Pengajuan Kuota Guru ASN PPPK Tahun 2022 Meningkat 143 Persen  07 Oktober 2022  ← Back

Jakarta, 7 Oktober 2022— Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengajukan formasi guru ASN PPPK untuk tahun 2022 sebanyak lebih dari 319 ribu kuota. Jumlah tersebut meningkat dari pengajuan sebelumnya yang hanya 131 ribu.

“Ada peningkatan 143 persen dan ini berkat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemda-pemda di Indonesia,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt. Dirjen GTK), Nunuk Suryani dalam webinar Sapa GTK, Rabu (5/10) lalu.

Nunuk menjelaskan, dari linimasa yang sudah disusun Kemendikbudristek, pada bulan Oktober hingga November 2022 ini akan dilakukan penuntasan terkait penempatan guru ASN PPPK yang lulus passing grade (nilai ambang batas) pada tahun 2021. Ia menyampaikan, selama tahun 2021 pemerintah telah berhasil meluluskan sebanyak 293.860 orang guru sesuai formasi.

“Tapi kita masih mempunyai pekerjaan rumah, sebanyak 193.954 guru lulus tapi belum mendapatkan formasi. Ini pekerjaan rumah kita bersama dan akan diselesaikan tahun ini dan tahun depan,” kata Nunuk.

Nunuk menyebut bahwa sebanyak 97 persen Guru ASN PPPK lulusan tahun 2021 sudah mendapatkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK). Ia mengimbau seluruh daerah untuk menyelesaikan proses penerbitan NI yang dilanjutkan dengan proses penggajian. “Berita yang kita terima, masih banyak guru-guru yang mengeluh belum mendapatkan gajinya. Saya sudah mengeluarkan surat edaran dan mohon ini segera ditindaklanjuti,” lanjut Nunuk berpesan kepada seluruh kepala daerah di seluruh Indonesia.

Dalam pemaparannya, Plt. Dirjen GTK juga menjabarkan peta kebutuhan guru (termasuk guru agama) tahun 2022/2023. Nunuk menjelaskan saat ini Indonesia membutuhkan 2,4 juta guru, namun kebutuhan itu sudah bisa dipenuhi dengan tersedianya guru ASN. “Kita punya guru ASN sekitar 1,3 juta. Namun hanya 1,2 juta guru ASN yang memenuhi beban kerja. Ada kelebihan guru yang menumpuk di satuan-satuan pendidikan tertentu. Inilah nanti yang akan kita lakukan redistribusi,” terang Nunuk.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa terjadi penumpukan guru nonASN pada satuan pendidikan tertentu. Dari 724 ribuan guru nonASN, tuturnya, hanya 490 ribu guru yang memenuhi beban kerja. “Dari data kita, meskipun ada guru yang berlebih, namun ada kekosongan guru, karena banyak yang harus diredistribusi. Kekosongan itu berjumlah 679 ribu lebih,” terang Nunuk.

Bersamaan dengan ini juga telah dipersiapkan perangkat yang dibutuhkan untuk seleksi penilaian kesesuaian atau observasi yang akan dilaksanakan bersamaan dengan penuntasan guru lulus passing grade. “Jika masih tersedia formasi, pada Desember diselesaikan dengan seleksi tes,” ungkap Nunuk.

Sapa GTK yang memasuki Episode 8 tersebut mengusung tema “Wujudkan Guru Berkualitas Melalui Seleksi ASN PPPK”. Tema tersebut dipilih dalam rangka memperingati Hari Guru Sedunia yang diperingati tiap tanggal 5 Oktober. Dalam webinar Sapa GTK 8 ini dibahas kebijakan dan mekanisme Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2022, serta inspirasi dari guru yang telah lulus Seleksi Guru ASN PPPK Tahun 2021.

Turut hadir sebagai pembicara Nur Sujito, Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro, mewakili Ibu Bupati Bojonegoro; Adhika Ganendra, Koordinator Pokja Perencanaan dan Efektivitas Kelembagaan, Setditjen GTK; Siti Ratma Suryani, Guru ASN PPPK, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat; serta Ade Taufik Kurahman, Guru ASN PPPK, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.







Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
    
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI    
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Sumber : Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 641/sipers/A6/X/2022

 


Penulis : pengelola web kemdikbud
Editor :
Dilihat 1852 kali