Pendataan Musik Tradisi Nusantara Libatkan Kerja Sama Berbagai Pihak  25 Agustus 2021  ← Back

Jakarta, 24 Agustus 2021 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan memfasilitasi dibentuknya Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara. LMK Musik Tradisi Nusantara nantinya akan melakukan pendataan musik tradisi nusantara yang ada di dalam dan di luar negeri untuk dikembangkan dan didata ke pangkalan data Kemendikbudristek dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Pendataan akan melibatkan kerja sama antara pemerintah dengan para pemangku kepentingan, antara lain akademisi dan pelaku budaya. Pembentukan LMK merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendukung upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan musik tradisi nusantara.

Kemudian untuk membahas lebih lanjut mengenai rencana pembentukan LMK Musik Tradisi Nusantara dan pendataan musik tradisi nusantara, Kemendikbudristek menggelar Prakongres Tradisi Musik Nusantara yang dimulai pada Jumat, (20/8/2021). Sidang-sidang yang digelar dalam prakongres tersebut mengundang berbagai narasumber untuk berdiskusi dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak.

Pada sidang prakongres hari ketiga, yakni Minggu (22/8/2021), sidang mengangkat topik tentang Pendataan Musik Tradisi Nusantara. Narasumber yang hadir yaitu Sekretaris (Ditjen) Kebudayaan, Fitra Arda; Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Syarifuddin; Rektor ISI Denpasar periode 2017-2021, I Gede Arya Sugiartha; Etnomusikolog, I Wayan Rai; dan dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun.

Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda, memaparkan mengenai Pendataan Musik Tradisi Nusantara dalam Pemajuan Kebudayaan yang dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek. Ia mengatakan, “pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan yang disebut dengan Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu merupakan sistem utama kebudayaan yang mengintegrasikan seluruh data kebudayaan dari berbagai sumber”.

Menurutnya, “kesepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan akan mendapat porsi yang sama untuk dapat didata dan terdata dengan baik, sehingga suatu objek pemajuan kebudayaan dari berbagai sudut pandang dapat diwujudkan sebagai upaya pemajuan atas objek tersebut dari awal sampai akhir”. Disampaikan Fitra, Kemendikbudristek berharap setiap individu/komunitas masyarakat dapat langsung berpartisipasi dalam pengayaan data kebudayaan, dengan cara langsung mengisi data pada Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Syarifuddin, memaparkan mengenai peranan Pusat Data Kemenkumham untuk Pendataan Karya Seni. Ia mengatakan, “Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham memiliki komitmen untuk terus mendukung karya seni”. Menurutnya, Pusat Data Kemenkumham memiliki manfaat yang sangat besar karena dapat menjadi aset tak berwujud negara yang sangat bernilai. Selain itu pusat data ini juga bisa berdampak pada pertumbuhan ekonomi, sebagai sumber ilmu pengetahuan dan teknologi, dan sebagai sumber inspirasi untuk menciptakan karya-karya intelektual individu.

Ia juga menyebutkan manfaat lain dari Pusat Data Kemenkumham yang berkaitan dengan kebudayaan. “Pusat Data bisa untuk mengakses nilai-nilai kesejarahan, kebudayaan,  pengetahuan tradisional, dan sumber daya genetik Indonesia menjadi lebih mudah. Bermanfaat juga sebagai  bahan untuk mengembangkan budaya lokal, bahan untuk mempromosikan budaya asli Indonesia, dan bahan untuk memberikan pendidikan dan pengajaran budaya Indonesia pada generasi muda,” ujar Syarifuddin.

Sementara itu, Rektor ISI Denpasar periode 2017-2021, I Gede Arya Sugiartha, membahas mengenai Upaya Bali dalam Pendataan Seni Budaya. Ia menjelaskan tentang pentingnya data mengenai seni budaya dari beberapa lembaga di Bali, seperti ISI Denpasar, pemerintah kabupaten/kota. Ia mengatakan, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan (Listibiya) Provinsi Bali telah melakukan pemetaan secara kuantitatif dan kajian terhadap seni budaya Bali sesuai dengan kompetensi masing-masing. “Pendataan juga telah dilakukan secara sistemik, komprehensif, dan berkesinambungan, namun belum tuntas dilakukan karena begitu kompleksnya problematik seni budaya Bali,” katanya.

Kemudian narasumber lain, yaitu Etnomusikolog, I Wayan Rai,  menjelaskan mengenai persebaran dan perkembangan gamelan di dunia. Menurutnya, gamelan merupakan salah satu musik tradisi Indonesia. Gamelan dapat didefinisikan sebagai barungan (ensamble) musik tradisi Indonesia yang terdiri atas instrumen-instrumen tertentu sesuai dengan karakteristik barungan gamelan tersebut. Laras atau tuning system gamelan adalah slendro dan pelog.

“Selain berkembang di Indonesia, kini gamelan juga tersebar  dan berkembang pula ke luar negeri,” tutur I Wayan Rai. Karena itu ia berharap Indonesa bisa memiliki data tentang gamelan yang tersebar di dunia demi pemajuan dan pelestarian kebudayaan Indonesia.

Terkait pendataan musik tradisi, Dosen Institut Kesenian Jakarta (IKJ), Jabatin Bangun, mengatakan, “selama ini sudah ada informasi mengenai pendataan musik tradisi, tetapi masih terbatas. Padahal musik tradisi ada beragam, kompleks, dan dinamis,” katanya. Ia juga mengusulkan agar pendataan musik tradisi dilakukan secara berjenjang, terbuka pada pertumbuhan data, dan saling berkaitan dengan berbagai data survei dan kajian. Selain itu harus mencakup pada pelaku dan pendukungnya.

Dalam sidang kedua Prakongres Musik Tradisi Nusantara tersebut disepakati empat hal yang akan ditindaklanjuti ke depannya. Pertama, membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara dan segera didaftarkan ke Kemenkumham. Kedua, Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan di luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkunham. Ketiga, sosialisasi LMK Musik Tradisi Nusantara perlu dilakukan ke pemerintah daerah di seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya. Keempat, Pendaftaran Hak Cipta Musik Tradisi akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara ke Kemenkumham. Keempat kesepakatan itu kemudian menjadi keputusan Tim Perumus Prakongres Musik Tradisi Nusantara Tema Pendataan Musik Tradisi Nusantara.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#BudayaSaya
#PemajuanKebudayaan
#BersamaHadapiKorona
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 423/sipres/A6/VIII/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 722 kali