Seluruh Unit Kerja Diimbau Kelola Arsip secara Terpadu, Akuntabel, Efektif, dan Efisien  27 September 2022  ← Back

Pamulang, 27 September 2022—Kualitas pengelolaan arsip juga diukur dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan dari ANRI dan menjad salah satu aspek dalam pedoman evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi berdasarkan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2020. Hasil penilaian pengawasan kearsipan menunjukkan dan membuktikan tentang seberapa baik Kemendikbudristek dalam mengelola arsipnya.

“Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 telah hadir untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu, akuntabel, efektif, dan efisien. Oleh karena itu, seluruh unit kerja perlu menjadikan Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 sebagai pedoman dalam implementasi penyelenggaraan kearsipan, khususnya dalam kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip,” kata Kepala Biro Umum Pengadaan Barang Jasa (PBJ), Triyantoro dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 20 Tahun 2022 Tahap 3, di Universitas Terbuka Convention Center (UCTT), Pondok Cabe, Pamulang, Jawa Barat, pada Senin (26/9).

Triyantoro berharap, hadirnya Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 dapat menjadi acuan pembelajaran agar pengelolaan kearsipan di lingkungan Kemendikbudristek menjadi jauh lebih baik. “Kegiatan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman bahwa arsip yang tercipta dari kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di kementerian harus dikelola sesuai kaidah sehingga informasi arsip baik yang mempunyai nilai guna primer (masih berguna bagi organisasi) maupun sekunder (tidak bernilai guna bagi organisasi tetapi bernilai guna kesejarahan) dapat diselamatkan,” urainya.

Kepada para peserta, Triyantoro mengimbau agar dapat saling berkoordinasi, berdiskusi, dan berbagi praktik baik terkait pengelolaan kearsipan di unit kerja masing-masing. “Semoga kegiatan ini memiliki kebermanfaatan dan semoga kita semua diberikan kesehatan dan kemudahan dalam memberikan pelayanan yang terbaik,” harapnya.

Selain itu, Kepala Biro Umum PBJ juga mengatakan bahwa kegiatan Sosialisasi Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 Tahap 3 ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman kepada para peserta mengenai penyelenggaraan kearsipan yang meliputi penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip sehingga terwujud kesepahaman dan keseragaman tata kelola kearsipan di seluruh unit kerja Kemendikbudristek.

Peserta yang hadir secara luring adalah Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha, Pengelola Persuratan, dan Pengelola Kearsipan di lingkungan (1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, (2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan (3) Perguruan Tinggi Negeri.

Agenda kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan 26 s.d. 28 September 2022 adalah sebagai berikut. 1) Penyampaian kebijakan penyelenggaraan kearsipan Kemendikbudristek, 2) Penjelasan abstraksi Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 22 Tahun 2022, 3) Implementasi Naskah Dinas di dalam Penciptaan Arsip, 4) Penjelasan batang tubuh dan lampiran Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022, 5). Pengawasan Kearsipan Internal, serta 6) Kunjungan ke Unit Kearsipan di Universitas Terbuka.

“Kami berharap seluruh peserta dapat secara aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dan menggali setiap materi sosialisasi sehingga menghasilkan output dan outcome yang kaya dan bermanfaat untuk peningkatan kualitas pengelolaan arsip di unit kerjanya masing-masing,” terang dia.

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Terbuka (UT), Ojat Darojat mendukung kegiatan ini dan menyampaikan harapan besarnya agar setelah sosialisasi ini penyelenggaraan kearsipan di seluruh instansi yang berada dalam lingkup Kemendikbudristek dapat terlaksana lebih baik.

“Sosialisasi Permendikbudristek hari ini merupakan upaya untuk mengakselerasi pengelolaan arsip yang lebih baik lagi di seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Dengan demikian, makin banyak instansi yang dapat segera menerapkan permendikbud tersebut dan dapat merealisasikan materi yang tertuang dalam keputusan Menteri mengenai peraturan tata naskah dinas, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip, program arsip terjaga serta program arsip vital,” terang Ojat.

“Dengan diimplementasikannya Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 ini, maka akan terbangun database khazanah arsip yang dapat memberikan informasi mengenai peristiwa berbagai kegiatan di lingkup Kemendikbudristek,” pungkas Rektor UT optimistis.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 618/sipers/A6/IX/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 765 kali