Ketentuan Pencairan Beasiswa Unggulan di Masa Pandemi  14 September 2020  ← Back



Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berkomitmen untuk tetap menyalurkan Beasiswa Unggulan (BU) di masa pandemi Covid 19. Untuk itu, dilakukan percepatan pencairan beasiswa untuk membantu mahasiswa tetap berkuliah dengan tenang dan lancar.

Disampaikan Subkoordinator Program Beasiswa Unggulan, I Wayan Loster, terdapat beberapa ketentuan dalam pencairan beasiswa tahun ini yang perlu diketahui oleh penerima BU. Pertama, pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan melalui Bank Penyalur, tidak lagi langsung ke rekening mahasiswa, untuk menghindari retur.

Sebelumnya, pencairan dilakukan langsung dari KPPN ke rekening mahasiswa. Akibatnya, jika dalam satu kali pengajuan pencairan ternyata ada data mahasiswa yang belum lengkap maka seluruh mahasiswa yang ada dalam berkas pengajuan tersebut tertunda pencairan beasiswanya. Sekarang, dengan adanya perantara bank penyalur, hal tersebut bisa dihindari.

“Untuk itu, sisakan saldo minimal di rekening bank Sobat BU,” tutur Loster kepada Sobat BU, panggilan sapaan untuk para penerima Beasiswa Unggulan di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (10/9/2020).    
Kedua, pencairan dilakukan berdasarkan analisa dari Tim Keuangan Beasiswa Unggulan. Loster menjelaskan, meskipun nilai mata pelajaran yang disampaikan di laman laporan belum lengkap diunggah, akan tetapi nilai IP semester selama dua semester berturut-turut sesuai standar yang ditetapkan, maka mahasiswa tersebut memenuhi syarat pembayaran.

Ketiga, Kemendikbud akan membantu percepatan penerbitan Kartu Hasil Studi (KHS) di perguruan tinggi, jika mahasiswa yang bersangkutan memberi informasi kepada panitia Beasiswa Unggulan. “Jika ada kendala di dosen dalam memberikan penilaian, harus menginformasikan kepada kami segera,” lanjutnya.  

Berdasarkan ketentuan pendanaan, beasiswa akan dikurangi/dipotong sebesar 5% dari keseluruhan biaya yang diberikan apabila memperoleh IPS ≤ 2,75 untuk jenjang S1, dan ≤ 3,00 untuk jenjang S2/S3. Selain itu, beasiswa akan dihentikan apabila mahasiswa memperoleh Indeks Prestasi Semester (IPS) ≤ 2,75 (untuk jenjang S1), dan ≤ 3,00 (untuk jenjang S2/S3) selama dua semester berturut-turut, selesai studi, meninggal dunia, drop out, mendapat beasiswa lain dalam komponen yang sama, pindah program studi atau perguruan tinggi atas kemauan sendiri, mengundurkan diri dari perguruan tinggi, tidak memenuhi persyaratan akademis, atau hal lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Guna mengatasi kendala mahasiswa terkait program BU, pembicara lainnya, Astri Purnawati mempersilakan para penerima BU menyampaikan pengaduannya melalui email: beasiswa.unggulan@kemdikbud.go.id atau hotline: 0821 6755 6665. “Jangan ke nomor lain,” katanya. (Denty A./Aline)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 10354 kali