Asesmen Nasional, Upaya Kemendikbudristek Dorong Perbaikan Pembelajaran di Sekolah  21 Mei 2021  ← Back

Jakarta, 21 Mei 2021 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan (Balitbang dan Perbukuan) mendorong sekolah untuk melakukan perbaikan pembelajaran melalui asesmen nasional (AN). Kepala Balitbang dan Perbukuan, Anindito Aditomo menyampaikan bahwa AN ini lebih komprehensif karena tidak hanya mengukur hasil belajar kognitif peserta didik, yaitu literasi dan numerasi. 

Anindito mengatakan AN juga mengukur sisi sosial emosional atau karakter siswa, seperti kecenderungan untuk kreatif, bernalar kritis, akhlak terhadap sesama dan alam sekitar, empati, serta gotong royong. “AN juga mengukur kualitas sekolah sebagai lingkungan belajar,” jelasnya pada acara bincang-bincang bertajuk “Mengukur Kualitas Pendidikan di Sekolah dengan Asesmen Nasional” dalam bentuk siniar (podcast) yang disiarkan melalui YouTube Kemendikbudristek pada Jumat (21/5).
 
Ia menambahkan bahwa hal pertama yang harus dilakukan agar siswa memperoleh hasil yang maksimal dalam proses dan hasil belajarnya adalah dengan memperbaiki interaksi yang terjadi di ruang kelas dan di sekolah. Hal tersebut mencakup interaksi antarmurid, interaksi antara murid dengan guru, dan interaksi antara murid dengan bahan ajar.
 
“Supaya pembelajaran murid bagus, maka gurunya juga harus terus belajar untuk meningkatkan kompetensinya. Untuk itu, kepala sekolah dan pemimpin pendidikan lainnya, seperti pengawas dan dinas pendidikan harus mendukung upaya tersebut dengan memfasilitasi guru untuk melakukan pengembangan potensi secara terus menerus,” ujar Anindito.
 
Lebih lanjut, Anindito mengungkapkan bahwa Merdeka Belajar adalah interpretasi dan ekspresi kita terhadap filosofi pendidikan Ki Hajar Dewantara, yaitu untuk memerdekakan manusia dari hal-hal yang menghambat untuk belajar dan mengembangkan potensi diri.
 
Kepala Balitbang dan Perbukuan menuturkan bahwa salah satu syarat untuk bisa mencapai Merdeka Belajar adalah merdeka dari hal-hal yang menghambat pengembangan potensi secara optimal. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemendikbudristek memutuskan untuk meniadakan ujian nasional (UN) dan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang dulu wajib diikuti oleh semua siswa kelas 6, 9, dan 12 untuk semua mata pelajaran.
 
Dalam penjelasannya, Anindito berujar bahwa ketika ujian ditentukan dari pusat dan harus diikuti oleh semua siswa untuk mengukur semua konten kurikulum (mata pelajaran), maka yang terjadi adalah pembelajaran berfokus pada beragam materi, namun tidak mendalam. Padahal, sebenarnya yang paling tahu proses dan hasil belajar siswa adalah guru. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2818 kali