Pendaftaran Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 Dibuka Hari Ini  14 Februari 2022  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek --- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), tahun ini kembali menyelenggarakan Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK). FBK adalah bantuan pendanaan yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan. Pendaftaran FBK 2022 dibuka mulai hari ini, 14 Februari 2022, hingga 14 Maret 2022 melalui laman  http://fbk.id.
 
Selanjutnya seleksi proposal FBK 2022 akan berlangsung pada tanggal 14 Maret s.d. 14 April 2022. Mekanisme seleksi FBK mencakup pendaftaran, seleksi proposal, pemilihan lokasi, unggah dokumen, penetapan, penetapan, lokakarya, dan kontrak kerja. Pada laman http://fbk.id, para pengusul bisa mendapatkan informasi tentang petunjuk teknis FBK 2022, serta kontak dan ruang konsultasi untuk meningkatkan pelayanan publik terkait FBK.
 
Di laman tersebut, pengusul juga bisa melihat informasi seputar pelaksanaaan dan program FBK tahun 2021. Penyelenggaraan FBK pada tahun 2021 telah memfasilitasi sebanyak 131 penerima dan menghasilkan program-program terbaik di bidang kebudayaan yang menarik, serta memiliki potensi dan komitmen dalam upaya pemajuan kebudayaan baik di daerah masing-masing maupun dalam ruang lingkup nasional. Program-program tersebut dapat diakses melalui laman http://fbk.id.
 
Laman itu juga menampilkan secara singkat profil penerima dan profil kegiatan yang dilaksanakan dengan membantu memfasilitasi bidang kebudayaan. Termasuk di dalamnya, kontak penerima FBK untuk keperluan memperluas jejaring masyarakat dalam berkebudayaan.  
 
Ada dua kategori cakupan kegiatan yang nantinya dilakukan oleh penerima bantuan. Pertama, dokumentasi karya/pengetahuan maestro. Kegiatan ini meliputi merekam dan merangkum karya ataupun pengetahuan seorang maestro. Kegiatan kedua yaitu pendayagunaan ruang publik. Kegiatan ini berupa pemanfaatan terhadap sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.
 
Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilmar Farid mengatakan, bagi komunitas atau lembaga yang masih belum paham dan ingin memperoleh penjelasan lebih mendalam, akan ada sesi Coaching Clinic mengenai FBK melalui pertemuan singkat selama satu jam. Pertemuan tersebut akan dilakukan secara daring dan berlangsung dua kali dalam seminggu dengan dua  sesi pertemuan setiap harinya.
 
Coaching clinic ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan serta pengembangan ide-ide yang akan dituangkan dalam bentuk proposal sehingga fasilitasi yang akan diberikan semakin terarah,” ujar Hilmar di Jakarta, Minggu (13/2/2022).
 
FBK tahun 2022 mengangkat tema “Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan”. Tema ini dipilih karena sandang, pangan, dan papan merupakan tiga fondasi utama yang menjadi landasan untuk bermasyarakat dan berinteraksi dengan alam dan manusia.
 
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022, komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan akan menjadi prioritas penerima bantuan jika: (1) berdomisili dan akan melaksanakan kegiatan kebudayaan di daerah 3T; (2) berada dalam provinsi yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Tahun 2020 lebih rendah dari nilai IPK Nasional Tahun 2020; (3) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif disabilitas; (4) secara programatik melibatkan perempuan sebagai aktor utama dan bertujuan untuk promosi kesetaraan gender dalam penyelenggaraan kegiatan kebudayaan; (5) secara programatik melibatkan atau membuka akses kepada partisipasi aktif kelompok lansia; (6) melaksanakan kegiatan terkait Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek; dan (7) secara entitas maupun secara kepengurusan belum pernah menerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan sebelumnya. (Desliana Maulipaksi/Sumber: Setditjen Kebudayaan)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 10707 kali