Lindungi Bahasa Daerah sebagai Aset Bangsa, Kemendikbudristek Susun Kamus Bahasa Enggano  17 Oktober 2021  ← Back



Bengkulu, Kemendikbudristek --- Untuk melindungi bahasa daerah sebagai aset bangsa Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui unit pelaksana teknis (UPT) balai atau kantor bahasa melakukan upaya perlindungan bahasa-bahasa daerah. Di Bengkulu, Kemendikbudristek melalui Kantor Bahasa Bengkulu menyusun kamus bahasa Enggano sebagai salah satu upaya perlindungan bahasa daerah.

Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia. Peraturan ini merupakan dasar dilaksanakannya pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa daerah.

Bahasa daerah tidak sekadar mencerminkan kehidupan budaya suatu kelompok masyarakat, unsur-unsur kebahasaan dalam bahasa daerah berfungsi sebagai pengenal atau identitas suatu kelompok masyarakat. Tataran ini menggambarkan fungsi bahasa daerah sebagai alat komunikasi yang hidup dan dihidupkan dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, masyarakat menjadikan bahasa daerah sebagai wadah untuk menyampaikan pesan-pesan dan nilai-nilai karakter.

Provinsi Bengkulu juga memiliki bahasa dan sastra  daerah yang banyak dan beragam. Menurut laporan penelitian Pemetaan Bahasa-Bahasa Daerah di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa bersama seluruh balai dan kantor bahasa, Provinsi Bengkulu memiliki tiga bahasa yaitu bahasa Rejang, bahasa Melayu Bengkulu, dan bahasa Enggano.

Penelitian tentang bahasa Enggano belum banyak dilakukan, oleh karena itu Kantor Bahasa Bengkulu mulai melakukan sejumlah upaya, salah satunya menyusun kamus. Bahasa Enggano dituturkan oleh sekitar 1.500 jiwa masyarakat suku Enggano yang mendiami sebuah pulau kecil di lepas pantai barat Pulau Sumatra, tepatnya di Samudra Hindia yang berjarak sekitar 156 km atau 90 mil laut dari ibukota Provinsi Bengkulu.

Secara administratif, Pulau Enggano termasuk dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini, perjalan ke Pulau Enggano dapat ditempuh dengan kapal laut atau kapal feri selama 12 sampai 20 jam perjalanan. Posisi pulau yang berada jauh di tengah Samudra Hindia dan relatif jauh dari ibukota provinsi membuat masyarakat Enggano cukup terisolasi.

Tujuan penyusunan Kamus Bahasa Enggano di Provinsi Bengkulu yaitu: 1. mengumpulkan entri bahasa Enggano; 2. mendefinisikan secara leksikal, konseptual dan operasional setiap entri ke dalam bahasa Indonesia; dan 3. memberikan tambahan atau keterangan untuk memperjelas dan melengkapi definisi konseptual entri bahasa Enggano di Provinsi Bengkulu.

Tahun 2021 ini, hasil yang telah dicapai oleh tim Penyusunan Kamus Bahasa Enggano yaitu mendapatkan 1.600 lema dan sublema bahasa Enggano. Dari hasil rekaman wawancara dengan informan, selanjutnya hasil transkripsi, dideskripsikan maknanya, dan dianalisis secara leksikografi dengan melibatkan pakar kamus dari Badan Bahasa. Proses selanjutnya dilokakaryakan dengan melibatkan para pemimpin adat suku Enggano, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, akademisi, sastrawan, budayawan, pemerhati, dan penutur bahasa Enggano sendiri. Langkah berikutnya adalah mencetaknya menjadi sebuah kamus. (Nur Widiyanto)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2782 kali