Transformasi Pengelolaan Dana BOS: Semakin Fleksibel, Akuntabel, dan Transparan  17 Desember 2021  ← Back

Jakarta, 17 Desember 2021 ---  Transformasi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Merdeka Belajar direspons positif oleh masyarakat. Berdasarkan survei Litbang Kompas, sebanyak 86,5 persen responden menilai kebijakan transfer langsung Dana BOS ke rekening sekolah melalui Merdeka Belajar episode ketiga lebih memudahkan pihak sekolah.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), transformasi pengelolaan Dana BOS salah satunya dilakukan melalui relaksasi penggunaan dana BOS yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan program prioritas sekolah. Pemerintah memberikan fleksibilitas kepada kepala sekolah dalam memanfaatkan dana BOS untuk kebutuhan dan program sekolahnya.

“Ada relaksasi penggunaan dana BOS. Saat ini dana BOS tidak lagi disekat-sekat persentasenya seperti zaman dulu. Jadi, sudah lebih fleksibel dan kepala sekolah diberikan kesempatan dan kemerdekaan untuk bisa membelanjakan sesuai dengan kebutuhan riil yang sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” diterangkannya dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) ke-18: Transformasi Sekolah Melalui Dana BOS dan Asesmen Nasional, secara daring, di Jakarta, Kamis (17/12).

Dirjen Jumeri mengakui masih adanya keluhan terkait penyaluran Dana BOS, misalnya berupa keterlambatan dan keluhan soal laporan. “Kemungkinan beberapa daerah yang terlambat menerima Dana BOS karena rekeningnya tidak valid lagi. Kami masih menerima retur atau pengembalian dari bank atas transfer yang kami lakukan, karena rekening satuan pendidikan tidak akurat. Ke depan, akan dibuat lebih akurat,” terangnya.

“Tahun depan juga kami akan melakukan standardisasi rekening, yaitu dimulainya nomor rekening dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan diikuti nomor rekening untuk memastikan rekening tersebut memang khusus untuk penyaluran Dana BOS,” tambah Jumeri.

Lebih lanjut, Dirjen PAUD Dikdasmen mendorong agar Pemerintah Daerah dapat mendorong peningkatan tata kelola sekolah, khususnya dalam pelaporan penggunaan Dana BOS yang kini penggunaannya semakin fleksibel, “Laporan adalah bagian akuntabilitas. Kita harus terus mendorong sekolah untuk terbiasa membuat laporan tepat waktu. Ini bagian pengendalian kami,” ujar Jumeri.

Selain itu, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menggunakan satu aplikasi pengelolaan Dana BOS, yaitu Aplikasi Rencana dan Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS). “Ini akan mempermudah sekolah, karena tidak harus melaporkan pada dua aplikasi. Jadi, akan lebih sederhana dan mempercepat sekolah melakukan laporan yang lebih tepat,” kata Jumeri.

Terkait keluhan responden mengenai pembelanjaan Dana BOS melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), Dirjen Jumeri meyakini dengan semakin banyak penjual (merchant) yang bergabung di SIPLah, barang-barang yang dibelanjakan sekolah lewat SIPLah akan semakin baik.

Sebelumnya, Peneliti Litbang Kompas, Nila Kirana memaparkan hasil survei yang digelar pada pada 15 – 26 November 2021. Sebanyak 59,6 persen responden mengatakan Program Merdeka Belajar paling bermanfaat bagi pendidikan nasional. Sementara 55,1 persen menyatakan penyaluran Dana BOS langsung ke sekolah paling bermanfaat. “Sosialisasi penggunaan Dana BOS oleh dinas pendidikan juga sudah dipahami dengan jelas oleh 83,7 persen responden,” ungkap Nila.

Selanjutnya, sebanyak 59,4 persen responden menilai transfer dana BOS ke rekening sekolah setiap bulan sudah tepat waktu. Selain itu, sebanyak 67,4 persen responden mengakui tidak menemui kendala pada proses pencairan Dana BOS. Mayoritas responden (99,2 persen) juga mengakui tidak ada pemotongan saat menerima Dana BOS di luar biaya administratif.

Sebanyak 25 persen responden mengakui masih membutuhkan persetujuan instansi pemerintahan daerah terkait (dinas pendidikan) untuk membelanjakan Dana BOS. Namun, 75% responden mengakui tidak membutuhkan persetujuan. “Wilayah Indonesia Tengah yang paling banyak butuh persetujuan pihak terkait untuk membelanjakan Dana BOS,” tutur Nia.
    
