Pemerintah Kota Tangerang Dukung Penuh Program Sekolah Penggerak  04 September 2021  ← Back

Tangerang, 3 September 2021 --- Program Sekolah Penggerak (PSP) jadi salah satu program prioritas dan strategi utama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan satuan pendidikan. Dengan program ini, harapannya guru maupun sekolah penggerak bisa tambah kritis, kreatif, beriman, bertakwa, dan berkebinekaan.

Dalam kunjungan spesifik bidang pendidikan Komisi X DPR RI ke Kota Tangerang, Banten, terungkap jumlah sekolah penggerak yang ada di Provinsi Banten sebanyak 75 sekolah. Dari 75 sekolah, 26 sekolah adalah jenjang dasar (SD), 23 SMP, 16 SMA, dan 10 PAUD. “Dari 75 sekolah penggerak ini secara bertahap dapat menggerakkan pendidikan di Provinsi Banten,” kata Direktor Sekolah Menengah Atas, Suhartono Arham, di Kantor Walikota Tangerang, Banten, Jumat (3/9).

Suhartono mengatakan, setelah diluncurkan, PSP tidak dilepas berjalan sendiri. Program ini, kata dia, perlu kesinambungan, dan pendampingan konsultatif dan asimetris. “Program ini butuh energi yang besar, oleh karena itu pendampingan kami lakukan secara intensif,” tuturnya.

Dalam melakukan pendampingan, Kemendikbudristek menggandeng unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di setiap wilayah, seperti Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (BPPAUD), atau Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikn dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK). Guru, kepala sekolah, atau satuan pendidikan yang masuk dalam daftar penggerak, kata Suhartono, harus benar-benar memahami program ini dan berkonsultasi dengan pendamping.

Ketua kunjungan kerja Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, dalam kesempatan tersebut bersama seluruh anggota yang ikut, hadir di Kota Tangerang untuk mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan pendidikan terkait PSP. “Maksud kunjungan ini, selain ingin mendapatkan data empiris dari sekolah dan guru penggerak di kota Tangerang, juga menyerap aspirasi dari Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Tangerang, Syahruddin, mengatakan, keberadaan PSP dilihat sebagai momentum kebangkitan sekolah di Tangerang, dalam mengembangakan kompetensi siswa secara holistik untuk pendidikan lebih bermutu. Ia menyebut, keberhasilan sekolah penggerak sedianya diawali dengan SDM yang unggul yang dapat menciptakan pembelajaran yang bermakna. “Dengan PSP ini akan lebih meningkatkan SDM kita yang akan menghasilkan generasi unggul,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaludin. Dalam kesempatan tersebut Jamaludin menjelaskan profil pendidikan di Kota Tangerang yang memiliki jumlah penduduk mendekat dua juta jiwa. Ia menuturkan, terdapat 32 sekolah penggerak di Kota Tangerang yang terdiri dari 6 TK, 13 SD, dan 13 SMP.

Adapun jumlah guru yang ada di Kota Tangerang adalah 3.575 guru TK, 8.067 guru SD, dan 3.330 guru SMP. Dari ribuan guru tersebut, yang masuk dalam guru penggerak di Kota Tangerang adalah sebanyak 12 guru di jenjang TK, 52 orang guru jenjang SD, dan 130 guru di jenjang SMP.

Guna mendukung peningkatan kualitas guru, pemerintah Kota Tangerang mengalokasikan anggaran untuk insentif dan dan honorarium. Jamaludin menyebut, guru penggerak di Kota Tangerang mendapat insentif sebesar Rp650 ribu, baik guru PAUD di sekolah negeri atau swasta.  Di samping insentif, pemda juga mengalokasikan dana untuk honorarium guru honor di sekolah negeri sebesar Rp3,2 juta perbulan yang total targetnya mencapai lima ribu orang. “Honor Rp3,2 juta tersebut juga ditambah BPJS kesehatan, BPJS ketenagakerjaan, di jenjang SD dan SMP negeri,” ungkap jamaludin.

Selain untuk guru, pemda Kota Tangerang juga menyediakan anggaran untuk peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri akibat zonasi sebesar Rp1 juta persiswa. Dana tersebut, kata Jamaludin, dapat digunakan sebagai uang pangkal masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di sekolah swasta.

Adapun hal-hal yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang selama penerapan kebijakan Program Sekolah Penggerak ini antara lain sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, dinas pendidikan memotivasi dan mengimbau semua sekolah dasar dan menengah untuk daftar PSP. Setelah mendaftar, sekolah dipantau dan didampingi hingga keluar hasil seleksi. Dan setelah ditetapkan, pendampingan dan penguatan sumber daya manusia terus dilakukan melalui komite pembelajaran hingga in house training.

Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Banten, Iwan Kurniawan, mengatakan, PSP bukanlah hal baru di dunia pendidikan. Program ini, kata dia, merupakan keberlanjutan dari program sebelumnya, seperti sekolah binaan, sekolah model, dan sebagainya. Iwan menuturkan, program sekolah penggerak memiliki keunggulan, yaitu keterlibatan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang tua, hingga komite sekolah.

“Sekolah tidak bisa berdiri sendiri, karena ada keterbatasan dari satuan pendidikan. Butuh intervensi untuk memenuhi standar nasional pendidikan. Ada hambatan-hambatan, misalnya bagaimana pemahaman guru terkait pembelajaran paradigma baru, intervensi melalui digitalisasi sekolah, karena ini hal baru tentu memerlukan proses panjang, dan kami terus mendampingi agar bisa melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Melihat upaya yang dilakukan pemerintah Kota Tangerang, anggota Komisi X DPR RI, Zainuddin, mengatakan, perlu mencari titik lemah dari kebijakan program sekolah penggerak agar mata rantai program semakin kuat. “Yang lemah itu yang diberdayakan,” ujarnya.

Ledia Hanifa, anggota Komisi X DPR RI, mengapresiasi usaha yang dilakukan oleh pemerintah Kota Tangerang. Ia mengatakan, untuk mempermudah pekerjaan di bidang pendidikan, pemerintah juga perlu mulai memikirkan insentif khusus untuk operator sekolah, baik negeri maupun swasta.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 462/sipres/A6/IX/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2275 kali