Sejalan dengan Tujuan Pembangunan, Kabupaten Klungkung Dukung Implementasi Kurikulum Merdeka  02 Agustus 2022  ← Back

Klungkung, 2 Agustus 2022 - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, organisasi-organisasi guru, dan pemangku kepentingan lainnya untuk terus memberikan pemahaman terkait Kurikulum Merdeka agar tidak terjadi miskonsepsi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, di Jakarta, Selasa (2/8).

Anindito mengatakan, upaya tersebut dilakukan dengan menggandeng Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek yang ada di provinsi. Koordinasi yang dilakukan tersebut tak lain agar implementasi Kurikulum Merdeka dapat dipahami secara utuh oleh semua pihak. “Kurikulum Merdeka dirancang untuk memudahkan guru dalam mengajar yang berorientasi pada murid, sehingga menghadirkan pengalaman belajar yang terbaik bagi anak-anak kita,” terang Anindito.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP), BSKAP, Kemendikbudristek, Irsyad Zamjani, turun langsung untuk meninjau implementasi Kurikulum Merdeka di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, 28-29 Juli 2022. Dalam kunjungan kali ini, selain melihat praktik baik implementasi Kurikulum Merdeka, Irsyad juga memantau persiapan Asesmen Nasional di provinsi tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Irsyad menyampaikan bahwa sekolah yang bersedia mengimplementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri dan belajar secara otodidak itu mampu menciptakan kesan positif lingkungan pembelajaran.

“Jika dulu ada bimbingan teknis untuk mempelajari kurikulum baru, berbeda dengan Kurikulum Merdeka yang tidak ada bimbingan teknis khusus karena ini murni gerakan mandiri. Sehingga, guru yang menerapkan Kurikulum Merdeka sudah siap belajar dari berbagai sumber khususnya dari Platform Merdeka Mengajar atau belajar dari guru sekolah penggerak, membentuk komunitas belajar, maupun dari pengawas, karena kita ingin menumbuhkan kultur belajar, yang dimulai dari inisiatif dari sekolah bukan melalui bimbingan tapi dengan belajar mandiri,” jelas Irsyad.

Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, menyambut baik dan sangat mendukung implementasi Kurikulum Merdeka. Secara khusus, Suwirta menyampaikan bahwa pembangunan Kabupaten Klungkung berorientasi pada inovasi untuk kesejahteraan masyarakat dan keunggulan daerah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan kelestarian alam dan lingkungan. Orientasi pembangunan ini yang akhirnya menjadi acuan dan diturunkan ke dalam program setiap sekolah di Kabupaten Klungkung dalam menentukan inspirasi tema proyek pembelajaran yang dilakukan di sekolah.

“Pada tahun 2013, kami pernah mengimbau semua guru di Kabupaten Klungkung untuk menggunakan 5 hingga 10 menit di setiap mata pelajaran dengan pendidikan karakter. Saya menyadari karakter itu sangat penting. Jika karakter dibangun dengan baik, maka sumber daya manusia bisa kita andalkan untuk membangun negara ini dengan berkualitas” ujar I Nyoman Suwirta.

Pada kesempatan yang sama, Suwirta juga menyatakan bahwa konsep Kurikulum Merdeka ini selain mengikuti talenta dari anak-anak, juga diharapkan bisa mengadopsi kearifan lokal yang ada. “Oleh sebab itu saya berharap kepada guru bisa menerjemahkan Kurikulum Merdeka ini untuk menciptakan anak-anak yang berkualitas, berkarakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila,” tekan Bupati Suwirta.

Kunjungan Irsyad ke Bali terdiri dari dua agenda utama, yakni pertemuan dengan pemerintah daerah dan kunjungan ke Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Semarapura dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Semarapura untuk memotret berbagai praktik baik implementasi Kurikulum Merdeka serta memantau persiapan Asesmen Nasional.

Kepala Sekolah SMPN 3 Semarapura, David Setiyanto, menyatakan bahwa komunitas belajar intra maupun antarsekolah di Kabupaten Klungkung sangat aktif melakukan beberapa kegiatan kolaborasi. “Di tingkat kabupaten, komunitas belajar antar sekolah telah banyak diisi dengan pemberdayaan guru dan berbagi praktik baik terkait pembelajaran,” jelas David.

David menjelaskan, selain dengan pemerintah, ia juga berkolaborasi dengan lembaga swasta yang peduli dalam bidang pendidikan untuk membantu kami mempelajari dan memahami konsep Kurikulum Merdeka. Kolaborasi ini dilakukan dengan inisiatif mengundang narasumber terkait untuk memberikan materi dan penguatan yang berfokus kepada profil pelajar Pancasila. “Setelah memahami hal tersebut, kami melakukan aksi nyata langsung dengan membuat proyek gaya hidup berkelanjutan, seperti membuat sampah menjadi barang jadi, dan saya juga berharap melalui proyek ini, anak-anak bisa cinta lingkungan dan jaga kebersihan,” ungkap David.

Kebijakan penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran telah diatur dalam Kepmendikbudristek No. 56 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut disebutkan bagi satuan pendidikan yang memilih mengimplementasikan Kurikulum Merdeka dapat melakukannya melalui jalur mandiri, yakni mandiri belajar, mandiri berubah, dan mandiri berbagi.

Kepala satuan pendidikan dan guru dapat mempelajari Kurikulum Merdeka dan kebijakan kurikulum lainnya melalui laman resmi kurikulum.kemdikbud.go.id dan Platform Merdeka Mengajar (PMM). PMM menyediakan pula beragam perangkat ajar serta ruang berbagi karya dan metode pembelajaran sehingga mendukung para guru dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Bagi pemerintah daerah, kepala satuan pendidikan, guru, dan masyarakat umum yang masih memiliki pertanyaan terkait implementasi Kurikulum Merdeka dapat menghubungi pusat bantuan (help desk) terpadu menggunakan aplikasi Whatsapp (omnichat) pada nomor +62812-8143-5091.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka
#PlatformMerdekaMengajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 473/sipers/A6/VIII/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 603 kali