Salur Langsung dan Indeks Majemuk, BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Makin Cepat dan Tepat Guna  12 Maret 2022  ← Back

Jakarta, 12 Maret 2022 --- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keenambelas:  Peningkatan Pendanaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) dan BOP Pendidikan Kesetaraan. Reformasi kebijakan mencakup: nilai satuan biaya BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan yang bervariasi sesuai karakteristik daerah, penyaluran langsung dana dari kas negara ke rekening satuan pendidikan, dan penggunaan dana yang fleksibel.

Dijelaskan Koordinator Perencanaan Program dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Seditjen PAUD Dikdasmen), Nandana Aditya Bahswara, dalam mengambil kebijakan ini, Kemendikbudristek berkaca dari Merdeka Belajar Episode Ketiga: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang direspons positif oleh satuan pendidikan seluruh Indonesia, sehingga standar yang sama pun diberlakukan pada BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

“Satuan biaya yang majemuk di BOS, kita berlakukan juga di BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, supaya nilai pendanaan ini bisa lebih bermanfaat,” ucap Nandana dalam Silaturahmi Merdeka Belajar: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan, Kamis (10/3).

Dilanjutkan Nandana, kondisi wilayah-wilayah di Indonesia yang sangat beragam tak pelak membuat indeks harga di tiap wilayah berbeda-beda.  “Harga barang di Jakarta atau di Surabaya dengan di Sumba, bisa jadi sangat berbeda. Maka Kemendikbudristek juga memberlakukan nilai satuan BOP yang berbeda-beda juga,” ucap Nandana.

Kebijakan BOP PAUD 2021 memberlakukan satuan biaya yang sama untuk semua wilayah. Adapun nilai satuan biaya per peserta didik per tahun sebesar Rp600 ribu. Kini, melalui Merdeka Belajar Episode Keenambelas, Kebijakan BOP 2022 membedakan satuan biaya antardaerah, dengan perhitungan yang berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap kabupaten/ kota. Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun berkisar dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Kini, terdapat rata-rata kenaikan 9,5 persen bagi 270 kabupaten/ kota.     

Kedua, dilanjutkan Nandana, adalah kebijakan kecepatan penyaluran langsung. “Dengan penyaluran langsung, maka satuan-satuan pendidikan bisa menerima dana tepat waktu, sehingga dana pun dapat cepat digunakan untuk membantu proses pembelajaran,” ucap Nandana yang menguraikan bahwa pembelajaran di masa lampau, diketahui banyak terjadi keterlambatan penerimaan di satuan pendidikan.

Penyaluran langsung, tambah Nandana, memangkas panjangnya birokrasi sehingga uang lebih cepat diterima satuan pendidikan. “Kemendikbudristek ingin terus mendorong kemudahan proses administrasi. Dalam proses bisnis terdahulu, dinas menerima anggaran, kemudian harus membuat Surat Keputusan (SK), harus mengecek rekeningnya, harus menyalurkan, harus mengecek returnya, dan lain-lain,” urai Nandana.

Nandana berharap, beban administratif pada dinas pendidikan dan sekolah dapat sangat berkurang. “Sehingga, baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa lebih fokus mendampingi sekolah dan mengurus hal-hal yang lebih bersifat substansi. Harapannya, sekolah dan dinas pendidikan terbantu oleh sistem yang kita buat, sehingga dana lebih mudah dan cepat diterima sekolah,” tutur dia.

Ketiga, lanjut Nandana, adalah soal fleksibilitas. “Kita tahu Indonesia sangat beragam. Dalam satu kecamatan saja, tiap sekolah pasti memiliki kebutuhan berbeda. Sehingga, salah satu terobosan Merdeka Belajar ini adalah fleksibilitas yang menghargai keberagaman. Satuan pendidikan bisa menggunakan anggaran sesuai prioritas kebutuhan, ini kata kuncinya,” ucap Nandana.

“Contohnya, bisa jadi satuan pendidikan A memutuskan menggunakan 30 persen anggarannya untuk beli buku karena dia sangat membutuhkan buku. Lalu, bisa jadi satuan pendidikan B bukunya sudah cukup dan dia justru lebih banyak menganggarkan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Kemudian, aturannya tidak lagi mengatur, misalnya beli laptop hanya boleh satu, spek-nya harus begini. Tidak lagi dikotak-kotakkan, tetapi kembali pada prioritas kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Harapannya, fleksibilitas ini dapat melahirkan inovasi dan kreativitas proses belajar semakin baik,” tutur Nandana.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Kabupaten Kotawaringin Timur, Arief, menyambut baik kebijakan ini. Dirinya mengakui bahwa sebelumnya penyaluran memang agak lambat dan melibatkan banyak pihak. “Kami di dinas pendidikan mendengar kabar ini segera menghubungi Ban Kalteng untuk memfasilitasi kawan-kawan pengelola PAUD dan Pendidikan Masyarakat untuk mengurus administrasi yang diperlukan,” ucap Arief dalam kesempatan yang sama.

Diakui Arief, sebagai mantan kepala satuan pendidikan, ia memahami betul kesulitan yang dihadapi para kepala sekolah dan satuan pendidikan di lapangan jika penyaluran dana terlambat. “Kami menyambut gembira sekali langkah Kemendikbudristek dengan Merdeka Belajar Episode 16 ini. Akselerasi ini sangat baik,” tutur Arief mengapresiasi.

Ditambahkan Arief, ia berharap agar kemajemukan Dana BOP dan Pendidikan Kesetaraan dapat semakin dibuat spesifik. “Bahkan di tiap kabupaten, antara satu kecamatan dengan kecamatan lain, indeks kemahalannya berbeda. Jadi, kalau Kemendikbudristek mau, kenapa tidak indeksnya itu dibuat per kecamatan. Karena kondisi di dalam satu kabupaten, antara kecamatan satu dan yang lain itu berbeda,” harap Arief.

Ia juga mengungkapkan harapan agar dinas pendidikan dapat mengajukan permohonan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan. “Kalau bisa, dibuatkan pegangan payung hukum dan petunjuk teknis yang disebut secara gamblang, sehingga kami bisa mengusulkan BOP, dan pemerintah daerah juga bisa berkontribusi mengusulkan BOP dengan mengetahui dasar hukumnya,” tutur Arief.

Arief juga berkomitmen bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan sesuai wewenang kepada satuan pendidikan untuk mengurangi indikasi kecurangan atau penyalahgunaan dana. “Kami akan terus membina dan berusaha meminimalisasi hal-hal seperti itu lewat pendampingan,” jelas Arief.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id     

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 122/sipers/A6/IIl/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2173 kali