Kemendikbud Luncurkan Program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021  13 April 2021  ← Back

Jakarta, 13 April 2021 --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan meluncurkan program Pemajuan Kebudayaan Desa Tahun 2021. Pemajuan kebudayaan desa merupakan platform kerja bersama membangun desa mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya dan kontribusi budaya desa di tengah peradaban dunia. Program ini merupakan salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud yang didukung oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud, Hilmar Farid berharap desa dapat menjadi ujung tombak pusat pertumbuhan karena selama ini kota selalu dianggap sebagai pusat pertumbuhan sehingga menarik penduduk desa untuk melakukan urbanisasi.

“Harapan kami, desa dapat menjadi ujung tombak pusat-pusat pertumbuhan. Selama ini, basis pertumbuhan di kota saja, sekarang kita ingin meratakan itu sampai di desa-desa,” ujar Dirjen Hilmar Farid, Selasa (13/4).
 
Ia menambahkan bahwa dipilihnya desa sebagai program pemajuan kebudayaan, karena desa merupakan akar/asal identitas budaya Indonesia dan paradigma pembangunan kebudayaan harus dimulai dari unit kebudayaan terkecil, yaitu desa.

“Saat inilah waktunya bagi masyarakat desa untuk dapat bergerak dan berkembang sesuai dengan imaji mereka tentang masa depan desanya. Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, tetapi desa merupakan subjek dari pembangunan itu sendiri,”ungkap Hilmar Farid.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Kemendes PDTT, Bito Wikantosa mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014, tujuan pengaturan desa di antaranya adalah mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat desa untuk pengembangan potensi dan aset desa guna kesejahteraan bersama serta melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat desa.

Lebih lanjut, Bito Wikantosa menuturkan bahwa kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif merupakan kunci utama dalam pembangunan berkelanjutan yang diharapkan akan tumbuh dengan adanya program pemajuan kebudayaan desa.

“Tujuan akhir pembangunan desa adalah mencapai Sustainable Development Goals (SDG’s) Desa atau pembangunan desa yang berkelanjutan,” tutur Bito Wikantosa

Program Pemajuan Kebudayaan Desa

Menurut Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, masyarakat desa sebagai subjek pembangunan memiliki peran penting mulai dari pemetaan, pengembangan hingga pemanfaatan potensi desa mereka. Program Pemajuan Kebudayaan Desa menyasar kelompok sosial di desa, termasuk generasi muda, perempuan dan anak-anak, tetua desa serta pelaku budaya.

“Diharapkan program ini dapat menemukan rekomendasi umum pembangunan desa, mendorong munculnya peraturan desa yang berpihak pada masyarakat desa serta dapat membangun rasa bangga terhadap jati diri budaya masyarakat desa,”ungkap Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid, Selasa (13/4).

UU Desa memberikan kewenangan sekaligus menempatkan desa sebagai subyek pembangunan. Regulasi ini memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dengan memberikan kejelasan status dan kepastian hukum sekaligus mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat guna mengembangkan potensi dan aset desa untuk kesejahteraan bersama.
 
Sejalan dengan hal itu, UU Nomor 5 tentang Pemajuan Kebudayaan menyatakan bahwa pemajuan kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Untuk mewujudkannya, maka peran aktif dari masyarakat lokal, komunitas desa dan perangkat desa sangat penting. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan pada tahun anggaran 2021 menyelenggarakan Program Pemajuan Kebudayaan Desa sebagai salah satu upaya menjadikan desa menjadi lebih merdeka dalam mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan desanya.
 
Tujuan Program Pemajuan Kebudayaan Desa adalah mendukung proses dan mewujudkan inisiatif pemajuan kebudayaan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Inisiatif pemajuan kebudayaan tersebut diharapkan dapat tertuang melalui Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa yang kemudian menjadi landasan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).

