Kemendikbud Optimalisasikan Peran Jabatan Fungsional Kelola Pengadaan Barang dan Jasa  10 April 2021  ← Back

Jakarta, 9 April 2021 --- Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya mengoptimalisasikan peran jabatan fungsional dalam mengelola PBJ.

Rapat Koordinasi Fungsional Pengelola PBJ (FPPBJ) Kemendikbud salah satunya bertujuan untuk menyosialisasi aturan tersebut di lingkungan Kemendikbud, hari ini, Jumat (9/4), di Jakarta; Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud, Ainun Na`im menekankan pentingnya pengembangan kompetensi. Ia mendorong seluruh jajaran di Kemendikbud terus membangun kompetensi baik hard skills dan soft skills termasuk didalamnya prinsip integritas.  

“Khususnya bagi pengadaan barang dan jasa, yang mutlak harus dimiliki yaitu nilai kompetensi dan integritas. Aspek moralitas juga harus kita bangun dan kembangkan, kita harus saling mengingatkan satu sama lainnya,” pesan Sesjen kepada para tenaga FPPBJ dalam rakor yang bertemakan “Penguatan Peran Strategis dan Kesiapan SDM FPPBJ dalam Implementasi Kebijakan Nasional”.

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 disebutkan bahwa salah satu sumber daya manusia yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam laporannya, Kepala Biro Umum dan PBJ, Wiwin Darwina menjelaskan, tujuan rakor ini adalah untuk menyetarakan pemahaman bagi seluruh FPPBJ di lingkungan Kemendikbud terkait dengan kebijakan pengadaan barang/jasa, prosedur operasi standar pengadaan barang/jasa, arah dan strategi pembinaan karir FPPBJ, serta pemecahan isu bersama terkait dengan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto menilai, acara ini sangat strategis untuk dilaksanakan secara periodik. Karena dari segi anggaran, Kemendikbud mendapat alokasi dana APBN yang sangat besar untuk dituangkan dalam bentuk pengadaan barang dan jasa serta perlu dikoordinasikan implementasinya dengan baik antar JFPPBJ di lingkup Kemendikbud.

Kemudian, pelaku pengadaan di Kemendikbud sangat beragam sehingga kompetensi seorang pengelola PBJ dituntut juga untuk mampu menjawab kebutuhan PBJ seuai dengan perkembangan zaman. “Rakor ini adalah untuk menjawab kebutuhan dasarnya seperti berani beroperasional tanpa takut dan was-was, karena mereka mengetahui ada rambu-rambu etika pengadaaan,” ucapnya.  

Lebih lanjut Roni menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan produk hukum mulai dari peraturan presiden, peraturan lembaga hingga surat edaran. Hal ini sebagai wujud upaya LKPP dalam mendorong keterlibatan para pejabat fungsional yang terdidik dan terlatih untuk menjalankan pengelolaan PBJ.  “Pakailah orang orang fungsional yang sudah kami latih, dan sudah kami angkat jabatannya,” imbau Roni.

LKPP juga aktif mengedukasi kementerian dan lembaga untuk menjalankan seluruh aturan terkait pengelolaan PBJ. Roni menguraikan bahwa LKPP secara aktif dan berkala memonitor, mengingatkan stakeholder dan tak segan akan melaporkan kepada Presiden jika terbukti ada pelanggaran di masyarakat. “Kami harus memonitor, kami akan mengingatkan dan melaporkan kepada presiden apabila ada pelanggaran disiplin,” imbuhnya.

“Ada inspektorat yang akan melakukan pemeriksaan, peringatan, dan penindakan tentang pelanggaran disiplin. Pengawasan dan evaluasi internal di K/L itu sendiri berperan sangat penting,” lanjutnya seraya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam menyelenggarakan proses pengelolaan PBJ yang menjunjung integritas.

Menanggapi keluhan adanya kesulitan masyarakat untuk lulus seleksi pengeloa PBJ, Roni mengingatkan bahwa tanggung jawab sebagai seorang pemegang jabatan fungsional PPBJ sangat berat. Oleh karena itu, proses seleksinya harus menjamin kelulusan peserta didasarkan pada kompetensi yang mumpuni. “Tidak sembarangan orang, memang tidak mudah, makanya banyak belajar dan diskusi,” jelas Roni.

“Harapan saya teman-teman Dikbud yang terlibat dalam rakor ini sebagai fungsional maupun nonfungsional memahami arti penting pengadaaan buat rakyat, agar pekerjaan yang kita lakukan tidak hanya bernilai materi, namun lebih dari itu menjadi pahala ibadah kita jika mampu dilaksanakan dengan ikhlas,” harap Roni.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 116/sipres/A6/IV/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1536 kali