Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan Jalankan Program Revitalisasi Bahasa Daerah  18 Juni 2022  ← Back



Makassar, Kemendikbudristek --- Menjawab tantangan kondisi vitalitas bahasa daerah di Indonesia saat ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) melakukan revitalisasi bahasa daerah. Pentingnya kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17 ini dilakukan oleh seluruh pemangku kebijakan adalah terutama adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah. Dengan demikian, pada gilirannya mereka memiliki kemauan dan semangat untuk mempelajari bahasa daerah melalui media yang mereka sukai.
 
“Kepunahan bahasa terjadi terutama karena para penuturnya tidak lagi menggunakan dan/atau mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya,” ungkap Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek, E. Aminuddin Aziz, dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Prioritas Tahun 2022, Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar Senin, (30/5). 
 
Selain itu, revitalisasi Bahasa daerah juga bertujuan untuk 1) menjaga kelangsungan hidup bahasa dan sastra daerah, 2) menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta 3) menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
 
Dalam upaya merevitalisasi bahasa daerah tersebut, Kemendikbudristek melakukan beberapa strategi seperti 1) melibatkan setiap elemen pemangku kepentingan; 2) melaksanakan revitalisasi bahasa daerah yang terintergrasi dengan lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat; mengoptimalkan pemanfaatan media digital; serta 3) memberi fleksibilitas bagi tiap daerah untuk mengimplementasikan program revitalisasi bahasa daerah sesuai karakteristik wilayahnya.
 
Menyambut kebijakan Merdeka Belajar Episode ke-17: Revitalisasi Bahasa Daerah tersebut, Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan, Yani Paryono menyampaikan dukungannya. Pihaknya melakukan evaluasi pelaksanaan Revitalisasi Bahasa Daerah (Bugis, Makassar, dan Toraja) Model B tahun 2021 untuk mengetahui kelemahan dan kelebihan pelaksanaan kegiatan tahun 2021. “Kelemahan-kelemahan tahun lalu kita jadikan acuan untuk bahan perbaikan dalam pelaksanaan tahun 2022,” ujarnya.  
 
Pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Selatan yang menjadi program prioritas Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek sangat  relevan  dengan Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pembinaan Bahasa Daerah. Dalam Pasal 10 dinyatakan bahwa bahasa daerah wajib diajarkan dua jam pelajaran per minggu. Berikutnya pada pasal 11 disebutkan bahwa kewajiban berbahasa daerah setiap hari Rabu sesuai dengan dialek masing-masing di sekolah.
 
Hadir dalam kegiatan ini, 30 Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota se-Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Fokus pembahasan evaluasi dan program tahun 2022 adalah Program Merdeka Belajar Episode 17 tentang Revitalisasi Bahasa Daerah Bugis, Makassar dan Toraja.  Kegiatan Revitalisasi Bahasa Bugis, Makassar, dan Toraja  berprinsip dinamis, berorientasi pada pengembangan, adaptif  dengan situasi lingkungan sekolah dan masyarakat penuturnya, regenerasi dengan para penutur muda di tingkat sekolah dasar dan menengah, serta memfasilitasi terwujudnya merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya.
 
Sasaran revitalisasi tersebut adalah komunitas turur, guru, kepala sekolah, pengawas, dan siswa yang berbahasa daerah Makassar, Bugis, dan Toraja. Adapun Sulawesi Selatan melakukan revitalisasi bahasa daerah menggunakan Model B. Dengan pertimbangan bahwa di Sulawesi Selatan daya hidup bahasa daerah digolongkan dengan kategori rentan; jumlah penutur Bahasa daerah relatif banyak; bahasa daerah Makassar, Bugis, dan Toraja dipakai secara berdampingan atau bersaing.
 
“Oleh karena itu, dengan menggunakan pendekatan pewarisan yang dilakukan dengan terstruktur melalui pembelajaran di sekolah (berbasis sekolah) diharapkan ke depan di wilayah tersebut bahasa itu semakin memadai. Selain itu, pemawarisan dalam wilayah tutur bahasa dilakukan melalui pembelajaran berbasis komunitas,” jelas Yani Paryono.
 
Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah Bugis, Makassar, dan Toraja dilaksanakan berkolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Selatan dan pemda dengan tahapan sebagai berikut koordinasi, pelatihan guru master/utama, pelatihan guru MGMP/KKG, pelaksanaan pemelajaran di kelas, pemantauan, FTBI tingkat kabupaten/kota, FTBI provinsi, dan selebrasi FTBI tingkat nasional.
 
Dikatakan Yani Paryono, Kegiatan Revitalisasi Bahasa Daerah di Sulawesi Selatan merupakan salah satu implementasi nyata kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan  Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 yakni tentang  kewajiban pemerintah daerah dalam mengembangkan,  membina, dan melindungi  bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan  agar tetap menjadib again dari kekayaan budaya Indonesia (Pasal 42).
 
“Dengan kegiatan revitalisasi Bahasa daerah ini, saya harapkan bahasa daerah di Sulawesi Selatan tetap lestari dan tetap menjadi ciri khas dan identitas budaya Sulawesi Selatan dalam kebhinekaan tunggal ika”, ujar Kepala Balai Bahasa Sulawesi Selatan.
 
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program 2022 merupakan rangkaian kegiatan “Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbudristek dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,  Pemerintah Kota Makassar,  Pemerintah Kabupaten Maros,  Pemerintah Kabupaten Enrekang, dan Pemerintah Kabupaten Majene. Melalui upaya ini diharapkan juga pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan pengutamaan bahasa negara di ruang publik. (Mery/Editor: Denty)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2847 kali