Perkuat Pengawasan, Itjen Kemendikbudristek Sinergi dengan Satuan Pengawas Intern PTN  28 Maret 2022  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek --- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek) menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Satuan Pengawas Intern Perguruan Tinggi Negeri (Rakorwas SPI PTN) se- Indonesia Tahun 2022 di Jakarta, pada 28 s.d 29 Maret 2022. Rakorwas tersebut merupakan langkah sinergi dalam fungsi pengawasan antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan SPI PTN. Rakorwas mengusung tema “Sinergi Pengawasan Intern dan Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi dalam rangka Mewujudkan Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka”.
 
Inspektur IV Itjen Kemendikbudristek, Masrul Latif, mengatakan paradigma pengawasan telah berubah dari sekadar watchdog atau peran yang berfokus pada mencari kesalahan objek pemeriksaan, ke peran yang lebih luas, yaitu efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi serta mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah pemberian nilai tambah yang optimal dan dapat berperan sebagai consulting partner dan trusted advisor.
 
“Itjen Kemendikbudristek selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah di lingkungan Kemendikbudristek  yang diberi mandat melakukan pengawasan internal di lingkungan Kemendikbudristek, memegang teguh prinsip untuk terus meningkatkan sinergi dan berkolaborasi dengan membantu tugas pengawasan di lingkungan Kemendikbudristek“ ujarnya.
 
Masrul mengatakan, rakorwas antara lain bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi terkait PTN, meningkatkan sinergi pengawasan antara SPI PTN dengan APIP dan Pengawas Eksternal, dan meningkatkan koordinasi dalam rangka peningkatan tata kelola pendidikan tinggi antara Kemendikbudristek dengan PTN dan Politeknik Negeri. Selain itu, rakorwas juga bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap isu-isu terkini di bidang pendidikan tinggi yang terkait dengan  tiga dosa besar pendidikan yang berada di lingkungan PTN dan sosialisasi  tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016.
 
Masrul juga menjelaskan, tugas dan fungsi SPI di lingkungan PTN/Politeknik Negeri diatur dalam peraturan masing-masing perguruan tinggi negeri dan politeknik negeri atau dalam statuta serta peraturan Menteri Keuangan. Hal ini merupakan pengejawantahan dari konsep Tiga Lini Pertahanan (Three Lines of Defense) dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang baik.
 
Ketua Forum SPI PTN Indonesia, Andi Idkhan, berharap dengan dilaksanakan rakorwas ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Itjen dengan SPI PTN karena SPI PTN memiliki peran yang luar biasa sebagai pemimpin internal dalam perguruan tinggi ataupun politeknik. “SPI memiliki peranan yang sangat luar biasa. Nah, kalau seandainya nanti ditopang oleh beberapa peraturan yang bisa yang mendukung kegiatan kita, maka Itjenlah yang menentukan semua itu, jadi memang harus ada sinergi sehingga SPI kuat di perguruan tinggi,” katanya.
 
Rakorwas SPI PTN se- Indonesia Tahun 2022 digelar secara hibrida dan dihadiri 171 orang yang terdiri Rektor PTN, Direktur Politeknik Negeri, dan unsur SPI dari 91 PTN di Indonesia, serta Pejabat dan Auditor Itjen Kemendikbudristek. Rakorwas dilaksanakan dengan sistematika diskusi panel dengan enam tema, yaitu Penguatan Peran SPI PTN dalam Pencegahan dan Penanganan 3 Dosa Besar serta Sosialisasi Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016; Peran dan Kedudukan SPI dalam Kerangka SPIP; Sinergisitas SPI PTN dan Itjen dalam Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka; Akuntabilitas Kinerja Keuangan Perguruan Tinggi Negeri; Temuan dan Tindaklanjut Temuan BPK-RI  pada PTN; dan Membangun Platform Digital Pengawasan Intern Terpadu antara Itjen dan SPI PTN. Diskusi kemudian dilanjutkan dengan Diskusi Kelompok Terpumpun di hari kedua.
 
Narasumber yang hadir dalam diskusi panel rakorwas di antaranya Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Kompetensi dan Manajemen, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pendidikan Karakter Kemendikbudristek, Inspektur Investigasi Kemendikbudristek, BPKP, Kemenpan-RB, Itjen Kemenkeu, Inspektur IV Kemendikbudristek, Sesditjen Diktiristek, dan Sesditjen Pendidikan Vokasi. (Romanti S./Desliana Maulipaksi/Seno Hartono)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 942 kali