Penyusunan Draf Perpres Kelembagaan KNIU, Ciptakan Alur Kinerja yang Lebih Profesional  20 September 2022  ← Back

Jakarta, Kemendikbudristek --- Sejak dibentuk pertama kali pada 16 November 1945 hingga saat ini, The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) menjalankan berbagai program yang berjalan dinamis dan terus berkembang. Sesuai dengan Piagam Komisi Nasional untuk UNESCO, setiap negara anggota diamanatkan untuk membentuk Komisi Nasional. Amanat pembentukan Komisi Nasional ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang sudah dilaksanakan sejak tahun 1924 saat UNESCO masih berbentuk the International Institute of Intellectual Cooperation (IIIC) di bawah Liga Bangsa-Bangsa dengan komposisi keanggotaan dari Komisi Nasional tersebut sebagian besar dari pendidik, peneliti, dan perwakilan dari organisasi non-pemerintah.
 
Namun begitu, payung hukum yang ada saat ini yang dinaungi oleh Kepmendikbud tahun 1977 sudah tidak relevan dengan perkembangan program UNESCO maupun perkembangan kelembagaan di Indonesia. Oleh karenanya, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO menginisiasi draf peraturan presiden (perpres) tentang kelembagaan KNIU guna menciptakan alur kinerja yang lebih profesional.
 
Selanjutnya, keberadaan KNIU sendiri merupakan sebuah eksistensi badan pemerintah nonstruktural yang melekat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). KNIU memiliki tugas mengoordinasikan kegiatan di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayan dan komunikasi dalam rangka mengharmonisasikan program pemerintah dengan UNESCO.
 
Guna mengoptimalkan peran tersebut, KNIU menginisiasi penyusunan draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang kelembagaan KNIU. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah mengungkapkan bahwa lembaga KNIU saat ini kurang optimal dalam mengimplementasi/mengambil manfaat dari program-program UNESCO karena memiliki keterbatasan dalam kuantitas dan kualitas SDM, manajerial, dan penganggaran.
 
“Oleh karena itu diperlukan penguatan kelembagaan KNIU di sini. Harapannya, dengan penguatan yang dilakukan seiring dengan penetapan dasar hukum yang jelas maka kinerja organisasi dapat berjalan dengan lebih baik,” ucap Itje Chodidjah, di sela-sela penyusunan draf perpres kelembagaan KNIU di Jakarta, Senin (19/9).
 
Lebih lanjut, Ketua Harian KNIU mengatakan bahwa program UNESCO saat ini sebagian mengalami kendala terkait penerbitan SK. Selain itu, dasar hukum pelimpahan dari Kemendikbudristek sebagai koordinator progam juga tidak ada. Selanjutnya, Komite Khusus/Kelompok Kerja Khusus Program UNESCO ditetapkan secara beragam, mulai dari SK Deputi, SK Menteri sampai dengan Peraturan Presiden.
 
Beberapa program UNESCO yang memiliki nilai strategis juga belum memiliki unit pegampu yang secara resmi ditunjuk untuk menjalankan program tersebut. Program UNESCO yang belum memiliki unit pengampu tersebut dalam implementasinya sementara dikoordinasikan oleh KNIU. Dinamika perubahan struktur kelembagaan dari Kementerian/Lembaga terkait menyebabkan beberapa penyesuaian penempatan pokja. Menurut Itje, kejelasan kelembagaan KNIU dapat menguatkan penentuan penempatan pokja untuk disesuaikan dengan program yang diampu.
 
Sejak tahun 2016, KNIU telah menginisiasi penguatan kelembagaan KNIU. Kegiatan mulai dari pembahasan di Kemenkeu, pembahasan usulan peraturan kelembagaan KNIU bersama Biro Hukum dan Organisasi, penyusunan naskah akademik peraturan KNIU, pembahasan bersama Sesjen dan Biro Hukum dan Organisasi terus dilakukan hingga saat ini. 
 
“Pembahasan draf yang sudah ditempuh melalui proses panjang ini, saya harap dapat segera rampung sehingga kinerja organisasi dapat berjalan lebih profesional, efektif, dan efisien,” ujar Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Anang Ristanto.
 
Sekilas tentang KNIU
 
The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tanggal 16 November 1945 dengan tujuan untuk mendukung perdamaian, keadilan sosial, hak asasi manusia dan keamanan nasional dengan mempromosikan kerja sama antar negara melalui lima program prioritas yaitu, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Sosial dan Pembangunan, Budaya, serta Komunikasi dan Informasi.
 
Indonesia menjadi salah satu negara anggota UNESCO sejak 27 Mei 1950. Saat ini terdapat 195 negara anggota UNESCO dan 10 Anggota Asosiasi dengan 183 negara anggota telah membentuk Perwakilan Tetap UNESCO di Markas Besar UNESCO, Paris. UNESCO juga merupakan satu-satunya badan PBB yang memiliki Komisi Nasional di negara-negara anggotanya dan saat ini telah terdapat 199 Komisi Nasional.
 
Di dalam Konstitusi UNESCO terdapat Piagam Komisi Nasional yang mengamanatkan bahwa setiap negara anggota diwajibkan untuk membentuk sebuah komisi nasional yang bertugas dan berfungsi untuk menjembatani antara program UNESCO dengan Pemerintah. Sebagai negara anggota UNESCO, Indonesia juga membentuk Komisi Nasional yang sebelumnya mengalami beberapa kali perubahan nama mulai dari Panitia Nasional Indonesia untuk UNESCO (1952), Lembaga Nasional Indonesia (1956), dan terkahir menjadi Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (1977) sampai sekarang.
 
Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) berfungsi memperlancar pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan dan komunikasi di Indonesia melalui kerja sama dengan UNESCO. Selain itu juga berperan dalam peningkatan partisipasi Indonesia dalam dunia internasional serta menetapkan program dan kegiatan UNESCO dengan mengingat kepentingan nasional dan internasional. Pelaksanaan program UNESCO sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun (RPJPN) Tahun 2005-2025, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2015-2019 dan 2020-2024.
 
Di samping menjadi penghubung dan penyampai informasi, KNIU juga mendorong dan memfasilitasi koordinasi kerja sama antarpemangku kebijakan dan kementerian/lembaga terkait yang mengampu dan mengimplementasikan program UNESCO di Indonesia. Hingga saat ini kelembagaan KNIU masih diatur dalam sebuah peraturan setingkat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yaitu Nomor 0257/P/1977 dan Nomor 0153/O/1984.
 
Seiring perkembangan organisasi UNESCO, beban kerja KNIU juga turut berkembang, dan dasar hukum tersebut sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. “Dengan adanya kegiatan pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) Kelembagaan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), diharapkan dapat mewujudkan tata kelola KNIU yang lebih baik serta memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mencakup kewenangan, tugas, dan fungsi KNIU yang bersifat multisektoral dan multidisiplin serta dapat lebih optimal dan relevan dalam berkontribusi pada program dan kegiatan UNESCO,” tambah Koordinator Nasional Pendidikan untuk Pembangunan Berkelanjutan pada KNIU, Ananto Kusuma Seta.
 
Tujuan kegiatan pembahasan draft peraturan presiden (perpres) kelembagaan KNIU Kemendikbudristek adalah 1) membahas draft Peraturan Presiden Tahun 2022 tentang KNIU Kemendikbudristek, 2) menguatkan kelembagaan dan fungsi koordinasi KNIU Kemendikbudristek, 3) memperbaharui peraturan dan perundangan KNIU.*** *(Denty A./Editor: Yunitasari)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1562 kali