Rapat Kerja Kemendikbud dan Komisi X DPR Bahas Program Prioritas Pendidikan  20 Januari 2021  ← Back

Jakarta, 20 Januari 2021 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (20/1/2021). Rapat ini membahas program prioritas pendidikan, di antaranya realisasi APBN Kemendikbud Tahun Anggaran (TA) 2020, persiapan program dan anggaran Kemendikbud tahun 2021.
 
Selain itu isu-isu strategis lainnya seperti Asesmen Nasional (AN), persiapan pembelajaran tatap muka, serta Bantuan Subsidi Upah Pendidik dan Tenaga Kependidikan juga dibahas. Dibahas pula perkembangan penyusunan Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
 
Pagu anggaran pendidikan adalah 20 persen dari APBN, yaitu sebesar Rp 550 triliun. Namun, Kemendikbud hanya mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp 81,5 triliun. Sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan turut dikelola oleh berbagai kementerian/lembaga lainnya yang menjalankan fungsi pendidikan seperti Kementerian Agama (Kemenag). Sejalan dengan itu, Undang-undang Pemerintahan Daerah juga mengamanatkan bahwa anggaran pendidikan ditransfer ke daerah secara langsung. Anggaran tersebut terdiri dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus.  
 
Adapun proporsi terbesar anggaran yang dikelola Kemendikbud yaitu Pendanaan Wajib sebesar Rp 31,13 triliun. Anggaran itu untuk membiayai Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, tunjangan guru non PNS, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum (BPPTN-BH) Pendidikan Tinggi.
 
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan, Asesmen Nasional (AN) dirancang untuk memantau dan mengevaluasi sistem pendidikan. Dijelaskan bahwa AN tidak sama dengan Ujian Nasional baik dari sisi fungsi maupun substansi. Mendikbud menegaskan, AN bukan evaluasi individu siswa dan tidak ada konsekuensi untuk siswa. AN bukan untuk menambah beban siswa dan bukan sebagai salah satu syarat dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Melainkan dirancang untuk memperbaiki sistem pendidikan dasar dan menengah. Di sisi lain, evaluasi kompetensi peserta didik menjadi tanggung jawab guru dan sekolah.
 
Selanjutnya, terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Mendikbud mengakui, dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri maka pembelajaran tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan. Pada Januari 2021, kebijakan PTM dimulai dengan pemberian izin oleh pemerintah daerah atau kantor wilayah Kemenag. Dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
 
Berdasarkan pengamatan, meski Kemendikbud telah memberikan otoritas pada pemerintah daerah, keinginan pemda untuk membuka satuan pendidikan dinilai masih cukup rendah. Terutama untuk satuan pendidikan di kota-kota besar yang penyebaran virus dan kepadatan penduduknya tinggi. Mendikbud menilai banyak daerah yang memilih menggunakan opsi yang lebih aman untuk mempersiapkan diri dulu.  “Setiap pemda merespons (mengeluarkan kebijakan) sesuai situasi riil di daerah mereka,” jelas Mendikbud.
 
Kemendikbud telah menghimpun Laporan Proses Belajar Mengajar Satuan Pendidikan. Merujuk survei yang telah dilaksanakan, diperoleh fakta bahwa sebanyak 84,5 persen satuan pendidikan (186.552 sekolah) menyatakan siap Belajar Dari Rumah. Sementara itu, 15,5 persen sisanya (34.200 sekolah) menyatakan sanggup menggelar belajar tatap muka dengan protokol kesehatan. (Nur Widiyanto)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 3428 kali