Belanja alat tulis dan olahraga merupakan beberapa keperluan sekolah responden yang menggunakan dana BOS. Selain itu, umumnya para responden mengaku menggunakan dana BOS untuk pemeliharaan sekolah dan belanja pegawai. “Khususnya untuk membayar guru honorer,” tambah Nila.

Sebagian besar responden, lanjut Nila, yaitu sebanyak 84,1 persen mengaku setuju dengan program Dana BOS Majemuk. Yaitu, pemberian besaran Dana BOS yang disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

Pada bagian akhir, Nila mengungkapkan bahwa kinerja Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, dinilai memuaskan bagi mayoritas responden. “Sebanyak 75,3% menyatakan puas dan 17,3% sangat puas,” tuturnya.

Survei yang dilakukan Litbang Kompas melibatkan responden yang terdiri dari 503 orang guru dan kepala sekolah di 34 provinsi dengan rentang usia 25 hingga 69 tahun. Survei dilakukan dengan cara telesurvey/polling melalui telepon dengan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik systematic random sampling yang berasal dari basis data Kemendikbudristek.

Praktik Baik Pengelolaan Dana BOS

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Made Astika, menjelaskan timnya melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap dana BOS mulai dari tahap perencanaan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Kabupaten Buleleng memiliki aplikasi yang digunakan bersama-sama untuk penyusunan RKAS. Kemudian, RKAS yang disusun oleh satuan pendidikan bersama pemangku kepentingan, yaitu bendahara dan komite sekolah, wajib disahkan oleh kepala dinas pendidikan.

“Kita secara rutin menyelenggarakan rekonsiliasi setiap tiga bulan sekali. Apapun yang tertuang dalam RKAS, ketika besok ada perubahan-perubahan, maka tetap dilakukan penyesuaian-penyesuaian dan itu dijadwalkan setiap tiga bulan untuk penyesuaian anggaran dalam rangka evaluasi penyusunan RKAS,” ujar Made Astika.

Made juga menyambut gembira kebijakan Dana BOS Majemuk karena sesuai dengan kebutuhan di daerahnya. “Jadi ini cukup menggembirakan bagi kami karena IKK kami juga nilainya 1 sehingga dana BOS yang diterima oleh oleh satuan pendidikan itu cukup banyak membantu khususnya dalam peningkatan kompetensi mereka,” ujarnya.

Di sisi lain, dengan adanya relaksasi pemanfaatan dana BOS, Made menilai sudah tepat karena membantu membayar membayar honor tenaga pendidik non-PNS.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Atas (SMA) 56 Maluku Tengah, Anwar Papilia, mengapresiasi kebijakan Kemendikbudristek. “Kebijakan yang diambil kementerian sudah cukup baik dan sangat meringankan sekolah dalam memanfaatkan dana bos sesuai dengan kebutuhan kami,” ungkapnya.

Anwar juga menjelaskan upaya yang dilakukannya dalam menjaga pengelolaan Dana BOS tetap akuntabel dan transparan. Tahap awal yang dilakukannya adalah menyusun program sekolah ke dalam RKAS dan membuat perencanaan yang matang dalam penyusunan RKAS. Kemudian, RKAS tersebut diajukan ke dinas pendidikan provinsi untuk diperiksa dan diperbaiki. Jika masih ada yang kurang tepat, maka RKAS dikembalikan ke sekolah untuk direvisi sampai selesai.

“Kemudian kalau RKAS sudah disiapkan, kami pelajari juknis yang dikeluarkan kementerian. Kami cek satu per satu, mana yang bisa digunakan,” ujar Anwar.

Terkait adanya keluhan keterlambatan penyaluran, Kepsek Anwar menilai persepsi itu timbul dikarenakan penyaluran Dana BOS yang dilakukan secara bertahap. “Kalau tadi ada keterlambatan, Saya kira itu karena penyaluran bergelombang. Ada tahap 1, tahap 2, dan 3. Jadi tergantung juga bagaimana sekolah itu mempersiapkan diri, memberikan laporan, dan apakah rekeningnya valid. Kalau itu semua disiapkan dengan baik, maka tidak akan terlambat,” tuturnya.

“Kami bersyukur bahwa diberikan kemerdekaan kepada sekolah untuk pemanfaatannya, jadi tidak bergantung kepada persentase, melainkan tergantung pada program prioritas di sekolah, yakni mana yang kita utamakan dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah,” pungkas Kepsek Anwar.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id    
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 801/sipres/A6/XII/2021

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 6553 kali