Capaian LHP Kemendikbudristek dalam Memerdekakan Pendidikan Vokasi  24 Maret 2022  ← Back



Jakarta, Kemendikbudristek --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Gedung A, Lantai 3, Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Senayan, Jakarta, Selasa (22/3).
 
“Saya ingin menyampaikan terima kasih  kepada BPK RI. Penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini sangat penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk komitmen dalam upaya kita mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara,” ucap Menteri Nadiem dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan BPK RI dan pejabat eselon I Kemendikbudristek.
 
Menteri Nadiem menekankan bahwa kepatuhan dalam pengelolaan pendanaan dan belanja penyelenggaraan pendidikan akan terus dilakukan bersama guna mendukung keberhasilan gerakan Merdeka Belajar, yaitu pendidikan yang berkualitas untuk seluruh rakyat Indonesia. Ketika menanggapi laporan BPK, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku, dengan melakukan perbaikan tata kelola dalam rangka meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi.
 
Satu dari empat laporan yang diserahkan BPK adalah hasil pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja. Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, Kemendikbudristek dinilai cukup berhasil karena telah membentuk forum pengarah vokasi sebagai pemberi masukan dalam perumusan kebijakan.
 
Kemudian, menyusun strategi dan program pengembangan pendidikan vokasi, menyusun panduan dan rancangan Induk Revitalisasi SMK dan pedoman penyusunan peta jalan pengembangan SMK pusat keunggulan. Selain itu juga telah mengimplementasikan kurikulum paradigma baru yang memiliki ketautsesuian (link and match) yang semakin erat dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja pada 901 SMK Pusat Keunggulan.
 
Namun demikian, beberapa catatan yang perlu ditingkatkan ke depan adalah peta jalan pendidikan vokasi yang harus segera ditetapkan agar pendidikan vokasi memiliki arah yang lebih jelas dan terintegrasi dengan baik antara pemangku kebijakan (stakeholder) kurikulum pendidikan vokasi maupun dunia kerja, usaha, dan industri.
 
Lalu, peningkatan keahlian pendidik vokasi untuk magang di dunia kerja dan keterlibatan praktisi dari dunia kerja mestinya juga lebih ditingkatkan. Selain itu, penambahan informasi pasar kerja bagi lulusan pendidikan vokasi yang memadai serta implementasi sistem jejak lulusan (tracer study) pendidikan vokasi yang harus terus dioptimalkan.
 
Secara keseluruhan, terdapat empat laporan yang diserahkan BPK, yaitu 1) Kepatuhan atas Pengelolaan Pendanaan dan Belanja Ditjen Diktiristek, Perguruan Tinggi Negeri, dan PTN-BH dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Akademik Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2021; 2) Kinerja atas penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerja sama industri dan dunia kerja dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing Tahun 2020 dan Semester 1 Tahun 2021 pada Kemendikbudristek; 3) Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan Semester 2 Tahun 2021 pada Kemendikbudristek dan PTNBH; serta 4) Penyelesaian Kerugian Negara Semester 2 Tahun 2021 pada Kemendikbudristek dan PTNBH.
 
Sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK melakukan pemantauan atas tindak lanjut hasil pemeriksaannya. Kemendikbudristek telah menyelesaikan tindak lanjut sebanyak 4.073 rekomendasi senilai Rp 1.476,42 miliar. Capaian ini mengalami kenaikkan sebesar 1,49 persen dibandingkan semester pertama tahun 2021.
 
“BPK mengharapkan agar ke depannya penyelesaian tindak lanjut pada lingkup Kemendikbudristek bisa mencapai lebih dari 75 persen,” ucap Anggota VI BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.
 
Oleh karena itu, untuk mendukung peningkatan capaian penyelesaian tindak lanjut, ia mendorong jajaran Kemendikbudristek menggunakan sistem informasi pemantauan tindak lanjut berbasis jaringan yang telah dibangun BPK RI. “Kapan saja, di mana saja, dan sepanjang masa, tidak harus menunggu tiap akhir semesteran, untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan,” saran Nyoman Adhi.*** (Aurellia, Nurul, Safira, Denty A.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1022 kali