Kolaborasi Kemendikbud dan KPCPEN Sosialisasikan Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas  03 April 2021  ← Back

Jakarta, 3 April 2021 --- Melalui Surat Keputusan Bersama Empat Menteri, pemerintah berupaya mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Guna mengoptimalkan implementasi kebijakan ini, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) menggelar sosialisasi berupa Dialog Produktif bertajuk "Rindu Pembelajaran Tatap Muka". Acara ini ditayangkan FMB9ID_IKP, mengundang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim beserta Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf pada Kamis (1/4).

Dalam penjelasannya, Mendikbud menyampaikan persiapan yang tengah dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Pertama adalah akselerasi vaksinasi untuk guru dan tenaga kependidikan sebagai salah satu prioritas pemerintah. “Kemenkes mendorong agar di akhir bulan Juni sampai dengan Juli semua guru, dosen, dan tenaga kependidikan kita sudah divaksinasi,” ungkap Mendikbud seraya mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk ikut berperan aktif memprioritaskan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di daerahnya.

Persiapan selanjutnya untuk PTM terbatas yaitu fleksibilitas penuh atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi sekolah. Mendikbud menerangkan bahwa dana BOS dapat dialokasikan untuk melengkapi keperluan sekolah yang berkaitan dengan protokol kesehatan, seperti masker, sabun cuci tangan, tes Covid-19 secara berkala, layanan antar jemput, dan berbagai kelengkapan penunjang lainnya.

Mendikbud juga mengimbau sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya sudah mendapatkan vaksinasi secara lengkap, agar segera memberikan opsi PTM terbatas. Tidak perlu menanti sampai tahun ajaran baru dimulai Kendati demikian, orang tua tetap berperan penting dan berhak memutuskan anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tidak. “Yang tidak boleh dipaksa adalah orang tua, karena orang tua bebas memilih anaknya untuk ikut PTM terbatas atau tetap melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di rumah,” sambung Mendikbud.

Selain itu, Mendikbud juga menegaskan kembali bahwa PTM terbatas ini tidak sama dengan PTM saat sebelum masa pandemi. Kali ini, secara teknis PTM terbatas dijalankan dengan prosedur protokol kesehatan yang ketat, seperti menerapkan 50% kapasitas kelas atau maksimal 18 anak perkelas, menjaga jarak antar tempat duduk siswa, tidak ada aktivitas yang menimbulkan kerumunan, dan penerapan protokol kesehatan 3M di lingkungan sekolah.

Pemda juga memiliki hak menutup kembali sekolah, jika infeksi Covid-19 daerah tersebut sedang mengalami peningkatan. Hal ini juga berlaku saat pemda menemukan laporan kasus infeksi Covid-19 di lingkungan sekolah. “Jadi kita harus tetap siaga. Jika terjadi infeksi di dalam lingkungan sekolah, sekolah diwajibkan untuk ditutup sementara,” jelas Mendikbud.

Koordinasi yang Baik antar Seluruh Pemangku Kepentingan Tentukan Kesuksesan PTM Terbatas

Mendikbud menyadari bahwa PTM terbatas tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan dan koordinasi yang baik dari segala pihak. Oleh karena itu, ia mengimbau jajaran di tingkat pusat, pemda, sekolah, hingga orang tua untuk terus bekerja sama demi menyukseskan PTM terbatas ini. Disiplin terhadap protokol kesehatan juga menjadi kunci dari keberhasilan PTM terbatas. Semua pihak diharapkan tetap patuh dan taat mengikuti segala bentuk aturan yang telah ditetapkan demi menjaga kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan kabar gembira, tentang respons baik dari orang tua, sekolah, pemda, dan masyarakat berkaitan dengan SKB Empat Menteri. Ia mengatakan bahwa di Kabupaten Bogor, terdapat 170 sekolah yang telah diverifikasi dan siap melaksanakan PTM terbatas. Pihak sekolah juga sudah meyiapkan perlengkapan protokol kesehatan yang nantinya diharapkan mampu membuat siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman.

“Jangan sampai anak-anak kita itu terlalu asik di rumah, sehingga kehilangan kesempatan untuk sekolah. Pembelajaran tatap muka terbatas menjadi suatu momentum untuk mengembalikan semangat belajar kembali,” tutur Dede

Mendukung imbauan Mendikbud, Dede menyatakan, koordinasi dari semua pihak merupakan hal yang penting dalam mengimplementasikan SKB. Pada kesempatan ini, Ia juga mengimbau rekan-rekan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk selalu melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PTM terbatas ini. “Kami juga mengharapkan ada pantauan dari temen-teman DPRD di daerah untuk lebih aktif melakukan fungsi controlling dan pengawasan,” jelas Dede.

Kepala Sekolah SDN Cebongan 02 Salatiga, Sri Handayani menceritakan pengalamannya tentang pelaksanaan PJJ. Menurutnya, kendala terberat di awal pelaksaan PJJ adalah kurangnya siswa yang memiliki teknologi penunjang PJJ seperti gawai yakni masih di bawah 50%. “Kami juga menemukan banyaknya keluhan yang dirasakan oleh orang tua karena kesulitan mereka saat membimbing dan mengajarkan pembelajaran kepada sang anak,” ujar Sri.

Sri juga menuturkan bahwa sekolah SDN Cebongan 02 Salatiga, siap melaksanakan PTM terbatas. Hal ini didukung dengan perobaan atau simulasi PTM terbatas yang telah dilakukan SDN Cebongan 02 Salatiga. “Kami sudah siap, kami juga sudah melaksanakan simulasi PTM terbatas. Sekarang kami hanya tinggal menunggu vaksinasi sebelum melakukan turun melakukan PTM terbatas,” ungkap Sri.

Aswin Anwar, selaku Guru Olahraga SD Impres Klasaman Kota Sorong juga menceritakan pengalamannya tentang pelaksanaan PTM terbatas yang telah dilaksanakan oleh sekolahnya. PTM terbatas yang dilaksanakan oleh SD Impres Klasaman Kota Sorong dilakukan dengan menggunakan prosedur-prosedur PTM terbatas yang berlaku, seperti penerapan kapasitas kelas, protokol kesehatan yang ketat, dan mencegah kerumunan.

“Setiap hari ada yang datang, mulai dari dinas kesehatan, dinas pendidikan, polisi, satgas Covid-19, dan beberapa pihak lainnya. Kami senang, karena ini yang membuat kami merasa dijaga dan dipantau sama mereka,” jelas Aswin.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 104/sipres/A6/IV/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1441 kali