Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional untuk Pamong Belajar dan Penilik  10 Oktober 2020  ← Back

Jakarta, 09 Oktober 2020 -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini membuka kesempatan pengisian jabatan fungsional untuk pamong belajar dan penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing. Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi mengatakan jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar. Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu. Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia. Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar. Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, dibutuhkan sebanyak 19623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik. Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3000 orang.

“Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota,” jelas Santi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan. Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Dasar hukum lain yang digunakan dalam uji kompetensi inpassing ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9303/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019, Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian  Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9304/B.B1.3/GT/2019 Tahun 2019, yang mengatur pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional melalui penyesuaian/inpassing.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017. “Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional pamong belajar SKB/SPNF dan penilik,” jelas Santi.

Uji kompetensi untuk menempati jabatan fungsional pamong belajar dan penilik, akan dilaksanakan pada 11-12 November 2020. Sementara itu, untuk pendaftaran sudah akan dimulai pada tanggal 12-16 Oktober 2020 ini. Pendaftaran dilakukan dalam jariangan (daring) melalui jabfung.kemdikbud.go.id. Uji kompetensi pun dilaksanakan secara daring.Pengumuman kelulusan dari hasil uji kompetensi akan dilaksanakan pada 20-30 November 2020.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B. Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan Kepegawaian Daerah.

“Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Ahli Pertama, Pamong Belajar Ahli Muda, dan Pamong Belajar Ahli Madya. Sementara Jenjang Penilik, yakni Penilik  Ahli Pertama, Penilik Ahli  Muda,  Penilik  Ahli Madya, dan Penilik Ahli Utama”, tutup Santi.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat   
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman:www.kemdikbud.go.id

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 296/sipres/A6/X/2020

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6778 kali