Kriteria desa yang masuk dalam program pemajuan kebudayaan meliputi desa yang berada di sekitar kawasan cagar budaya nasional atau memiliki warisan budaya takbenda yang telah ditetapkan, desa di sekitar titik jalur rempah, Balai Besar Taman Nasional, tipe desa tertinggal hingga berkembang (Kemendes PDTT), desa yang termasuk dalam kawasan prioritas nasional, dan desa yang kabupaten atau kotanya telah menyusun Pokok-Pokok Kebudayaan Daerah.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan memiliki target 359 desa yang mengikuti platform Pemajuan Kebudayaan Desa yang akan dilaksanakan melalui dua kegiatan, yaitu Pengembangan Masyarakat serta Jendela Budaya Desaku. Sebagai salah satu program prioritas Direktorat Jenderal Kebudayaan, platform Pemajuan Kebudayaan Desa akan bekerja sama dengan program prioritas lainnya, yaitu Jalur Rempah. Sebagian desa yang dilalui titik jalur rempah akan menjadi lokus desa program pemajuan kebudayaan desa. Kemudian, program ini juga bekerja sama dengan Kampus Merdeka, lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus terhadap pengembangan masyarakat, dan Kampung Bahari Nusantara TNI AL.

Mekanisme Program Pemajuan Kebudayaan Desa 2021

Mekanisme pelaksanaan di lapangan, Pendamping Kebudayaan Desa (Daya Desa) Kemendikbud dan Pendamping Desa Kemendes PDTT akan bekerja sama dalam peningkatan peran masyarakat dalam program pemberdayaan masyarakat dan penyusunan kebijakan desa serta peningkatan kapasitas dan akuntabilitas pemerintah desa.

Sebagai panduan daya desa di lapangan, saat ini sedang disusun Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa yang berisi tentang konsep kegiatan pemberdayaan masyarakat berbasis kebudayaan dengan mengedepankan peran parsitipatif masyarakat. Diharapkan ke depannya, Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat berperan sebagai “induk pedoman” dalam pemberdayaan masyarakat desa untuk mencapai tujuan pemajuan kebudayaan desa.

Program Pemajuan Kebudayaan Desa tahun 2021 dilaksanakan melalui tiga tahapan, yaitu Temu Kenali Potensi (Mei s.d. Juni), Pengembangan (Juni s.d. Agustus), dan Pemanfaatan (Agustus s.d. November).
 
Pada tahapan pertama, diharapkan masyarakat desa dapat memetakan potensi warisan budaya, sejarah, kekayaan alam, serta memetakan permasalahan dan harapan tentang masa depan desa yang lebih baik di masa depan. Potensi yang telah dipetakan kemudian dilanjutkan ke tahapan kedua (pengembangan) melalui mekanisme sarasehan desa yang merupakan forum diskusi masyarakat untuk menyelaraskan pemetaan serta perumusan masalah desa. Pada tahapan kedua tersebut diharapkan forum diskusi desa dapat menghasilkan usulan-usulan pemanfaatan potensi desa, yang akan direalisasikan melalui tahapan ketiga (pemanfaatan) yang bertujuan menjadikan desa budaya yang berdaya.

Sebagai upaya sosialisasi Program Pemajuan Kebudayaan Desa, Direktorat Jenderal Kebudayaan melaksanakan Lomba Cerita Budaya Desaku. Melalui lomba tersebut peserta diharapkan dapat menceritakan kembali kekayaan yang dimiliki desa melalui cerita rakyat, dongeng, sejarah asal usul desa, kesenian, cagar budaya, tradisi dan lainnya. Peserta lomba merupakan komunitas atau kelompok yang berada di desa.

“Komunitas atau kelompok ini diharapkan menjadi penggerak di masing-masing desa untuk bersama-sama dengan seluruh warga desa mempertahankan rasa memiliki akan budaya lokal, kemudian melestarikannya untuk generasi selanjutnya dengan cara mengembangkan dan memanfaatkannya,”pungkas Hilmar.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 121 /sipres/A6/IV/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 13189 kali