Guru Penggerak Jadi Motor Pengembangan Majalengka sebagai Kabupaten Pendidikan  24 Juni 2022  ← Back



Majalengka, Kemendikbudristek - Kebijakan untuk menempatkan guru penggerak sebagai kepala sekolah menjadi salah satu upaya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Menurut Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Santi Ambarukmi, dengan diangkatnya guru penggerak akan mengubah paradigma pelaksanaan pembelajaran menjadi berpihak pada murid.
 
“Saat ini Kemendikbudristek tengah fokus untuk meningkatkan kualitas guru melalui program prioritas, salah satunya guru penggerak,” kata Santi dalam sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, di Majalengka, Selasa (21/6).
 
Upaya Kemendikbudristek tersebut disambut hangat oleh pemerintah daerah Majalengka. Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Majalengka, Karna Sobahi, menyatakan dukungannya terhadap program guru penggerak dan memberikan motivasi kepada dinas pendidikan untuk mewujudkan Majalengka sebagai kabupaten pendidikan.
 
Karna Sobahi menilai, program guru penggerak sebagai program yang luar biasa. Ia menyebut, pendidikan dan latihan (diklat) guru penggerak berhasil melahirkan figur yang bisa diandalkan. “Jika guru penggerak bisa menjadi persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, saya mendukung,” tegasnya. 
 
Bupati Karna menyampaikan, perhatian kementerian terhadap daerah memberikan dampak yang luar biasa dalam menyemangati para guru penggerak di Majalengka. Ia berpesan kepada jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka sebagai promotor, agar menjadikan program guru penggerak sebagai inovasi kolaborasi di Majalengka dengan tekad ingin menjadikan Majalengka sebagai kabupaten pendidikan.
 
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Lilis Yuliasih, siap menjalankan arahan bupati untuk mewujudkan Majalengka menjadi kabupaten pendidikan. Ia mengatakan, pihaknya fokus untuk mengakselerasi program-program dengan tujuan tersebut. 
 
Lilis menyebut, saat ini Kabupaten Majalengka sudah melaksanakan dua tahapan guru penggerak dan sudah ada 55 guru yang lulus. Program ini, kata dia, sangat bagus dalam proses belajar mengajar. “Guru diberikan modul pembelajaran tentang bagaimana strategi mendidik yang baik berdasarkan filosofi Ki Hadjar Dewantara yang berfokus pada kebutuhan anak. Diharapkan program ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan,” kata Lilis.
 
Kepala Sekolah SDN Mirat 2 Majalengka, Endung, menyambut baik Permendikbudristek No.40 tahun 2021. Menurutnya, regulasi ini memberikan kepastian kepada guru penggerak untuk diangkat menjadi pemimpin pembelajaran, baik itu menjadi kepala sekolah pengawas ataupun tugas lainnya. 
 
“Memang untuk menjadi kepala sekolah itu guru penggerak tidak bisa serta merta. Akan tetapi saya sangat berharap dengan adanya peraturan ini para pemangku kepentingan hendaknya melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. Sebagai pengajar praktik, saya tahu betul bagaimana guru penggerak ini sudah ditempa menjadi guru-guru yang memiliki keterampilan untuk memberikan pembelajaran berdiferensiasi, dan tentu saja sudah disiapkan untuk menjadi pemimpin-pemimpin pembelajaran,” kata Endung.
 
Hal senada juga diungkapkan Irwan Nugraha Riansyah, guru penggerak yang baru saja diangkat menjadi Kepala SMPN 2 Ligung, Kabupaten Majalengka. Berbekal pengalaman dan ilmu selama mengikuti diklat guru penggerak, Nugraha berkomitmen untuk mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. “Insyaallah saya akan berusaha sebaik-baiknya untuk menjadi pemimpin pembelajaran khususnya di sekolah ini demi kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (Esha/Editor: Aline R.)

Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2096 kali