Kampus Terus Bersiap Tatap Muka Terbatas, Protokol Kesehatan Tetap Utama  24 September 2021  ← Back

Jakarta, 23 September 2021 --- Perguruan tinggi kembali menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. PTM terbatas yang dilakukan dengan protokol kesehatan ketat tersebut juga dikombinasikan dengan pembelajaran daring (hibrida). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2021.

Diungkapkan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Aris Junaidi, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

“Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Aris pada Silaturahmi Merdeka Belajar 8: Perguruan Tinggi Siap Belajar Optimal dengan PTM Terbatas, Kamis (24/9), secara daring.

Aris mengatakan, SKB 4 Menteri membolehkan pembelajaran hibrida dan hanya untuk kegiatan kurikuler pembelajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Aris menekankan, sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM Terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, yang semuanya tercantum pada surat edaran tersebut.

“PTM Terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM Terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat. Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” tutur Aris.

Aris juga menggarisbawahi, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus. “Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM Terbatas,” ucap Aris.

Warga kampus yang akan mengikuti PTM Terbatas pun, dilanjutkan Aris, harus sehat dan sudah divaksinasi. “Bagi yang tidak bersedia tatap muka, bisa memilih pembelajaran daring,” ucapnya.

Diuraikan Aris, ragam protokol kesehatan seperti sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen, serta memastikan mahasiswa di luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab, harus terus digencarkan kampus. Demikian halnya dengan penyediaan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus.

“Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris. Selain itu, jika ditemukan kasus positif, maka pemimpin perguruan tinggi menghentikan sementara PTM Terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali. “Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala,” ucap Aris.

Pemimpin Perguruan Tinggi Harus Aktif Siapkan Tatap Muka Terbatas

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jamal Wiwoho, mengakui pentingnya PTM Terbatas adalah guna mencegah terus hilangnya capaian belajar (learning loss). “Kondisi pendidikan Indonesia sudah tertinggal dibandingkan negara-negara lain,” tutur Jamal yang mengapresiasi percepatan vaksinasi guru, dosen, dan tenaga kependidikan.

Jamal mengungkapkan, UNS Surakarta secara bertahap telah dibuka untuk beberapa aktivitas tertentu, dengan maksimal daya tampung 30 persen kapasitas normal. Dia menegaskan, saat ini seluruh dosen dan tenaga kependidikan UNS sudah divaksinasi, demikian juga dengan mahasiswa. “Rumah Sakit UNS juga kita tunjuk mengepalai Satgas Covid-19,” ucap Jamal yang juga memastikan sarana/prasarana PTM Terbatas tetap disiapkan.

Jamal juga menyoroti banyaknya mahasiswa yang ingin kembali ke kampus untuk berinteraksi dengan teman-temannya dan beraktivitas kembali. Ia berprinsip, PTM Terbatas harus bersyarat, yaitu syarat seluruh warga kampus sudah divaksinasi dan izin orang tua bagi mahasiswa untuk mengikuti PTM Terbatas. Ia meyakini, izin orang tua amat penting untuk mahasiswa mendapatkan legitimasi tatap muka. “Termasuk, di dalamnya, tidak memiliki penyakit bawaan,” ujar Jamal.

Dirinya mengakui, keberhasilan tatap muka terbatas memang kembali kepada para rektor dan kepala perguruan tinggi dalam mempersiapkan kampusnya. “Saya mengajak para pemimpin perguruan tinggi untuk bersama-sama memberanikan diri memulai PTM Terbatas dengan prinsip bersyarat, berizin, dan bertahap ini. Dengan begini, akan ada kampus-kampus yang membuka diri secara perlahan,” ucap Jamal.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku, Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Darmadi, juga menekankan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi adalah kesehatan dan keselamatan warga kampus. “Bagi yang di level 4, jelas tidak diperbolehkan. Tapi yang di level 3, 2, dan 1, diperbolehkan. Di level 3, tentu risiko penularan masih cukup tinggi sehingga harus hati-hati. Semua perguruan tinggi juga wajib memenuhi daftar periksa,” terang Sonny.

Diakui Sonny, Satgas Covid-19 telah meminta setiap institusi pendidikan yang membuka PTM Terbatas untuk memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di internal instansinya. “Tugas Satgas Covid-19 di kampus selain membuat protokol kesehatan di kampus, juga mengawasi dan menangani jika ada kasus. Harus ada pengetesan dan pelacakan terus-menerus, tentunya didukung dengan pencegahan,” ucap Sonny.

Sony mengatakan, khusus bagi kelompok rentan terpapar Covid-19 seperti yang memiliki komorbid, populasinya harus dipisahkan. Tempat-tempat risiko tinggi seperti kantin juga sementara tidak dibolehkan. Sonny mengimbau seluruh warga kampus dipastikan status vaksinasinya lewat Aplikasi Peduli Lindungi. “Silakan akses Instagram resmi @satgasperubahanperilaku, yang memuat panduan-panduan protokol kesehatan untuk menghadapi PTM Terbatas,” ucap Sonny.

Mahasiswa Universitas Diponegoro, Yohana Citra Mahardhika, mengaku sudah rindu kembali berdiskusi langsung dengan para dosen dan teman-teman di kelasnya secara langsung. “Saya rindu bertemu teman-teman yang di luar kota maupun yang di luar Jawa, mengerjakan tugas bersama, dan kembali berorganisasi,” tutur Yohana. Namun, ia sadar seluruh mahasiswa harus mengubah kebiasaan dengan mengutamakan kesehatan dan kebersihan, karena tuntutan masa pandemi.

Yohana mengatakan, mahasiswa Indonesia siap mengikuti arahan Kemendikbudristek dan Satgas Penanganan Covid-19 mengenai PTM Terbatas. Ia berharap, pintu kampus-kampus segera terbuka, sehingga mahasiswa dapat segera melepas kerinduan untuk segera berkuliah, rapat, diskusi, dan juga demi kesehatan mental.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#SerentakBergerak
#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 536/sipres/A6/IX/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2886 kali