindari retur. “Sisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU," tutur Kahar kepada Sobat BU, panggilan sapaan untuk para penerima Beasiswa Unggulan.   
2). Pencairan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa. “Meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi jika nilai IPS selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka dia memenuhi syarat,” jelasnya.
3). Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. “Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera,” terangnya.  

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong  sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ≤ 2,75 (untuk jenjang S1), dan ≤ 3,00 (untuk jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut, selesai studi, meninggal dunia, dropout, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi, tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengatasi kendala mahasiswa terkait program BU, pembicara lainnya, Astri Purnawati mempersilakan para penerima BU menyampaikan pengaduannya melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665.

Beasiswa Unggulan Kemendikbud memiliki beragam variasi. Selain Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbud, ada pula Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi. Beasiswa Unggulan ditujukan bagi masyarakat berprestasi di segala bidang, terutama calon mahasiswa yang sudah diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa aktif maksimal semester dua. Beasiswa ini ditujukan bagi pelamar umum untuk program gelar S1, S2, S3 dan tidak diprioritaskan bagi dosen.

Oleh karena itu, Kahar sangat menyayangkan jika penerima beasiswa tidak menunjukkan performa perkuliahan yang baik. Menurutnya, program ini seyogyanya dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh mahasiswa untuk berkembang dan berprestasi sehingga ilmu yang didapatkan tidak hanya berguna bagi diri sendiri namun juga khalayak yang lebih luas.  

“Semua penerima BU selalu termonitor di universitas harus disiplin menjalani perkuliahan, termasuk pembayaran uang kuliah, jika ada sisa dana segera kembalikan kepada negara,” terang Kahar.

Pada kesempatan ini, praktik baik penerima BU turut ditampilkan, Nabila Haruna Alumnus Universitas Negeri Malang Jurusan Bahasa dan Sastra Inggris. “Saya apresiasi BU membantu saya dan orang tua dalam pembiayaan kuliah. Uang hidup lebih dari cukup. Saya bisa menerbitkan dua buku yang mengupas tuntas beasiswa unggulan,” kata mantan peserta Asian Youth International Model United Nation yang diselenggarakan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Bangkok, Thailand pada 3-5 November tahun 2018 lalu itu.  

Sementara itu, Niko Haris Berkat Manik, mahasiswa Universitas Padjadjaran Bandung sangat bersyukur ketika dirinya berhasil lolos sebagai salah satu penerima BU Kemendikbud. “Email (panitia) fast response itu sangat membantu. Dana beasiswanya cukup, saya bisa aktif di organisasi tanpa pusing memikirkan biaya kuliah, belajar jadi makin optimal. BU mengajarkan saya tanggung jawab untuk mempertahankan nilai yang bagus kepada negara. Saya bangga, anak daerah bisa mendapat BU. Ibu saya seorang guru, dia mengajarkan saya untuk terus mengembangkan diri,” terang Niko.

Merujuk pada layanan pembiayaan yang menjadi tanggung jawabnya, Kepala Puslapdik menyampaikan harapan agar masyarakat mendapat informasi yang komprehensif tentang layanan pembiayaan yang ada di Kemendikbud. “Tolong masyarakat semua, stakeholder kami untuk mengakses program ini karena prinsip pemerintah sekarang tidak ingin ada anak-anak Indonesia yang tidak bersekolah, demikian juga tidak kuliah hanya karena terkendala faktor pembiayaan,” tegasnya.

Kahar mengajak para peserta kegiatan untuk senantiasa menjalin komunikasi agar semakin banyak pihak yang tercerahkan dan ikut berpartisipasi dalam program Kemendikbud. Oleh karenanya, kegiatan ini bertajuk Beasiswa Unggulan Menyapa, harapannya para penerima beasiswa bisa saling berkomunikasi untuk berkarya lebih baik dan lebih berdampak bagi bangsa negara.







Jakarta, 11 September 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id

#merdekabelajar
#bersamahadapicorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 253/sipres/A6/IX/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 8711 kali