Komitmen Pemda Jadikan Guru Penggerak sebagai Agen Perubahan Pendidikan  24 Juni 2022  ← Back



Buleleng, Kemendikbudristek – Kebijakan Merdeka Belajar episode kelima tentang Guru Penggerak kini memasuki babak baru. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
 
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Pendidikan Profesi Guru (PPG), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek, Temu Ismail, mengatakan, program guru penggerak merupakan satu dari beberapa transformasi guru dan tenaga kependidikan yang sedang berjalan. Selain guru penggerak,  transformasi lain yang dimaksud, yaitu pendidikan profesi guru prajabatan, pemberdayaan ekosistem di setiap provinsi, transformasi kegotongroyongan dan pemberdayaan organisasi masyarakat melalui program organisasi penggerak, dan penyelarasan regulasi dan transformasi.  
 
“Kami harapkan dengan adanya program guru penggerak, ada sinergi antara kebijakan pusat dengan kebijakan daerah. Jika dulu guru ditugaskan sebagai kepala sekolah harus mempunyai sertifikat calon kepala sekolah, dengan adanya kebijakan baru, guru yang diangkat menjadi kepala sekolah harus mempunyai sertifikat guru penggerak,” terang Temu, dalam sosialisasi Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan implementasi Kurikulum Merdeka, di Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (22/6). 
 
Terkait transformasi kepemimpinan guru melalui program guru penggerak, Temu menjelaskan, bahwa program yang sudah beberapa angkatan berjalan ini diharapkan ke depannya akan menjadi agen perubahan di setiap satuan pendidikan di lingkungannya sendiri, baik sesama guru, kepala sekolah, dan komunitas sekolah. 
 
Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa Bupati Buleleng mendukung penuh kebijakan baru atau transformasi dalam pengangkatan kepala sekolah. Bupati Buleleng, terang Gede, selalu menginstruksikan siapa yang akan diangkat menjadi kepala sekolah haruslah mengikuti kebijakan atau ketentuan dari Kemendikbudristek. 
 
“Dua minggu lalu bupati mengeluarkan surat keputusan yang berisi bahwa seluruh kepala sekolah yang baru (diangkat) adalah yang sudah memiliki sertifikat guru penggerak. Tidak ada yang tidak,” kata Gede Suyasa yang juga pernah menjabat sebagai kepala dinas pendidikan selama tujuh tahun.
 
Komitmen Bupati Buleleng terhadap dunia pendidikan, tegas Gede Suyasa, termasuk komitmen politiknya sangat mendukung kebijakan dari Kemendikbudristek terkait dengan pengangkatan guru dan kepala sekolah.
 
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Buleleng, Made Astika, yang turut memberikan pengantar mengenai kebijakan pengangkatan kepala sekolah dan implementasinya di Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa dari 20 episode Merdeka belajar, 10 di antaranya merupakan kewenangan Disdikpora, dan seluruhnya sudah dijalankan oleh dinas tersebut.
 
“Untuk Kurikulum Merdeka, kami selalu melakukan diseminasi di sekolah-sekolah yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar. Bahkan kami juga diminta untuk menjadi pembicara mengenai implementasi Kurikulum Merdeka di kabupaten-kabupaten lain,” terang Made Astika.
 
Ia juga menjelaskan bahwa program guru penggerak di Kabupaten Buleleng sejauh ini masih didominasi oleh guru nonPNS. Namun kini, beberapa guru penggerak di sana di antaranya antaranya diangkat menjadi guru PPPK.
 
Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati Buleleng tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Buleleng, Gede Suyasa, Kadispora Kab. Buleleng Made Astika, serta perwakilan dari Disdik Prov. Bali, BGP Provinsi Bali, dan BPMP Prov. Bali. Dalam sosialisasi ini juga hadir belasan perwakilan Guru Penggerak Kab. Buleleng dan Provinsi Bali. (Esha/Editor: Aline R.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 2745 kali