Beri Kuliah Tamu di Unesa, Kepala Badan Paparkan Peluang Linguistik Forensik di Dunia Kerja  10 Oktober 2022  ← Back



Surabaya, Kemendikbudristek—Sebagai wujud sinergi dalam implementasi program praktisi mengajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek), Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), E. Aminudin Aziz memberi kuliah umum di Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Surabaya (Unesa). Acara yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4 Gedung T 14 Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) ini mengusung tema “Peluang Linguistik Forensik di Dunia Kerja”.

Turut hadir dalam kuliah tamu tersebut Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Umi Kulsum; Kepala Subbagian Umum Balai Bahasa Provinsi Jawa Timur, Ary Setyorini; Wakil Dekan I, Mintowati; serta dosen-dosen di lingkungan FBS. Kuliah tamu yang dilaksanakan secara hibrida ini diikuti oleh mahasiswa sastra Inggris, Jerman, Indonesia, dan mahasiswa Pendidikan Bahasa Mandarin.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I, Bambang Yulianto menyampaikan terima kasih kepada Kepala Badan Bahasa sebagai salah satu pakar linguistik forensik di Indonesia yang telah berkenan berbagi ilmu kepada mahasiswa FBS. “Linguistik forensik mempunyai masa depan yang bagus untuk menjaga prestise kebahasaan. Saat ini yang sedang menonjol adalah dunia hukum dan bahasa bisa berperan besar di dunia hukum melalui linguistik forensik,” ujar pria kelahiran Magetan ini pada Senin (10/10).

Dalam paparannya, Kepala Badan Bahasa menyampaikan bahwa melalui linguistik forensik dapat diketahui siapa yang memproduksi bahasa tersebut, apa tujuan berbahasanya, dan bagaimana data bahasa yang ada dapat digunakan untuk membantu memperjelas suatu proses peradilan. “Saat ini banyak penyidik yang kesulitan membuat pertanyaan yang dapat mengungkap fakta yang tentunya ini akan menyulitkan jaksa menentukan dakwaan. Mereka kesulitan menuliskan bahasa lisan ke bahasa tulisan, sehingga BAP seringkali ditulis berdasarkan persepsi penyidik,” terang Aminudin.

Beberapa contoh kasus yang tengah terjadi dan diusut, memuat banyak retorika berbahasa dan mengandung unsur-unsur yang dapat dijadikan salah satu barang bukti dalam proses peradilan. “Seperti pernyataan jurnalis Edy Mulyadi tentang ‘jin buang anak’, ini pembuktian status hukumnya dapat menggunakan hasil analisis linguistik forensik,” paparnya lagi.

Lebih lanjut, Aminudin Aziz menyampaikan bahwa peluang linguistik forensik di dunia kerja sangatlah besar. Seperti analis/konsultan bahasa secara umum, analis/konsultan bahasa dokumen legal, analis/konsultan bahasa dalam proses peradilan, analis/konsultan/pelatih bahasa untuk peningkatan kompetensi bahasa para penegak hukum, dan banyak profesi lain yang terkait langsung dengan bahasa.

Saat ini, faktanya banyak pemakaian bahasa yang memerlukan pengkajian dan analisis dengan menggunakan linguistik forensik. “Ilmu tentang lingusitik forensik ini sangat penting sebagai bekal bagi para mahasiswa prodi sastra murni dan juga bagi para dosen yang langsung dari pakarnya”, kata Mintowati. Ia juga berharap kerja sama yang sudah terjalin selama ini dapat diperkuat dengan adanya MoU, MoI, dan Perjanjian Kerja Sama yang melibatkan Unesa, FBS, maupun prodi-prodi yang ada di FBS. (Atin/Meryna A.)
Sumber :

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1756 kali