Pagu Anggaran Kemendikbud Tahun 2021 Sebesar Rp81,5 Triliun  27 Januari 2021  ← Back

Jakarta, Kemendikbud – Rapat kerja perdana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Komisi X DPR RI di tahun 2021 menetapkan 20 persen dari APBN atau sebesar Rp550 triliun, dialokasikan untuk dana pendidikan. Dari 20 persen anggaran tersebut, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp81,5 triliun.

Proporsi terbesar dari anggaran Rp81,5 triliun yang dikelola Kemendikbud berada di pendanaan wajib, yaitu sebesar Rp31,13 triliun. Pendanaan wajib tersebut meliputi pembiayaan Program Indonesia Pintar untuk 17,9 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP) termasuk ADIK yang menargetkan 1.102 juta mahasiswa, tunjangan guru non-PNS dengan target sasaran 363.000 guru, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi untuk 75 PTN, BOPTN vokasi untuk 43 PTN, serta pengembangan destinasi pariwisata untuk empat destinasi wisata.

Sesuai amanat undang-undang, selain Kemendikbud, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan, seperti Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).  

Dalam kesempatan tersebut, Ainun Na’im menjelaskan, terdapat perubahan dalam besar anggaran 2021 dibandingkan tahun 2020 lalu. Adanya perubahan anggaran dikarenakan Kemendikbud mengalami reorganisasi di lingkup internal. Selain itu juga dikarenakan adanya kebijakan yang perlu diambil untuk merespons pandemi Covid-19. Berdasarkan data per 18 Januari 2021, total pagu anggaran unit kerja Kemendikbud tahun 2020 adalah Rp86.235.969.680,-. Dari jumlah tersebut, anggaran yang sudah direalisasikan sebesar Rp79.003.802.736,-.

“Alhamdulillah, kita bisa merealisasikan (anggaran) 91,61 persen,” ujar Pelaksana tugas (plt.) Sekretaris Jenderal, Kemendikbud, Ainun Na’im melalui telekonferensi pada Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (20/1), di Jakarta.

Terdapat selisih besaran anggaran antara tahun 2021 dan tahun sebelumnya yang berkisar Rp5 triliun. Ainun Na`im menjelaskan, realisasi anggaran pada tahun 2020, dipengaruhi oleh reorganisasi di lingkup internal kementerian. Selain itu juga dikarenakan adanya kebijakan yang perlu diambil untuk merespons pandemi Covid-19.

“Penyelesaian revisi nomenklatur dan penghematan Covid-19 terjadi pada tanggal 2 Mei 2020. Tambahan anggaran dari BA-BUN Rp8,3 triliun untuk bantuan subsidi kuota internet, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi dosen pada tanggal 31 Agustus 2020. Tambahan anggaran dari BA-BUN Rp2,9 T untuk bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS pada tanggal 5 November 2020,” jelasnya.

Ainun Na’im menyampaikan, di tahun 2021 perfoma Kemendikbud dinilai akan lebih siap karena proses restrukturisasi sudah selesai. Selain itu, tahun ini Kemendikbud akan menyelesaikan penetapan berbagai pejabat pelaksana untuk perbendaharaan. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Anggaran, Alhamdulillah, tidak ada pemotongan, hanya refocussing sehingga kegiatan-kegiatan kita lebih optimal dan tepat sasaran,” jelasnya.

Selain realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020 serta persiapan program dan anggaran Kemendikbud TA 2021, pada kesempatan ini dibahas pula isu-isu strategis lainnya. Seperti Asesmen Nasional (AN), persiapan pembelajaran tatap muka, serta bantuan subsidi upah pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). (Denty A./ Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 33579 kali